Kita sudah sering melihat mobil dengan plat nomor putih berseliweran. Mungkin masih ada yang bertanya-tanya, apa itu plat nomor dengan warna putih? Apa bedanya dengan warna hitam? Apakah plat berwarna putih tersebut sah dan diperbolehkan oleh polisi?
Sebagai informasi, plat nomor putih memang sah digunakan dan memang merupakan perubahan aturan dari Korlantas. Mari kita simak informasi lengkap tentang plat nomor putih, mulai dari pengertian, aturan, fakta menarik, sampai dengan prosedur pemberlakuannya.
Simak sampai akhir artikel ya!
Daftar Isi
Arti Plat Nomor Putih
Plat nomor atau nomor polisi merupakan identitas wajib bagi setiap kendaraan yang ada di Indonesia. Semua kendaraan bermotor dan digunakan di jalan raya wajib memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Penggunaan plat nomor kendaraan sudah dimulai sejak zaman penjajahan dulu. Kode dalam plat nomor bukan hanya untuk pajangan saja, melainkan identifikasi kendaraan. Kode huruf pada plat nomor menunjukan wilayah, sedangkan untuk ketentuan angkanya sebagai berikut:
- Angka 1-2999 khusus untuk kendaraan penumpang
- Angka 3000-6999 khusus untuk sepeda motor
- Angka 7000-7999 khusus untuk bus
- Angka 8000-8999 khusus untuk kendaraan barang atau penumpang
- Angka 9000-9999 khusus untuk kendaraan pengangkut beban atau truk.
Contoh plat nomor B 1667 OTX, jadi B kode wilayah Jabodetabek, 1667 untuk kendaraan penumpang dan OTX merupakan kode lokasi kendaraan terdaftar, contohnya di Jakarta Pusat.
Sebelumnya, penggunaan plat nomor putih dengan tulisan warna hitam hanya digunakan untuk kendaraan khusus duta besar. Biasanya diawali dengan kode huruf CD (Corps Diplomatique) atau CC (Corps Consulaire) dengan diikuti kode angka. Contoh plat nomor CC 12, artinya plat CC warna putih tersebut milik kedutaan Amerika Serikat.
Nah sekarang plat nomor kendaraan biasa sudah mulai menggunakan plat nomor putih,seperti plat nomor kedutaan. Hal yang menjadi pembeda adalah kode wilayah dan angkanya, khusus kode CD dan CC khusus untuk mobil kedutaan besar saja.
Baca juga: Harga Plat Nomor Cantik, Cara Membuat dan Peraturannya
Aturan Perubahan Warna Plat Nomor
Perubahan warna plat nomor jadi berwarna putih sudah diluncurkan pada tahun 2022. Peraturan ini berlaku untuk kendaraan di seluruh wilayah Indonesia. Baik untuk perorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan juga badan internasional.
Peraturan ini diatur pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1a, bahwa TNKB kendaraan bermotor perseorangan, perwakilan negara asing, badan hukum, serta badan internasional memakai plat nomor berwarna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam.
Plat Nomor Putih Berlaku Mulai Kapan?
Sudah kami singgung di awal bahwa dimulai pada pertengahan bulan Juni 2022, Korlantas Polri sudah mulai menerapkan penggunaan plat nomor putih. Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairudin mengatakan bahwa material plat nomor putih sudah didistribusikan ke Polda pada awal Juni 2022.
Perlu diketahui untuk semua pemilik kendaraan, tidak semua kendaraan bisa menggunakan plat nomor baru warna putih tersebut. Hanya dikhususkan untuk kendaraan tertentu saja. Plat nomor hitam kamu tetap berlaku dan sah untuk digunakan sampai masa berlakunya habis. Lalu untuk siapa saja plat nomor putih tersebut?
Baca juga: Pajak Progresif: Besaran Tarif, Cara Hitung, hingga Cara Cek Pajak
Plat Nomor Putih Berlaku Untuk Siapa
Tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan plat nomor putih. Tetapi OtoFriends tidak perlu khawatir karena plat nomor lama masih tetap berlaku. Berikut beberapa kendaraan yang prioritas mendapatkan plat nomor putih tulisan hitam:
1. Masa berlaku plat nomor habis
Plat nomor setiap kendaraan memiliki masa aktif selama 5 tahun, terdapat kode di bawah plat nomor yaitu bulan dan tahun. Jika masa berlaku plat nomor kamu habis, terhitung mulai Juni 2022, kamu bisa mendapatkan plat nomor dengan warna putih.
2. Kendaraan Baru
Setiap pembelian kendaraan baru, otomatis kamu akan mendapatkan plat nomor baru. Khusus untuk kendaraan baru pembelian pertengahan tahun 2022, kamu bisa mendapatkan plat nomor putih. Jadi jangan sampai bingung karena ini plat resmi, bukan plat nomor sementara mobil baru berwarna putih tulisan merah.
3. Perpanjangan STNK 5 tahunan
Saat perpanjang STNK 5 tahunan, otomatis plat nomor juga harus ganti ke plat nomor baru. Plat nomor lama warna hitam yang sudah tidak berlaku akan diganti ke plat nomor baru warna putih dengan tulisan hitam.
Kamu bisa cek plat nomor kendaraan bermotor lewat aplikasi E-Samsat.
4. Perubahan kepemilikan kendaraan
Saat membeli kendaraan dari orang lain dan merubah kepemilikan kendaraan, kamu akan mendapatkan TNKB baru. Jika waktu perubahan kepemilikan kendaraan sekitar bulan Juni 2022, kamu bisa mendapatkan plat nomor putih hitam.
Perlu diketahui jika stok plat nomor hitam putih di Polda masih banyak, kemungkinan besar kamu tidak mendapat plat nomor putih hitam walaupun sudah memenuhi syarat di atas.
Cara Mengubah Plat Nomor Jadi Putih
Meskipun plat nomor putih sudah sah untuk digunakan, tetapi pihak Kepolisian menghimbau tidak langsung mengubah plat nomor menjadi putih, terutama untuk kendaraan yang belum waktunya ganti. Alias masih bisa tetap menggunakan plat nomor hitam.
Akan tetapi, kalau sudah waktunya melakukan penggantian, pemilik kendaraan bisa melakukan proses penggantian plat nomor. Syarat-syarat dan cara mengubah plat nomor putih adalah sebagai berikut.
Syarat mengubah plat nomor putih
Dokumen atau persyaratan yang harus dibawa untuk ganti plat nomor putih adalah sebagai berikut.
- Membawa STNK asli.
- Membawa e-KTP asli.
- Membawa SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) terakhir.
- Membawa BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya Bekasi dan Depok, pembayaran pajak lima tahun, atau ganti plat nomor)
- Membawa kendaraan ke Samsat.
- Membawa bukti cek fisik kendaraan dari petugas Samsat.
Cara membayar pajak plat nomor putih
Setelah syarat proses di atas selesai, langkah berikutnya adalah membayar pajak mobil. Proses membayar pajak mobil adalah sebagai berikut.
- Melakukan pengecekan fisik kendaraan khusus untuk pajak lima tahunan atau ganti plat nomor.
- Mendatangi loket progresif untuk pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor.
- Mendatangi loket pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan persyaratan.
- Setelah selesai, petugas bakal melakukan penetapan Pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
- Petugas menetapkan besaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) STNK dan TNKB. Penetapan tersebut berdasarkan dengan Nota Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (NPPKB).
Demikian cara mengubah plat nomor jadi putih. Lantas, apa bedanya plat nomor putih dan plat hitam seperti biasa?
Fakta Menarik Plat Nomor Putih
Ada dua fakta menarik tentang plat nomor putih yang perlu OtoFriends ketahui. Ternyata, bukan hanya berubah warna, tetapi perubahan plat nomor putih ini memiliki tujuan tertentu. Yaitu untuk mendukung Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera serta parkir elektronik. Tujuannya untuk mempermudah pengendara melakukan transaksi.
Bagaimana bisa kedua hal tersebut dilakukan oleh plat nomor putih? Sebab pada TNKB yang berwarna putih sudah disematkan Automatic Number-Plate Recognition (ANPR). Lebih jelasnya, mari kita bahas di bawah ini.
1. Akan dipasang chip
Plat nomor kendaraan berwarna putih ini bakal dipasangi chip. Chip ini bakal berisi data pribadi pemilik kendaraan. Jadi, kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi, maka bisa dengan mudah untuk dikenakan tilang atau ditindak.
Pemasangan chip ini juga membantu kepolisian untuk mendeteksi data kendaraan, bahkan sampai dengan penindakan pelanggaran yang pernah dilakukan oleh pemilik atau pengendara mobil tersebut. Melalui chip pada plat nomor putih itu juga bisa memudahkan polisi mengetahui mobil sudah bayar pajak atau belum.
Hal ini tentu sangat membantu untuk mendorong ELTE yang mulai menuju berbasis elektronik.
2. Bisa untuk bayar tol dan parkir
Pemasangan chip juga berfungsi untuk mempermudah bayar tol dan parkir secara elektronik. Sistem ini mirip dengan sistem RFID yang bakal diterapkan di pembayaran tol nirsentuh, alias membayar tol tanpa perlu berhenti. Sistem akan mendeteksi saat mobil melintas. Selain digunakan untuk e-tol, bisa juga untuk bayar parkir elektronik.
Baca juga: Daftar Plat Nomor Mobil di Indonesia Terlengkap
Arti warna plat nomor lainnya
Selain plat nomor putih, ada juga arti dari warna plat nomor lainnya. Informasi ini diberikan oleh Polantas Indonesia, yaitu arti dari masing-masing warna plat nomor terbaru.
a. Plat nomor putih
Plat nomor dengan warna dasar putih dan tulisan berwarna hitam digunakan oleh kendaraan milik perseorangan, badan hukum, badan internasional, dan perwakilan negara asing. Warna plat ini menggantikan plat kendaraan yang awalnya berwarna hitam dengan tulisan putih.
b. Plat nomor kuning
Plat kendaraan dengan warna dasar kuning dan tulisan yang berwarna hitam digunakan khusus untuk transportasi umum.
c. Plat nomor merah
Plat dengan warna dasar merah dan tulisan berwarna putih digunakan untuk kendaraan instansi pemerintah.
d. Plat nomor hijau
Terakhir, plat nomor hijau dengan tulisan berwarna hitam digunakan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas. Hal ini membuat mobil mendapat kebebasan bea masuk. Hanya saja, kendaraan dengan plat berwarna hijau tidak bisa dikendarai atau dimutasi ke wilayah Indonesia lainnya. Hanya bisa dipakai di wilayah perdagangan bebas, misalnya Pelabuhan Sbaang, Batam, Karimun, dan Bintan.
Jadi, plat nomor putih memang sudah sah diberlakukan, tetapi tidak perlu buru-buru untuk menggantinya. Sebab, plat nomor hitam juga masih sah digunakan.
Jaga performa mobil dengan melakukan servis berkala di bengkel terdekat. OtoFriends bisa booking berbagai layanan servis mobil melalui aplikasi Otoklix.
Jangan lupa untuk selalu update mengenai informasi otomotif lewat blog Otoklix. Otoklix merupakan aplikasi booking servis mobil yang memudahkan kita menemukan bengkel terdekat dan terpercaya.
Jangan lupa download Aplikasi Otoklix Android atau Aplikasi Otoklix Ios supaya memudahkan OtoFriends melakukan booking servis mobil ya.
Pertanyaan Seputar Bengkel Mobil Terdekat
Berdasarkan peraturan Peraturan Kepala Polri tahun 2012 nomor 5, plat sementara berwarna putih digunakan saat kendaraan diantarkan dari pabrik menuju dealer dan dealer ke konsumen. Penggunaan plat sementara berwarna putih dan bertuliskan warna merah itu dilarang.
Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor pribadi warna dasar putih dengan tulisan hitam akan diberlakukan awal Juni 2022.
Hal ini berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.