Berapa biaya balik nama mobil? Biaya balik nama mobil memang berbeda-beda setiap daerah. Besarnya bisa dihitung dari nilai mobil dan peraturan daerah masing-masing. Kemudian apa saja syarat yang diperlukan dan caranya bagaimana? 

Cek lokasi dan fasilitas bengkel terdekat di Aplikasi Otoklix Android atau Aplikasi Otoklix Ios dan lakukan booking secara online untuk mempermudah OtoFriends saat melakukan service mobil.
Aplikasi bengkel

OtoFriends kurang lebih perlu menyiapkan dana mulai dari Rp1 jutaan. Estimasi tersebut belum belum termasuk pajak kendaraan bila masih memiliki tunggakan. Mari kita simak rincian biayanya di bawah ini.

Alasan Kenapa Harus Balik Nama Mobil

Balik nama setelah membeli kendaraan terutama mobil bekas memang tidak wajib, tetapi dianjurkan. Dalam UU No 22 Tahun 2009 pasal 64 ayat (1) disebutkan bahwa setiap kendaraan wajib diregistrasikan. Ayat (2) huruf b disebutkan bahwa perubahan identitas kendaraan dan pemilik.

Memang untuk mengurus balik nama kendaraan, kamu perlu menyiapkan biaya administrasi. Tetapi dibalik itu ada manfaat yang akan kamu dapatkan. Berikut beberapa alasan kenapa kamu harus balik nama STNK dan BPKB mobil sesuai dengan nama pemilik.

  1. Memudahkan berbagai urusan

Dengan memiliki kendaraan sesuai dengan data pribadi, kamu akan lebih mudah mengurus berbagai urusan mengenai kendaraan.

  1. Pengurusan pajak yang mudah

Saat pajak tahunan, kamu tidak perlu pinjam KTP pemilik lama atau “nembak” agar pajak bisa diproses.

  1. Informasi e-tilang

E-tilang akan dikirimkan sesuai dengan data pemilik kendaraan, jika belum diganti maka kamu tidak bisa mengurusnya.

  1. Mudah mengurus jika kehilangan

Saat terjadi kehilangan kendaraan, kamu lebih mudah dalam membuat laporan dan mengurusnya ke kantor polisi terdekat.

  1. Mudah saat klaim asuransi kecelakaan

Klaim asuransi saat terjadi kecelakaan lebih mudah, karena semua datanya sudah sesuai dengan pemilik.

  1. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan

Kamu bisa mengawasi dan memantau sendiri sehingga lebih aman dari tindak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

  1. Kontribusi membangun daerah

Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membangun daerah dimana kendaraan tersebut terdaftar.

Kesimpulannya dengan memiliki mobil dengan surat-surat sesuai dengan identitas akan lebih mudah dalam proses mengurus beberapa hal.

Syarat Balik Nama Mobil

Supaya tidak bolak-balik saat mengurus balik nama mobil, sebaiknya siapkan dulu dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Umumnya, dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:

  • KTP (Kartu Identitas Penduduk) pemilik kendaraan yang baru dan fotokopinya. Bisa siapkan paling tidak 5 lembar fotokopi untuk berjaga-jaga.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang asli dan fotokopi.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang asli dan fotokopi.
  • Kwitansi asli pembelian mobil bekas & versi fotokopi yang sudah ditandatangani penjual dan pembeli mobil serta dilengkapi materai Rp10.000.
  • Dokumen hasil pengesahan cek fisik kendaraan (dokumen ini bisa dilakukan di kantor Samsat).
  • Surat kuasa balik nama mobil (kalau tidak bisa mengurus sendiri).

Sebaiknya persiapkan dua rangkap atau lebih untuk fotokopi semua dokumen di atas supaya tidak repot bolak-balik ke tempat fotokopi.

Baca juga: Contoh Kwitansi Jual Beli Mobil yang Sah, Jangan Keliru!

Rincian Biaya Balik Nama Mobil

Balik nama kendaraan setiap tahunnya tidak memiliki perbedaan biaya yang berarti. Antara biaya balik nama mobil 2021 dengan balik nama mobil 2022 masih sama saja.

Sebab, biaya balik nama telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Beberapa biaya yang harus dibayarkan meliputi:

  • Biaya penerbitan STNK baru: Rp200 ribu
  • Biaya penerbitan BPKB baru: Rp375 ribu
  • Baya penerbitan TNKB: Rp100 ribu
  • Biaya cek fisik mobil: Rp25 ribu
  • Biaya surat mutasi: Rp250 ribu
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1% dari harga mobil
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp143 ribu

Selain itu, persiapkan juga biaya administrasi Samsat yang besarnya tergantung dari kebijakan masing-masing Samsat. Namun, umumnya akan dikenakan biaya sebesar Rp75 ribu – Rp100 ribuan.

Jangan lupa dengan biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) yang memang harus dikeluarkan setiap tahun. Jumlahnya sendiri bisa sama setiap tahunnya atau bahkan bisa berkurang seiring bertambahnya usia mobil. 

Kalau OtoFriends punya mobil lebih dari satu bakal dikenakan pajak progresif. Besaran pajak progresif adalah persentase tarif pajak dikali dengan nilai jual kendaraan. Misalnya, PKB untuk kepemilikan mobil pertama adalah 2%, mobil kedua 2,5%, mobil keitga 3%, dan seterusnya.

Baca juga: Pajak Progresif: Besaran Tarif, Cara Hitung, hingga Cara Cek Pajak

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Mobil

Tak lengkap rasanya jika sudah mengetahui rincian biayanya tanpa mengetahui bagaimana cara menghitung biaya balik nama mobil. Oleh karena itu, Otoklix akan memberikan simulasi perhitungannya sebagai berikut.

Misalnya, OtoFriends yang tinggal di DKI Jakarta ingin melakukan proses balik nama untuk mobil bekas seharga Rp200 juta. Estimasi biaya yang harus dikeluarkan, yaitu:

  • BBNKB: Rp200 juta x 1% =Rp2 juta
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143 ribu
  • Biaya administrasi STNK: Rp50 ribu
  • Biaya penerbitan STNK: Rp200 ribu
  • Biaya penerbitan TNKB: Rp100 ribu
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp375 ribu
  • Biaya pendaftaran: Rp100 ribu

Jadi, total biaya yang harus kamu keluarkan untuk balik nama mobil adalah Rp2,968 juta. Biaya tersebut nantinya bisa bertambah seiring dengan adanya pajak yang dibebankan. Jika mobil yang kamu beli lebih murah atau mahal, tinggal hitung saja prosentasenya.

Cara Balik Nama Mobil

Proses balik nama mobil baru dan bekas sama-sama dilakukan secara dua tahap. Tahap pertama yaitu mengurus di Samsat tempat mobil terdaftar, sementara tahap kedua mengurus di tempat kita tinggal. 

Tujuannya supaya penerbitan STNK dan BPKB sesuai dengan identitas pemilik mobil yang baru. Kalau tidak bisa mengurus sendiri, balik nama mobil juga bisa diwakilkan atau dibantu dengan biro jasa balik nama STNK dan BPKB.

Sebaiknya, cari dulu informasi terkait peraturan proses balik nama mobil di tempat kita. Sebab, setiap daerah bisa saja punya syarat dan cara yang berbeda-beda termasuk besarnya biaya yang dibutuhkan. Kamu bisa datang atau menghubungi kantor samsat sesuai domisili.

1. Prosedur Balik Nama STNK Mobil

Tahap pertama proses balik nama dilakukan di kantor Samsat daerah domisili tempat mobil kita terdaftar. Ini dia prosesnya:

  1. Mendatangi Samsat di daerah tempat mobil terdaftar.
  2. Mengunjungi loket cek fisik. Di loket ini, kita perlu membayar biaya cek fisik kendaraan. Setelah itu, petugas Samsat bakal mengecek fisik mobil, sampai dengan nomor rangka dan nomor mesin.
  3. Mengunjungi loket pendaftaran balik nama STNK. Kemudian, di sana kita juga akan membayar biaya pendaftaran dan mengisi formulir sesuai informasi yang tertera di STNK.
  4. Serahkan dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan beserta formulir yang sudah diisi ke petugas Samsat untuk proses verifikasi.
  5. Setelah proses verifikasi sukses, kita akan diarahkan ke loket untuk melakukan pembayaran tagihan.
  6. Selanjutnya, kita hanya tinggal menunggu panggilan untuk menerima bukti pembayaran cetak STNK baru yang akan diterbitkan sekitar 3-5 hari kerja. Petugas nantinya memberi tahu kita kapan STNK bisa diambil.

Itu dia proses dan tahapan yang dilakukan di untuk balik nama STNK. Jangan lupa membawa serta bukti pembayaran tagihan sebagai verifikasi akhir saat mengambil STNK sesuai tanggal yang sudah ditentukan.

2. Prosedur Balik Nama BPKB Mobil

Setelah menyelesaikan tahapan balik nama STNK, kita bakal melanjutkan proses ke tahap kedua atau tahap balik nama BPKB. Pada tahap ini, OtoFriends diharuskan mendatangi Polda setempat sebagai salah satu prosedur balik nama BPKB. Berikut ini prosedur lengkapnya:

  1. Mendatangi Polda setempat dengan membawa dokumen pendukung.
  2. Kita perlu mengambil nomor antrian terlebih dahulu beserta formulir pendaftaran untuk balik nama BPKB mobil.
  3. Setelah semuanya terisi lengkap, serahkan formulir dengan melampirkan fotokopi dokumen yang sudah dipersiapkan ke loket balik nama BPKB. 
  4. Kita akan mendapat tagihan BPKB online yang perlu dilunasi di loket pembayaran.
  5. Petugas kemudian akan memberikan tanda terima sebagai bukti BPKB sudah didaftarkan dan sedang dalam proses balik nama. Simpan bukti pembayaran dan tanda terima tersebut.
  6. Terakhir, datang kembali ke kantor Polda sesuai jadwal yang tertera pada tanda terima untuk pengambilan BPKB.

Ternyata prosesnya cukup panjang dan menguras tenaga ya OtoFriends. Sebaiknya persiapkan diri untuk berpindah dari satu loket ke loket lain. Jangan segan untuk bertanya kepada petugas Samsat jika merasa kebingungan. 

Kalau tidak punya waktu luang, pihak Samsat memberikan kesempatan kepada kita untuk mengurus balik nama mobil melalui perwakilan. Prosedurnya kurang lebih sama dengan mengurusnya sendiri. Hanya saja, orang yang mewakilkan perlu membawa serta surat kuasa bermaterai.

Tips dan Trik Balik Nama Mobil Cepat

Proses balik nama memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar, apalagi jika mobil kamu dibeli dari luar kota. Kamu harus mengurus dimana mobil tersebut terdaftar. Untuk itu kamu perlu mengetahui tips dan trik balik nama mobil cepat berikut ini.

  1. Cek persyaratan untuk balik nama

Sebelum kamu berangkat untuk proses balik nama kendaraan, cari tahu dulu persyaratannya apa saja. Kemudian cek apakah sudah lengkap atau belum.

  1. Persiapkan dokumen yang diperlukan

Jika dokumen kamu sudah lengkap, siapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Jangan lupa untuk fotocopy dokumen tersebut seperti KTP, STNK, BPKB, bukti pembelian dan lainnya.

  1. Siapkan uang yang cukup

Masalah biaya, kamu bisa melakukan simulasi perhitungan seperti pembahasan sebelumnya. Contoh mobil dengan harga 200 juta di Jakarta biaya balik nama sekitar 2,9 juta.

  1. Datang ke satlantas lebih pagi

Agar diproses lebih cepat, kamu bisa datang ke Satlantas lebih pagi agar mendapatkan nomor antrian awal. Biasanya sudah banyak orang yang mengantri sebelum loket dibuka.

  1. Isi formulir dengan lengkap

Selanjutnya isi formulir yang sudah disediakan, jika bingung lihat pada contoh atau bertanya kepada petugas.

  1. Jika bingung jangan ragu untuk bertanya

Jangan ragu untuk bertanya kepada orang sekitar atau petugas jika memang bingung. Karena jika salah proses balik nama mobil tidak akan diproses.

  1. Gunakan biro jasa balik nama mobil

Jika kamu tidak mau repot ingin prosesnya cepat, gunakan biro jasa balik nama STNK dan BPKB mobil. Besarnya biaya balik nama setiap biro jasa berbeda-beda. Kamu bisa bertanya terlebih dahulu berapa biaya mengurus balik nama sampai selesai.

Baca juga: Bikin Surat Kuasa Balik Nama Mobil, Mengurusnya Bisa Diwakilkan

Itu dia informasi tentang biaya balik nama mobil, dokumen yang perlu dipersiapkan, serta proses atau tahapannya. Penting untuk melakukan balik nama kendaraan atau mobil bekas supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Setelah selesai balik nama kendaraan, OtoFriends juga perlu mengatur jadwal servis rutin untuk mobil bekas. Pasalnya, mobil bekas perlu perawatan ekstra jika dibandingkan mobil baru. Kita juga tidak tahu apakah pemilik sebelumnya rajin servis atau tidak. Jadi, segera atur jadwal servis mobil di bengkel terdekat melalui aplikasi Otoklix!

Jangan lupa download Aplikasi Otoklix Android atau Aplikasi Otoklix Ios supaya memudahkan OtoFriends melakukan booking servis mobil ya.

OtoFriends dapat menghubungi OtoBuddy untuk informasi lebih lanjut terkait layanan servis dan perawatan mobil. Gunakan aplikasi booking servis mobil Otoklix untuk menemukan lokasi bengkel terdekat dari tempat OtoFriends berada.

Pertanyaan Seputar Biaya Balik Nama Mobil

Biaya total balik nama mobil berbeda-beda tergantung mobilnya, contoh untuk Toyota Avanza Veloz 1.5L M/T 2011 biayanya total 4.4 juta.

KTP, STNK, BPKB, kwitansi pembelian, bukti cek fisik dan jangan lupa fotocopy semuanya.

Gratis, pemutihan tidak dikenakan biaya saat balik nama kendaraan.