Ketika membeli kendaraan, kita wajib paham juga tentang pajak mobil, termasuk pajak progresif mobil. Pajak progresif mobil ini dibebankan kepada OtoFriends yang memiliki kendaraan lebih dari satu, bisa dengan membeli kendaraan baru atau membeli kendaraan bekas. Kalau beli mobil bekas dan kita belum mengurus melakukan proses balik nama, kita juga bisa kena pajak progresif kendaraan.

Mari kita bahas lebih lanjut tentang cara menghitung pajak progresif kendaraan serta contohnya supaya lebih paham.

Pengertian Pajak Progresif Mobil

Pajak progresif mobil adalah pungutan pajak yang diberlakukan kepada seseorang yang memiliki lebih dari satu kendaraan, dalam kasus ini yang kita bahas adalah tentang mobil. Beberapa mobil yang diatasnamakan oleh nama pribadi dengan alamat yang sama bakal dikenakan pajak progresif mobil. 

Aturan ini diberlakukan di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan penerimaan daerah atas pajak yang dibayarkan. Diharapkan masyarakat lebih banyak menggunakan kendaraan umum. Aturan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Besaran pajak ini berbeda antara kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya. Besarannya juga ditentukan dari persentase berdasarkan harga atau nilai mobil. Makin banyak kendaraan yang dimiliki, makin meningkat juga pajaknya. Namun, pajak ini hanya berlaku untuk satu jenis kendaraan. Contohnya, ketika kita memiliki satu mobil dan satu motor atas nama pribadi, tidak dikenakan pajak progresif.

Pajak progresif bisa berlaku bagi kita ketika membeli mobil baru atau ketika membeli atau menjual mobil bekas kalau belum melakukan proses balik nama. Jadi, meskipun kita menjual mobil kepada orang lain, kita masih akan tetap menanggung pajak progresif karena nama dan alamat mobil yang telah dijual masih atas nama kita. 

Oleh sebab itu, ketika melakukan jual beli mobil bekas, sebaiknya segera proses balik nama terlebih dahulu sehingga tidak ada pihak yang terbebani pajak progresif mobil.

Baca juga: Begini Cara Menghitung Pajak Mobil dengan Tepat dan Mudah

Tarif Pajak Progresif Mobil

Tarif pajak progresif kendaraan ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 6 dengan persentase sebagai berikut.

  • Pengenaan biaya untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor sebesar 1%-2%.
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dikenakan tarif sebesar 2%-10%.

Besarnya persentase tersebut sifatnya fleksibel. Sebab, setiap daerah diberikan kewenangan untuk menentukan besaran pajak yang berlaku. Namun demikian, besaran pajak tidak boleh melebihi rentang jumlah ditetapkan dalam Undang-Undang.

Sebagai contoh, daerah DKI Jakarta menetapkan besaran tarif pajak progresif dengan rincian sebagai berikut:

  • Kepemilikan pertama dikenakan tarif pajak 2%
  • Kepemilikan kedua dikenakan tarif pajak 2,5%
  • Kepemilikan ketiga dikenakan tarif pajak 3%
  • Kepemilikan keempat dikenakan tarif pajak 3,5%
  • Kepemilikan kelima dikenakan tarif pajak 4%
  • Kepemilikan keenam dikenakan tarif pajak 4,5%
  • Kepemilikan ketujuh dikenakan tarif pajak 5%
  • Kepemilikan kedelapan dikenakan tarif pajak 5,5%
  • Kepemilikan kesembilan dikenakan tarif pajak 6%
  • Kepemilikan kesepuluh dikenakan tarif pajak 6,5%

Tarif yang berlaku tersebut meningkat 0,5% setiap ada penambahan kendaraan dan berlaku hingga kepemilikan ke-17 dengan pajak tertinggi sebesar 10%.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Mobil Online dan Denda Keterlambatan

Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil dan Contohnya

Setelah mengetahui besaran tarif pajak, OtoFriends bisa mempelajari cara menghitung pajak progresif secara mandiri. Perhitungan pajak didasarkan pada hal-hal berikut ini:

  • Harga pasaran atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang sesuai dengan ketetapan Dinas Pendapatan Daerah
  • Efek negatif penggunaan kendaraan bermotor dalam pengaruhnya terhadap kerusakan jalan atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Sebelum menghitung besaran pajak, ketahui terlebih dahulu nilai NJKB lebih dulu. Rumusnya sebagai berikut:

NJKB = [Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)/2] x 100

Setelah memperoleh NJKB, nilai pajak bisa didapatkan dengan rumus berikut:

Pajak Progresif = PKB + SWDKLLJ

Contoh: Karina tinggal di DKI Jakarta dan memiliki tiga mobil yang dibeli secara bersamaan dalam waktu satu tahun. Dalam STNK mobil tersebut tertulis PKB sebesar Rp3 juta dan SWDKLLJ sebesar Rp300 ribu. Maka, nilai NJKB Karina adalah:

NJKB = (PKB/2) x 100

NJKB = (Rp3 juta/2) x 100

NJKB = Rp150 juta

Cara menghitung pajak progresif mobil pertama hingga ketiga sebagai berikut:

Mobil pertama

PKB = Rp150 juta x 2% = Rp3 juta

SWDKLLJ = Rp300 ribu

Pajak = Rp3 juta+ Rp300 ribu= Rp3,3 juta

Mobil kedua 

PKB = Rp150 juta x 2,5% = Rp3,750 juta

SWDKLLJ = Rp300 ribu

Pajak = Rp3,75 juta + Rp300 ribu = Rp4,050 juta

Mobil Ketiga PKB = Rp150 juta x 3% = Rp4,5 juta

SWDKLLJ = Rp300 ribu

Pajak = Rp4,5 juta+ Rp300 ribu = Rp5,8 juta

Dari perhitungan di atas, dapat disimpulkan bahwa Karina harus membayar total tarif pajak progresif mobil sebesar Rp13,6 juta setiap tahunnya.

Selain menghitung secara manual, pajak progresif mobil juga bisa dicek secara online, sehingga tidak perlu mendatangi SAMSAT. OtoFriends bisa mengecek pajak kendaraan di website resmi pemerintah daerah, bahkan bisa langsung membayarnya melalui website. 

Beberapa daerah di Indonesia yang sudah menerapkan cara ini di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, dan Sulawesi tengah.

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa KTP Pemilik Asli, Bisakah?

Cara Agar Tidak Terkena Pajak Progresif

Cara agar tidak terkena pajak progresif adalah dengan memblokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setelah OtoFriends menjual mobil lama. Sebab, pajak progresif kendaraan masih bisa dibebankan kepada orang yang masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Cara memblokir STNK adalah sebagai berikut:

  • Menyiapkan surat pernyataan penjualan mobil yang sudah dilengkapi dengan materai dan juga melampirkan fotokopi STNK serta KTP.
  • Setelah melakukan transaksi jual kendaraan, segera datangi SAMSAT terdekat dan menyerahkan surat pernyataan serta kelengkapan lain kepada petugas. Maka petugas akan segera melakukan pemblokiran sehingga pemilik mobil berikutnya harus segera melakukan proses balik nama.
  • Kalau tidak ada fotokopi STNK, bisa juga menyertakan nomor polisi dan jenis kendaraan. Lengkapi dengan KTP yang sesuai dengan STNK serta surat pernyataan.

Demikian penjelasan terkait pengertian, tarif, cara menghitung pajak progresif mobil, dan cara agar tidak terkena pajak progresif.

Demi menjaga performa mobil agar selalu aman dan nyaman serta harganya tidak jatuh ketika dijual, OtoFriends perlu melakukan perawatan berkala di bengkel terdekat. Gunakan aplikasi booking servis dengan jaringan 2.000+ bengkel umum untuk segala perawatan mobil, hanya melalui Otoklix.

OtoFriends dapat menghubungi OtoBuddy untuk informasi lebih lanjut terkait layanan servis dan perawatan mobil. Gunakan aplikasi booking servis mobil Otoklix untuk menemukan lokasi bengkel terdekat dari tempat OtoFriends berada.

Pertanyaan Seputar Pajak Progresif Mobil

Pajak progresif mobil adalah pungutan pajak yang diberlakukan kepada seseorang yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Beberapa mobil yang diatasnamakan oleh nama pribadi dengan alamat yang sama bakal dikenakan pajak progresif mobil. Besaran tarif pajaknya berbeda untuk kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan selanjutnya.

Memiliki 2 mobil dengan atas nama satu orang di alamat yang sama dikenakan pajak progresif. Besaran tarif pajak untuk kendaraan pertama adalah 1-2%, sedangkan kendaraan kedua, dan seterusnya adalah 2-10%, tergantung dengan kebijakan daerah masing-masing.

Seseorang akan dikenakan pajak progresif ketika memiliki kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya untuk satu jenis kendaraan yang sama. Jadi, kalau punya satu mobil dan satu motor, maka tidak berlaku pajak progresif, hanya berlaku pajak kendaraan pertama.