Penggemar modifikasi sudah pasti melakukan perubahan pada beberapa komponen kendaraannya, termasuk knalpot. Komponen ini merupakan yang paling mudah untuk diganti.
Idealnya, penggantian knalpot bertujuan agar performa dan power atau tenaga mesin menjadi lebih baik. Selain itu, knalpot racing juga mengeluarkan suara yang lebih lantang.
Namun, guna kenyamanan dan keamanan berkendara tetap terjaga, lebih baik penggemar modifikasi memerhatikan model dan batas kebisingan knalpot agar tak melanggar aturan yang sudah tercatat dalam Undang-undang.
Memakai knalpot modifikasi lebih baik didesain mengikuti aturan diperbolehkan pemerintah, terkait batasan suara yang dikeluarkan. Agar modifikasi tak mengganggu pengendara lainnya dan tidak melanggar aturan, simak knalpot racing mobil yang diperbolehkan polisi berikut ini.
Baca Juga: 8 Cara Membuat Knalpot Ngebas Padat pada Mobil, Lengkap!
Daftar Isi
Knalpot Racing Mobil yang Diperbolehkan Polisi
1. Aturan Desibel
Tingkat kebisingan suara knalpot kendaraan telah diatur pemerintah. Aturan bising knalpot sejatinya diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 untuk mobil (M), mobil barang (N), dan sepeda motor (L).
Namun aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang sedang diproduksi. Mobil ditentukan maksimal 74 dB, mobil barang 84 dB, dan sepeda motor 82 dB.
2. Dasar Penindakan
Modifikasi knalpot dapat menyebabkan seseorang pengendara ditilang karena ada batasan tertentu dari pemerintah. Peraturan knalpot racing mobil diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 yang berisikan:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandeng, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Supaya tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan Undang-undang, simak tips mengganti knalpot racing mobil berikut ini.
Baca Juga: Begini Cara Membuat Knalpot Mobil Nembak dan Keluar Api
Tips Mengganti Knalpot Racing Mobil
1. Perhatikan Saluran Gas Buang Mobil
Mengganti knalpot racing dalam modifikasi diperbolehkan. Namun, pemilik kendaraan wajib memprioritaskan fungsi knalpot sebagai saluran pembuangan gas sisa pembakaran.
Sebab itu, jangan sampai mengabaikan fungsi gas buang saat memodifikasi knalpot. Perhatikan berbagai hal penting tak hanya sekadar desain dan tampilannya saja.
2. Pilih Struktur Knalpot Sesuai
Struktur header gas buang knalpot, resonator, pipa knalpot, serta muffler juga harus diperhatikan. Jika mengganti di bengkel knalpot custom, seluruh komponen tersebut umumnya dibuat manual sehingga ada kemungkinan hasilnya kurang presisi.
Pastikan ukurannya sesuai sehingga struktur knalpot tetap berfungsi dengan presisi.
3. Perhatikan Header dan Desain Pipa
Kendaraan umumnya akan melalui beberapa saluran sebelum akhirnya bermuara di satu saluran sama. Saluran yang diatur dari header dialirkan ke saluran yang lebih sedikit dengan pengaturan 4-2-1 atau 4-1.
Pengaturan saluran umumnya ada pada mobil dengan empat silinder mesin. Pengaturan 4-2-1 membawa gas buang dari blok mesin ke empat saluran, dua, dan ke satu saluran akhir.
4. Hitung Kombinasi Komponen Knalpot
Saat ingin mengganti knalpot bawaan, OtoFriends sebaiknya datang dulu ke bengkel modifikasi. Teknisi akan menghitung kombinasi komponen karburator, posisi mesin, dan intake manifold yang tepat agar knalpot berfungsi secara optimal dengan aliran gas buang lancar.
5. Sesuaikan Knalpot dengan Pabrikan dan Jenis Transmisi
Diketahui, kendaraan memiliki kombinasi pasangan komponen yang berbeda. Oleh sebab itu, pastikan ukuran, desain dan fungsi knalpot sudah disesuaikan dengan pabrikan kendaraan agar tenaga mobil tetap beroperasi optimal dan tak boros bahan bakar.
Perlu diperhatikan pula, ketika mengganti fungsi knalpot adalah menyesuaikan komponen dengan jenis transmisi. Mobil dengan transmisi manual memerlukan penggantian header, resonator, dan muffler.
Sementara itu transmisi mobil otomatis hanya mengganti header kendaraan dengan konfigurasi 4-2-1 dengan tambahan diameter pipa.
Jika sudah memahami peraturan knalpot racing mobil dan tips menggantinya, berikut rekomendasi knalpot racing mobil dari Otoklix.
Baca Juga: Fungsi Resonator Knalpot Mobil, Bisa Meningkatkan Performa
Rekomendasi Knalpot Racing Mobil
1. Mabest Muffler Omega Titanium
Knalpot Mabest Muffler Omega Titanium terbilang memiliki harga yang ekonomis. Kendati demikian, Mabest Muffler mengeluarkan suara yang cukup keras.
Tabung muffler terbuat dari bahan galvanis, sedangkan tail pipe-nya berbahan stainless steel. Namun, suara yang dihasilkan lebih cocok dipakai balapan daripada dipakai harian. Harga knalpot ini dibanderol sekitar Rp100 ribuan.
2. Spoon Sports Knalpot Mobil Pelangi Besar
Knalpot mobil ini memiliki tampilan gagah karena lubangnya yang cukup besar dan menghasilkan suara lebih gahar. Saat didengarkan, suaranya kencang dan bulat, tidak pecah meski saat dikendarai dalam kecepatan tinggi.
Knalpot ini berbahan stainless steel dengan warna keemasan sehingga cocok pada modifikasi axle-back system untuk mobil di bawah 2.000 cc. OtoFriends bisa mendapatkan knalpot ini seharga Rp289 ribuan saja.
3. DRM 5 Zigen Burn Tip
Knalpot dengan desain tail pipe dua lubang ini cocok untuk mobil city car. Pada sambungan knalpot terdapat efek burn sehingga menghasilkan suara ngebass saat melaju di kecepatan biasa, dan akan mengeras saat mobil melaju kencang.
Bahan knalpot ini adalah stainless steel. OtoFriends bisa mendapatkannya dengan harga Rp350 ribuan.
4. Akrapovic Knalpot Turbo Racing Custom
Akrapovic termasuk merek knalpot terkenal di mancanegara. Knalpot Turbo Racing Custom buatannya diproduksi menggunakan bahan glasswool dan plat stainless steel.
Fungsi dari bahan glasswool ini untuk menyaring gas dan suara. Sementara itu, penggunaan stainless steel adalah untuk bikin suaranya jadi lebih empuk.
Jadi, knalpot Akrapovic Knalpot Turbo Racing Custom tergolong aman dan tidak mengganggu masyarakat sekitar. Finishing look dengan warga black doff dan carbon printing pada permukaannya bikin tampilan knalpot jadi elegan.
Merek knalpot terkenal ini bisa didapatkan dengan harga terjangkau, yakni Rp495 ribuan saja.
5. JS Racing Baby Argon
Knalpot racing mobil satu ini cocok digunakan pada mobil city car seperti Toyota Yaris. JS Racing Baby Argon dibuat dari bahan stainless steel anti karat. Harganya juga ternyata tergolong ekonomis, yaitu hanya Rp225 ribuan.
Agar suara pemakaian knalpot sesuai dengan kendaraan dan tidak melanggar aturan kepolisian, baiknya bawa mobil ke bengkel modifikasi agar ditangani teknisi yang tepat. Temukan bengkel terbaik hanya di aplikasi Otoklix.
Terdapat lebih dari 2.000+ bengkel mitra Otoklix yang siap menangani berbagai perawatan dan service mobil, termasuk modifikasi knalpot. Nikmati fitur booking online agar tak perlu antre panjang di bengkel.
Pertanyaan seputar knalpot racing mobil yang diperbolehkan polisi:
Memakai knalpot modifikasi lebih baik didesain mengikuti aturan diperbolehkan pemerintah, terkait batasan suara yang dikeluarkan.
Modifikasi knalpot dapat menyebabkan seseorang pengendara ditilang karena ada batasan tertentu dari pemerintah. Peraturan knalpot racing mobil diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 285.
Namun aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang sedang diproduksi. Mobil ditentukan maksimal 74 dB, mobil barang 84 dB, dan sepeda motor 82 dB.