Tentu semua orang paham bahwa peraturan dibuat untuk ditaati, agar selamat berkendara di jalan. Maka dari itu, kamu sebagai pengemudi kendaraan bermotor wajib menaati peraturan lalu lintas ya.
Kali ini Otoklix akan membahas tentang 14 jenis surat tilang atau pelanggaran pada pengguna kendaraan bermotor. Pelanggaran ini dibagi ke dalam 5 kelompok. Jenis tilang dan besaran denda ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yuk simak apa saja daftar jenis surat tilang beserta besaran dendanya agar kamu tidak melanggar.
Daftar Isi
Pelanggaran SIM
1. Tidak memiliki SIM
Jika berkendara menggunakan motor atau mobil, kamu harus sudah memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) yang menyatakan bahwa kamu sudah mampu mengendarai kendaraan bermotor dengan baik dan benar. Jika kamu tidak memiliki SIM, berdasarkan pasal 281, maka bisa dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
2. Tidak bisa menunjukkan SIM
Meskipun kamu sudah memiliki SIM tetapi tidak bisa menunjukkannya saat razia, maka berdasarkan pasal 288 ayat 2, tetap mendapatkan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau harus membayar denda maksimal Rp250 ribu.
Kelengkapan Kendaraan
3. Tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan
Hati-hati jika menggunakan kendaraan yang tidak dipasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa kita sebut pelat nomor atau nopol (nomor polisi). Jenis surat tilang ini diberikan dengan hukuman pidana kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu.
4. Kendaraan motor tidak sesuai persyaratan teknis
Kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan juga bisa mendapat sanksi apabila melanggar. Contoh ketidaklengkapan kendaraan adalah tidak adanya spion, lampu utama mati, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot yang tidak layak jalan. Sanksi ini berupa kurungan paling lama 1 bulan atau membayar denda maksimal Rp250 ribu (berdasarkan pasal 285 ayat 1)
5. Kendaraan mobil tidak sesuai persyaratan teknis
Sama seperti kendaraan motor, mobil pun jika memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu rem, lampu mundur, lampu utama, kaca depan, bumper, dan penyeka kaca akan diberi sanksi berupa pidana kurungan maksimal 2 bulan atau dengan paling banyak Rp500 ribu.
6. Kendaraan (Mobil) yang tidak memiliki perlengkapan APAR
Jenis surat tilang berikutnya adalah tentang perlengkapan APAR. Jika kamu pengguna mobil tidak menyediakan ban cadangan, dongkrak, segitiga pengaman, pembuka roda, dan peralatan pertama ketika terjadi kecelakaan akan diberi hukuman pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Rambu Lalu Lintas
7. Melanggar rambu lalu lintas
Hati-hati bagi kamu yang sering abai terhadap rambu lalu lintas. Berdasarkan pasal 287 ayat 1, jika melanggar rambu lalu lintas, kamu bisa mendapatkan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
8. Batas kecepatan
Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan maksimum atau batas kecepatan minimum bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Kelengkapan Berkendara
9. STNK dan STCK
Kamu yang tidak memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Bermotor atau STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) Bermotor bisa dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Baca Juga: Segini Biaya Balik Nama Mobil, Siapkan Dana dan Dokumennya!
10. Sabuk pengaman
Sabuk pengaman adalah pencegah agar penumpang tetap aman saat terjadi kecelakaan. Apabila pengemudi atau penumpang di bangku samping kemudi mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan maka bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
11. Tidak mengenakan helm
Bagi kamu pengemudi kendaraan motor, maka wajib menggunakan helm standar nasional. Tidak menggunakan helm artinya kamu berpotensi dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Aturan Berkendara
12. Tidak menyalakan lampu utama (mobil)
Jenis surat tilang berikutnya adalah tilang karena tidak menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu seperti pada pasal 107 ayat 1, maka diberi sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
13. Tidak menyalakan lampu utama (motor)
Masih tentang jenis surat tilang karena tidak menyalakan lampu utama. Jika kamu mengendarai motor dan tidak menyalakan lampu utama saat siang hari seperti pada pasal 107 ayat 2, maka diberi sanksi pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda maksimal Rp100 ribu.
14. Isyarat lampu
Isyarat lampu atau sein sangat penting digunakan untuk memberikan tanda kepada pengendara lain. Apabila berbelok atau berbalik arah tanpa memberi isyarat lampu maka dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Selain pelanggaran lalu lintas, kamu juga perlu tahu jenis surat tilang berdasarkan warnanya.
- Warna merah ditujukan untuk pelanggar yang membantah atau tidak terima atas kesalahan yang diperbuat. Kemudian pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri di pengadilan. Umumnya, tanggal sidang adalah maksimal 14 hari dari kejadian.
- Warna biru ditujukan untuk pelanggar yang menerima kesalahan sehingga tidak perlu membela diri di depan hakim.
- Warna kuning digunakan untuk arsip polisi.
- Warna hijau digunakan untuk arsip pengadilan dan juga untuk proses tindak lanjut pelanggaran.
- Warna putih ditujukan untuk arsip kejaksaan. Surat ini bisa dijadikan bahan bukti catatan jaksa.
Nah, itu tadi 14 jenis surat tilang beserta besaran denda dan sanksinya. Ngeri ya. Maka dari itu, jangan melanggar peraturan lalu lintas ya!