Masih banyak yang merasakan bahwa lulus pada ujian untuk mendapatkan SIM dinilai lebih sulit. Banyak yang masih gagal ketika harus diuji dengan berkendara motor di sirkuit yang ditentukan pihak kepolisian. 

Namun, bukan berarti tidak ada yang lulus, tetap ada, tetapi itu karena dia sudah mengikuti ujian beberapa kali. OtoFriends pernah merasakannya?

OtoFriends tidak perlu khawatir, kini pihak kepolisian justru membuka bimbel ujian SIM gratis yang bisa diikuti seluruh pemohon SIM. Bimbel ini diadakan mengingat banyaknya pemohon SIM yang kesulitan untuk lulus di subtes tertentu, terutama di bagian berkendara di sirkuit.

Bimbel ini dibuka di Polres Pringsewu, Lampung, di wilayah Bandung, hingga Jakarta. Bimbel ini juga tidak memerlukan biaya, jadi OtoFriends bisa mengikutinya tanpa dipungut biaya sepeser pun. Lalu, kapan bimbel ujian SIM ini bisa diikuti? OtoFriends bisa simak penjelasan Otoklix berikut ini.

Apa Tujuan Bimbel Ujian SIM Gratis?

Tujuan diadakannya bimbel ujian SIM gratis ini untuk memudahkan masyarakat dalam memiliki SIM dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Tidak hanya itu, bimbel SIM gratis ini juga untuk melatih para pemohon SIM sebelum nantinya harus melakukan uji praktik dalam ujian SIM tersebut.

Dengan melakukan pelatihan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, nantinya para pemohon SIM akan terbiasa dengan ujian berkendara di sirkuit kepolisian. Jika pemohon SIM terbiasa, proses mendapatkan SIM pun jadi lebih mudah.

Dikabarkan juga bahwa bimbel ujian SIM gratis ini ditujukan untuk semua pemohon SIM dan bukan hanya untuk yang pernah gagal ujian SIM. 

Baca juga: Simak Tips dan Cara Belajar Mobil Manual untuk Wanita

Agar mendapatkan kesempatan yang sama, polisi juga akan berkeliling dan berpindah-pindah tempat secara rutin ke tiap kecamatan agar nantinya masyarakat yang dekat dengan lokasi bisa mengikuti bimbel gratis ini. 

Dengan diadakannya program ini, diharapkan para pemohon yang pernah gagal di ujian praktik dan ujian teori maupun yang belum pernah melakukan ujian SIM dapat meningkatkan peluang mereka untuk lulus baik di ujian teori maupun ujian praktik.

Bimbel ini bisa OtoFriends ikuti sebagai pemohon baik SIM A maupun SIM C dan bisa menggunakan kendaraan milik pribadi.

Baca juga: Biaya Kursus Stir Mobil, Tips, dan Persiapan Sebelum Kursus

Kapan Bimbel Ujian SIM Gratis Berlaku?

Di wilayah Bandung, program bimbel pembuatan SIM wilayah Polresta Bandung rencananya akan diadakan setiap hari Minggu di acara car free day Soreang. Tidak hanya bimbel, pihak kepolisian juga akan mengadakan kegiatan safety riding yang dilaksanakan di berbagai sekolah, perusahaan, hingga pabrik di kota Bandung.

Sementara itu, di Polres Pringsewu Lampung, kegiatan bimbel akan diadakan setiap hari Senin hingga Sabtu pada pukul 13.00 hingga 15.00 WIB. Lokasinya akan dilaksanakan di kantor SATPAS 2539 Polres Pringsewu Jalan Veteran Nomor 5. 

Di Jakarta, menurut Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya, pelaksanaan bimbel ini akan berlokasi di Lapangan Uji Praktik Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat. 

Untuk jadwalnya sendiri bagi OtoFriends yang berada di Jakarta, bisa mengikuti bimbel setiap hari Minggu mulai pukul 08.00 hingga pukul 11.30 WIB. Hanya saja, jika lapangan tersebut digunakan untuk kedinasan, hari besar, maupun libur nasional, pelaksanaan bimbel ujian SIM gratis juga libur. 

Biaya dan Syarat Pembuatan SIM?

Setelah mengikuti bimbel dan OtoFriends mantap untuk melakukan ujian SIM sesungguhnya di Polres, OtoFriends harus tahu terlebih dahulu syarat-syarat dan biaya pembuatan SIM. 

Tujuannya, agar ketika OtoFriends diminta berkas apapun, OtoFriends sudah siap membawanya dan tinggal diberikan kepada petugas.

Berikut syarat pembuatan SIM dan biaya yang harus OtoFriends bayarkan.

Syarat Pembuatan SIM

Syarat pembuatan SIM diatur sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang “Penerbitan dan Penandaan SIM”. Adapun berikut persyaratan pembuatan SIM yang harus OtoFriends penuhi.

  1. Usia:
  • 17 tahun dapat membuat SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI,
  • 18 tahun dapat membuat SIM CI,
  • 19 tahun dapat membuat SIM CII,
  • 20 tahun dapat membuat SIM A umum dan BI,
  • 21 tahun dapat membuat SIM BII,
  • 22 tahun dapat membuat SIM BI umum, dan
  • 23 tahun dapat membuat SIM BII umum.
  1. Syarat administrasi:
  • Mendaftarkan diri dengan mengisi formulir secara manual atau tanda bukti pendaftaran secara elektronik lalu menyerahkannya kepada petugas.
  • Melampirkan fotokopi KTP elektronik bagi WNI dan dokumen keimigrasian bagi WNA.
  • Melampirkan juga fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak dikeluarkan.
  • Bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia, bisa melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.
  • Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah atau retina mata.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara atau pajak.

Biaya Pembuatan SIM

Untuk biaya pembuatan atau penerbitan SIM baru sebenarnya OtoFriends tidak dipungut biaya apapun selain biaya PNBP SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang “Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak” yang berlaku pada Polri.

Hal ini sesuai dengan pengarahan Kapolri agar tidak terjadi pungutan liar pada masyarakat pemohon SIM.

Sementara itu, berikut biaya PNBP SIM yang perlu OtoFriends bayarkan.

  1. Penerbitan SIM Baru
  • SIM A, A umum, BI, BI umum, BII, dan BII umum adalah sebesar Rp120 ribu.
  • SIM C, CI, dan CII sebesar Rp100 ribu.
  • SIM D dan DI sebesar Rp50 ribu.
  • SIM internasional Rp250 ribu.
  1. Penerbitan SIM Perpanjangan
  • SIM A, A umum, BI, BI umum, BII, dan BII umum adalah sebesar Rp80 ribu.
  • SIM C, CI, dan CII sebesar Rp75 ribu.
  • SIM D dan DI sebesar Rp30 ribu.
  • SIM internasional Rp225 ribu.

Baca Juga: Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang SIM Online Terbaru

Itulah kabar dan penjelasan mengenai program dari kepolisian terkait bimbel ujian SIM gratis yang bisa OtoFriends ikuti. Bagi wilayah yang belum ada kabarnya, bisa OtoFriends tanyakan ke kepolisian terdekat mengenai program ini.

Baca juga: E-Tilang: Daftar Pelanggaran, Cara Cek dan Cara Membayarnya

Jika penjelasan mengenai bimbel ujian SIM tersebut bermanfaat, OtoFriends juga bisa kunjungi berbagai informasi otomotif menarik lainnya hanya di Otoklix.

Pertanyaan Seputar Bimbel Ujian SIM Gratis

Memudahkan para pemohon SIM untuk lulus dalam ujian teori maupun praktik dan bisa dengan mudah mendapatkan SIM.

Lampung, Bandung, dan Jakarta.

Seluruh masyarakat pemohon SIM, tidak terbatas hanya pada mereka yang pernah gagal ujian SIM.

Biaya pembuatan SIM adalah gratis, tetapi ada biaya PNBP yang perlu dibayarkan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp 250 ribu tergantung dari jenis SIM yang akan diterbitkan.