Dalam berkendara di jalan raya, tentunya ada beberapa peraturan yang harus OtoFriends patuhi. Peraturan-peraturan tersebut dibuat dan harus dilaksanakan dengan tujuan menciptakan ketertiban dan keamanan berkendara. 

Apabila OtoFriends melanggarnya, pemerintah kini telah menerapkan sistem tilang elektronik atau yang lebih dikenal dengan ETilang. Etilang terbentuk karena teknologi yang kini semakin mempermudah banyak hal termasuk proses tilang kendaraan. 

ETilang atau tilang elektronik adalah sistem tilang yang menggunakan teknologi ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement dan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV. untuk mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas

Untuk lebih mengenal tentang ETilang simak atau tilang elektronik ini, simak terlebih dahulu beberapa penjelasannya berikut ini.

Daftar Pelanggaran ETilang dan Dendanya

Hal pertama yang akan Otoklix sampaikan adalah apa saja daftar pelanggaran Etilang yang harus OtoFriends ketahui agar bisa tetap berkendara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut ini adalah daftar tersebut.

  1. Tidak memiliki SIM, maka akan dikenakan denda tilang Rp1 Juta atau pidana kurungan paling lama 4 bulan.
  2. Memiliki SIM, tapi tidak dapat menunjukkannya saat ada pemeriksaan, maka akan dikenakan denda tilang Rp250 Ribu atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan.
  3. Tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan, maka akan dikenakan denda tilang Rp500 Ribu atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan.
  4. Kendaraan roda empat tidak sesuai peraturan, seperti tidak menggunakan spion, lampu, klakson, knalpot kendaraan yang tidak sesuai, maka akan dikenakan denda tilang Rp500 Ribu atau dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan.
  5. Kendaraan roda empat yang tidak memiliki perlengkapan tambahan sesuai peraturan seperti ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama saat kecelakaan, maka akan dikenakan denda tilang Rp250 Ribu atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
  6. Kendaraan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan, maka akan dikenakan denda tilang Rp500 Ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
  7. Pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, maka akan dikenakan denda tilang Rp250 Ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
  8. Pengemudi samping atau penumpang yang duduk disamping pengemudi utama tidak menggunakan sabuk pengaman, maka akan dikenakan denda tilang Rp250 Ribu atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
  9. Berkendara sambil mengoperasikan smartphone, maka akan dikenakan denda tilang Rp750 Ribu atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.
  10. Berkendara melebihi batas kecepatan, maka akan dikenakan denda tilang Rp500 Ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
  11. Kendaraan yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu, maka akan dikenakan denda tilang Rp250 Ribu atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
  12. Pengendara yang saat akan berbelok atau berbalik arah tidak memberikan lampu isyarat, maka akan dikenakan denda tilang Rp250 Ribu atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
  13. Pengendara yang melawan arus, maka akan dikenakan denda tilang Rp500 Ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
  14. Melanggar peraturan lalu lintas atau rambu jalan, maka akan dikenakan denda tilang Rp500 Ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
  15. Menerobos lampu merah, maka akan dikenakan denda tilang Rp500 Ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Baca Juga: Biar Tidak Kena Tilang, Pahami Arti Rambu Lalu Lintas Ini

Prosedur Saat Ditilang

Jika ada dari OtoFriends yang melanggar peraturan tersebut dan dikenakan denda tilang, berikut ini adalah beberapa prosedur yang akan OtoFriends lalui.

  1. Polisi mengirimkan surat tilang kepada OtoFriends.
  2. Melakukan konfirmasi penerimaan denda tilang. Hal ini bisa OtoFriends lakukan melalui website ETLE atau aplikasinya. OtoFriends juga dapat mengirimkan kembali blanko ke posko ETLE. Lakukan hal ini maksimal 5 hari setelah pemberitahuan.
  3. OtoFriends akan menerima SMS dengan kode pembayaran melalui bank yang telah ditentukan.
  4. Melakukan pembayaran melalui bank yang telah ditentukan.
  5. Pembayaran harus dilakukan sebelum 7 hari.
  6. Jika tidak dilakukan maka STNK kendaraan OtoFriends akan diblokir.

Baca Juga: Jenis Surat Tilang Kendaraan dan Denda yang Harus Dibayar

Cara Melakukan Pengecekan Tilang Online

Seperti yang telah dijelaskan pada poin sebelumnya, berikut ini adalah cara melakukan pengecekan tilang online atau ETilang yang dapat OtoFriends lakukan, simak informasinya berikut ini.

  1. Buka halaman browser https://etle-pmj.info/id/check-data 
  2. Masukan plat nomor kendaraan, nomor mesin kendaraan dan juga nomor rangka kendaraan.
  3. Klik “Cek Data”.
  4. Akan muncul informasi tentang waktu, lokasi dan jenis pelanggaran yang telah dilanggar.
  5. Setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya OtoFriends harus membayar denda tilang sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Daftar Harga Dudukan Plat Nomor Mobil Juni 2022

Cara Bayar Tilang Online

Setelah mengetahui beberapa informasi penting mengenai ETilang atau tilang elektronik, mulai dari daftar pelanggaran, prosedur dan cara melakukan pengecekan, hal terakhir yang perlu OtoFriends ketahui adalah bagaimana cara bayar tilang online ini.

Pembayaran tilang online bisa dilakukan melalui bank BRI dengan beberapa cara. Beberapa cara tersebut adalah seperti melakukan pembayaran melalui teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, sampai EDC BRI.

Jika melalui teller BRI, berikut ini adalah beberapa tahapan acaranya:

  1. Datangi bank BRI dan ambil nomor antrian.
  2. Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan nominal denda tilang.
  3. Serahkan slip setoran tersebut ke Teller BRI.
  4. Teller BRI akan melakukan Validasi.
  5. Simpan slip setoran sebagai validasi bukti pembayaran yang sah.
  6. Serahkan slip setoran kepada penyidik untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Jika melalui beberapa pilihan lainnya seperti ATM, mobile banking, internet banking atau EDC BRI, berikut ini adalah beberapa caranya.

Melalui ATM BRI:

  1. Masukkan kartu debit BRI dan PIN OtoFriends.
  2. Pilih menu “Transaksi Lain”.
  3. Pilih “Pembayaran”.
  4. Pilih “Lainnya”.
  5. Pilih “BRIVA”.
  6. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang OtoFriends.
  7. Pada halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, nama OtoFriends dan jumlah pembayaran sesuai dengan jumlah denda yang dilanggar.
  8. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  9. Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
  10. Struk ATM asli diserahkan ke penyidik untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Melalui Mobile Banking BRI:

  1. Login ke dalam aplikasi BRI Mobile.
  2. Pilih Menu Mobile Banking BRI.
  3. Pilih “Pembayaran”.
  4. Pilih “BRIVA”.
  5. Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang.
  6. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  7. Perlu menjadi catatan Otofriends, transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan.
  8. Masukkan PIN.
  9. OtoFriends akan mendapatkan SMS bahwa pembayaran, simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  10. Tunjukkan notifikasi SMS ke penyidik untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Melalui Internet Banking BRI:

  1. Login ke alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html).
  2. Pilih menu “Pembayaran Tagihan”.
  3. Pilih “Pembayaran”.
  4. Pilih “BRIVA”.
  5. Pada kolom kode bayar, masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  6. Pada halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama OtoFriends dan jumlah pembayaran.
  7.  Masukkan password dan mToken.
  8. Cetak dan simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
  9. Tunjukkan bukti pembayaran ke penyidik untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Melalui EDC BRI

  1. Pilih menu “Mini ATM”.
  2. Pilih “Pembayaran”.
  3. Pilih “BRIVA”.
  4. Gesek kartu Debit BRI Anda.
  5. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  6. Masukkan PIN.
  7. Pada halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  8. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
  9. Tunjukkan bukti pembayaran ke penyidik untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Selain melalui Bank BRI, OtoFriends juga dapat menggunakan bank lainnya, berikut ini adalah cara untuk melalui pembayaran denda tilang melalui bank lainnya.

  1. Masukkan kartu Debit dan PIN OtoFriends.
  2. Pilih menu “Transaksi Lainnya”.
  3. Pilih “Transfer”.
  4. Kemudian pilih “Ke Rek Bank Lain”.
  5. Masukkan kode bank BRI yaitu 002 kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  6. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus OtoFriends bayarkan.
  7. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  8. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

Itulah beberapa informasi mengenai ETilang atau tilang elektronik yang perlu OtoFriends ketahui. Untuk mengetahui berbagai informasi seputar otomotif, OtoFriends juga dapat mendapatkan informasi otomotif menarik lainnya tersebut hanya di Otoklix. Semoga informasi mengenai ETilang tersebut bermanfaat untuk OtoFriends.

Pertanyaan Seputar E Tilang

Cara membayar E Tilang atau tilang online bisa dilakukan dengan beberapa cara seperti melalui ATM, Mobile Banking, Internet Banking, ATM, atau EDC Bank BRI, atau melalui bank lainnya.

Cara untuk mengecek E Tilang atau tilang online adalah dengan mengunjungi website ETLE.

Waktu maksimal untuk melakukan pembayaran E Tilang atau tilang online adalah 7 hari.