Secara spesifik belum ada aturan tertulis yang menuliskan usia pensiun karyawan swasta dengan jelas. Pemerintah pun hanya menyebutkan rentang usia pensiun bagi para pekerja. Ketentuan dan aturan pensiun tersebut tergantung dari kebijakan perusahaan.

Banyak karyawan swasta yang berusia lebih dari 55 tahun masih bekerja dan belum mengambil jatah pensiunnya. Di lain sisi, perusahaan pun masih membolehkan karyawan berusia di atas 55 tahun untuk bekerja. Hal ini berbeda sekali dengan batas maksimal usia pensiun PNS berkisar antara 58 – 60 tahun tergantung dari fungsi dan jabatannya.

Banner

Walaupun belum pasti berapa usia pensiun karyawan swasta, akan tetapi karyawan perlu menyadari pentingnya mempersiapkan diri sebelum memasuki usia pensiun. Ini aturan pemerintah tentang maksimal usia pensiun pekerja dan kompensasi atau pesangon yang akan didapatkan.

Baca juga: SOP Perawatan Mobil Dinas Terlengkap dan Tips Memilih Bengkel

Landasan Hukum Batas Usia Pensiun Karyawan

Pemerintah sudah mengatur batas usia maksimal karyawan dapat bekerja melalui berbagai landasan hukum dari berbagai aspek yang diperlukan. Mulai dari Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Pemerintah (PP), hingga Undang-Undang. 

Hanya saja semua peraturan tersebut memberikan keleluasan hak bagi perusahaan dan karyawan untuk mendiskusikan kembali tentang usia pensiun ini. Berikut ini landasan hukum di Indonesia terkait masa usia pensiun karyawan atau pekerja.

1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI (Permen Nomor 2 Tahun 1993)

Landasan hukum pertama yang menuliskan batas akhir masa kerja karyawan tertulis dalam Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja RI Nomor 2 Tahun 1993. Di dalam Permen tersebut menyebutkan bahwa usia pensiun karyawan swasta yakni 55 tahun.

Kendati demikian, disebutkan lagi di dalam peraturan yang sama bahwa apabila karyawan sudah memasuki usia 55 tahun namun masih dapat bekerja dan dipekerjakan oleh perusahaan, maka karyawan tersebut tetap dapat bekerja hingga usia maksimal 60 tahun.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015

Selanjutnya, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun menyebutkan bahwa:

(1) Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun.

(2) Mulai 1 Januari 2019 usia pensiun yang dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.

(3) Usia pensiun yang disebutkan pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya hingga mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.

(4) Apabila peserta yang telah memasuki usia pensiun tetapi masih dipekerjakan, maka peserta tersebut dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun hingga mencapai usia pensiun atau saat peserta sudah berhenti bekerja dengan ketentuan maksimal 3 tahun setelah usia pensiun.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015

Kemudian Pemerintah mempertegas kembali skema usia pensiun karyawan melalui Peraturan Pemerintah (PP) lainnya yakni PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

JHT merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memberikan proteksi masa tua para peserta atau pekerja yang sudah berhenti bekerja. Dalam peraturan tersebut hanya menyebutkan peserta dapat merasakan manfaat JHT saat memasuki usia 56 tahun.

4. Usia Pensiun Menurut BPJS Ketenagakerjaan

Seperti yang sudah disebutkan pada PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang program JHT milik BPJS Ketenagakerjaan. Bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat yang bisa dirasakan oleh karyawan yang memasuki usia pensiun atau karyawan yang sudah berhenti bekerja melalui program JHT dan JP (Jaminan Pensiun).

Untuk merasakan manfaat JHT dan JP, maka peserta dalam mengajukan klaim saldo JHT saat berusia 56 tahun. Kemudian, para peserta tersebut yang telah memasuki usia pensiun juga akan menerima uang bulanan JP saat memasuki usia 58 tahun dan sudah berhenti bekerja.

5. Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020

Landasan hukum terakhir yang mengatur masa kerja karyawan, khususnya karyawan swasta adalah Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 151A yang menyebutkan bahwa:

Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja, serikat buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutus hubungan kerja. Pemberhentian kerja tidak perlu dilakukan, apabila:

Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

  • Pekerja dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang disepakati.
  • Pekerja memasuki batas usia pensiun sesuai yang tertulis pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  • Pekerja meninggal dunia.

Berdasarkan landasan hukum terbaru inilah yang menjadi pedoman perusahaan dalam menentukan masa karyawan bekerja. 

Jadi, perusahaan dapat memberhentikan karyawan dengan alasan lain selain usia pensiun. Termasuk di dalamnya apabila ada ketetapan yang berubah pada usia pensiun, maka perusahaan wajib memberi tahu atau mendiskusikannya kepada karyawan.

Aturan Usia Pensiun Karyawan Swasta

Walaupun batas usia pensiun karyawan swasta menjadi hak perusahaan untuk mengatur dan menetapkannya, akan tetapi karyawan tetap perlu mengetahui apa saja hak-hak yang akan mereka dapatkan setelah mereka pensiun nanti.

Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur regulasi JHT ataupun JP untuk karyawan swasta. Berdasarkan usianya, peserta penerima JHT diklasifikasikan ke dalam 3 kelompok usia yakni 55 tahun, 56 tahun, dan 58 tahun.

1. Pensiun di Usia 55 Tahun

Banyak perusahaan yang menggunakan batas usia pensiun karyawannya pada usia 55 tahun. Landasan hukumnya yakni Undang-Undang Dana Pensiun Nomor 11 Tahun 1992 dan aturan turunannya yaitu Permenaker Nomor 2 Tahun 1993.

Di dalam Permenaker tersebut dijelaskan bahwa maksimal usia layak kerja untuk karyawan yakni 55 tahun. Namun, apabila memasuki usia 55 tahun dan karyawan tersebut masih dapat dipekerjakan maka perusahaan berhak untuk meneruskan kontrak hingga batas usia maksimal yakni 60 tahun.

2. Pensiun di Usia 56 Tahun

Batas usia pensiun karyawan swasta lainnya adalah usia 56 tahun. Landasan hukumnya sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PPJP). 

Pada aturan tersebut tertulis bahwa batas usia pensiun karyawan swasta yakni 56 tahun. Angka tersebut akan terus bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya hingga mencapai batas akhir 65 tahun. Berikut ini skema perhitungan usia pensiun karyawan:

  • Pada tahun 2015 aturan usia pensiun pertama kali ditetapkan pada saat karyawan berusia 56 tahun.
  • Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun bertambah 1 tahun yakni 57 tahun.
  • Tiga tahun kemudian yakni pada 2022, usia pensiun karyawan swasta menjadi 58 tahun.
  • Angka tersebut akan terus bertambah setiap 3 tahun sekali hingga batas maksimal yakni 65 tahun.

3. Pensiun di Usia 58 Tahun

Kelompok usia pensiun yang terakhir adalah usia 58 tahun. Landasan hukumnya berdasarkan PP No 45 dan 46 Tahun 2015. 

Pada Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2015 tertulis bahwa usia awal pensiun karyawan swasta adalah 56 tahun. Namun usia tersebut akan selalu berubah setiap 3 tahun sekali hingga usia maksimal 65 tahun.

Di awal 2019 usia maksimal karyawan layak kerja adalah 57 tahun, 3 tahun kemudian di tahun 2022 usia pensiun naik 1 tahun menjadi 58 tahun. Usia pensiun tersebut akan bertambah 1 tahun menjadi 59 tahun pada 3 tahun berikutnya.

Berdasarkan landasan hukum tersebut, maka di tahun ini usia pensiun karyawan swasta adalah 58 tahun. Selanjutnya, berlaku aturan PP No 46 Tahun 2015.

Di mana apabila peserta diberhentikan atau berhenti bekerja dengan sendirinya sebelum batas usia pensiun maka manfaat JHT baru bisa dicairkan pada saat peserta berusia 56 tahun. 

Adapun bila karyawan tersebut masih bekerja saat usianya berada di atas 56 tahun, maka pencairan JHT bisa dilakukan saat karyawan yang tidak bekerja tersebut berusia 58 tahun.

Baca juga: Cara dan Tips Perawatan Mobil Dinas Terlengkap

Batas Usia Efektif Pemakaian Kendaraan Dinas Operasional

Sama halnya dengan karyawan sebagai manusia yang memiliki masa usia produktif, kendaraan dinas operasional juga memiliki masa penggunaan kendaraan efektif. Idealnya, usia efektif kendaraan operasional perusahaan maksimal 3 tahun pemakaiannya.

Meskipun idealnya 3 tahun, akan tetapi Anda bisa memaksimalkan penggunaannya hingga 5 tahun pemakaian dengan beberapa catatan penting. 

Untuk memaksimalkan penggunaan mobil dinas operasional perusahaan hindari membawa beban dengan berat lebih dari 1000 kg atau menempuh perjalanan lebih dari 100 km dalam satu kali perjalanan.

Mengapa demikian? Sebab usia pemakaian kendaraan dapat berlangsung lama tergantung dari performa dan kualitas mobil itu sendiri, seperti jenis dan tipe kendaraan, kapasitas mesin dan suspensi mobil.

Baca juga: Service Mobil Tanpa Khawatir di Akhir Pekan dengan Bengkel Keliling (Beling) Otoklix

Tips Perpanjang Usia Pemakaian Kendaraan Dinas Operasional

Tips untuk menjaga performa mobil agar mobil perusahaan dapat digunakan jangka panjang adalah dengan memperhatikan jadwal servisnya. Sebagai pemilik mobil, Anda  mesti memperhatikan kapan waktu yang tepat mengganti oli mobil, mengganti kampas rem, dan servis rutin lainnya.

Jika Anda kurang memperhatikan jadwal rutin perawatan dan servis mobil, maka hal tersebut dapat memicu akumulasi kerusakan mobil yang lebih parah di masa yang akan datang. Saat kerusakan menyambar ke komponen lainnya dan semakin besar, maka biaya servis yang dikeluarkan pun semakin tinggi.

Supaya mobil selalu rutin mendapatkan perawatan dan servis, sebaiknya daftarkan mobil operasional perusahaan Anda pada layanan khusus Otoklix for Business. Layanan khusus yang dihadirkan Otoklix tersebut menawarkan kemudahan untuk merawat seluruh mobil operasional perusahaan.

Ada berbagai promo menarik khusus untuk perusahaan. Temukan informasi lebih lanjut melalui aplikasi Otoklix atau menghubungi OtoBuddy 0811-920-025.

Bedanya servis mobil di sini dengan di bengkel lainnya adalah adanya layanan antar jemput gratis, emergency handling, home service, hingga fleksibilitas waktu pembayaran servis. Segera servis mobil Anda di Otoklix.

Pertanyaan Seputar Usia Pensiun Karyawan Swasta

Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015 Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun menyebutkan bahwa usia pensiun karyawan swasta yakni 56 tahun. Selanjutnya usia tersebut akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun sekali. Di tahun 2019 usia pensiun 57 tahun dan di tahun 2022 58 tahun. Usia tersebut akan bertambah hingga usia pensiun 65 tahun.

Batas usia pensiun PNS berkisar antara usia 58 – 60 tahun tergantung dari fungsi dan jabatan yang diemban.

Idealnya, usia efektif kendaraan operasional perusahaan maksimal 3 tahun pemakaiannya. Meskipun idealnya 3 tahun, akan tetapi Anda bisa memaksimalkan penggunaannya hingga 5 tahun pemakaian dengan beberapa catatan penting.