Kamu senang memodifikasi mobil? Eits, jangan sampai modifikasi mobil kamu malah berujung pada pelanggaran hukum ya. Boleh saja memodifikasi mobil, tetapi tetap harus taat aturan lalu lintas. Salah satunya adalah pemasangan rotator mobil.

Meskipun dilarang, kenyataannya masih banyak yang menyalahgunakan penggunaan rotator mobil. Pengendara yang menggunakan lampu rotator mobil untuk kepentingannya sendiri tanpa alasan darurat adalah pengendara yang egois. Jangan sampai kamu menjadi salah satunya ya.

Apa Itu Rotator Mobil?

Kamu pernah melihat bagaimana mobil polisi di film-film saat bertugas? Atau lampu mobil ambulans yang sedang membawa pasien darurat? Lampu yang menyala, berkedip-kedip, diikuti bunyi sirine yang nyaring? Itu dia yang dinamakan rotator mobil atau lampu rotary.

Rotator adalah lampu yang menjadi aksesoris mobil. Rotator juga sering disebut strobo. Lampu rotator mobil ini tidak boleh digunakan di sembarang mobil. Hanya kendaraan tertentu dalam peraturan negara yang boleh menggunakannya. Contohnya mobil instansi, seperti polisi, ambulans,  pemadam kebakaran, dan lainnya. 

Mobil-mobil yang boleh menggunakan lampu rotator ini sudah diatur dalam undang-undang negara Indonesia. Berikut juga tertera sanksi apabila melanggar.

Pengguna kendaraan pribadi tidak boleh menggunakan lampu rotator mobil ini. Beberapa aksesoris yang tidak boleh digunakan di mobil pribadi juga adalah lampu hazard yang tidak boleh digunakan apabila keadaan tidak darurat. 

Aturan yang Mengatur

Segala hal tentang bernegara sudah diatur dalam peraturan-peraturan negara. Termasuk juga tata tertib yang harus ditaati saat berkendara. Maka dari itu, pengguna kendaraan harus memiliki SIM.

Penggunaan rotator mobil ini diatur dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini digunakan untuk kendaraan dengan prioritas jalan. Mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah telah memiliki hak prioritas tanpa pengawalan. 

Mungkin kamu pernah melihat mobil berpelat hitam dengan TNKB khusus seperti RFS, RFD, dan RFP. Mobil ini biasanya menunjukkan kendaraan yang digunakan pejabat publik. Pelatnya tetap berwarna hitam. Meskipun digunakan oleh pejabat publik dan menggunakan lampu strobo, tetapi tidak termasuk mobil dengan prioritas jika tanpa pengawalan.

Pasal tersebut menunjukkan bahwa kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan penggunaan atau hak kendaraan dengan alat peringatan melalui bunyi atau sinar akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. 

Hayo, pilih mana, didenda atau dipenjara? Tentu tidak keduanya, kan?

Warna Lampu Rotator Mobil

Lampu rotator memang tidak bisa digunakan pada sembarang kendaraan, hanya kendaraan tertentu yang boleh menggunakannya. Selain itu, kendaraan-kendaraan itu juga ditentukan lagi berdasarkan warna yang boleh digunakan.

Pasal 59 ayat 5 menjelaskan tentang penggunaan sirine dan lampu isyarat dengan warna-warna sebagai berikut.

  1. Lampu isyarat warna biru dengan sirine hanya boleh digunakan untuk mobil polisi (mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia). Kalau mobilmu dipasangi lampu rotator biru dan memiliki sirine, bisa-bisa mobilmu disangka mobil polisi.
  2. Lampu isyarat warna merah dengan sirine digunakan pada mobil tahanan yang dikawan TNI (Tentara Nasional indonesia). Digunakan juga pada mobil pemadam kebakaran. Selain itu, mobil kesehatan juga menggunakan lampu berwarna merah ini, contohnya ambulans, palang merah, dan mobil jenazah.
  3. Lampu isyarat warna kuning tanpa menggunakan sirine digunakan untuk mobil yang relatif tidak membutuhkan keperluan darurat. Contohnya mobil patroli jalan tol, mobil pengawas sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, mobil derek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Harga Lampu Rotator Mobil

Meskipun hanya boleh digunakan pada kendaraan instansi tertentu, tetapi sayangnya masih banyak dijual di pasaran dan bisa dibeli oleh siapa saja. Lampu rotator mobil bisa dibeli di bengkel umum maupun di marketplace.

Dirangkum dari beberapa sumber, harga lampu rotator mobil bervariatif, yang paling murah sekitar Rp150 ribuan, ada pula yang hampir mencapai jutaan. Ada yang menjual lampu rotary LED untuk mobil polisi dengan harga Rp2-4 jutaan.

Harga lampu rotator yang paling murah biasanya hanya terdiri dari 6 mata, sementara untuk harga Rp250 ribuan biasanya menggunakan 8 mata. Ada pula yang memiliki 16 mata. Ada juga jenis strobo federal dengan harga Rp500 ribuan. Harga ini sudah termasuk dengan ongkos pasang.

Jadi, sudah paham tentang rotator mobil, kan? Ingat kembali, rotator ini tidak bisa digunakan pada sembarang kendaraan warga sipil. Kalau tetap nekat, akan ada sanksi yang menunggu.

Jika kamu ingin membeli lampu mobil dengan jenis lain, kamu bisa mencari di bengkel yang menjual aksesoris. Otoklix dapat membantu kamu mencari bengkel terdekat dengan harga transparan.