Masih hangat berita yang memberikan informasi tentang kenaikan harga BBM subsidi di awal September 2022 kemarin. Kini, ada pemberitaan terbaru mengenai pembatasan pembelian BBM pertalite dan BBM subsidi lainnya.
BBM subsidi terdiri dari Pertalite, Pertamax, dan Solar. Di tengah turunnya harga minyak dunia, justru harga BBM subsidi naik. Ada banyak pemilik kendaraan yang mengeluh di media sosial mengenai pemakaian BBM, khususnya Pertalite, jadi lebih boros semenjak harganya naik.
Disaat kita masih beradaptasi dengan perubahan tersebut, terdengar lagi kabar bahwa akan ada aturan tentang pembatasan pembelian BBM pertalite jadi 120 liter per hari. Bagaimana penjelasan dari aturan dan kebijakan tersebut? Yuk, simak penjelasannya.
Baca juga: Catat! Ini Harga BBM Terbaru September 2022
Daftar Isi
Pembatasan pembelian BBM Pertalite dan Solar
Irto Ginting selaku Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan bahwa sejak awal September kemarin PT Pertamina Persero sedang melakukan uji coba pembatasan pembelian BBM pertalite khusus untuk kendaraan bermotor roda empat.
Setiap kendaraan roda empat di batas pembelian BBM Pertalite per harinya hanya 120 liter. Uji coba sudah dilakukan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di seluruh Indonesia.
Tujuan dari rancangan pembatasan ini adalah agar pemberian BBM bersubsidi tepat sasaran kepada pemilik kendaraan yang tepat. Kendati demikian, uji coba ini sifatnya masih sementara dan belum secara resmi dikeluarkan peraturannya.
Pemerintah masih mengkaji Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Seperti apa rancangan pembatasan pembelian BBM Pertalite ini yang tepat dan seperti apa kriteria kendaraan yang cocok.
Tak hanya Pertalite, akan tetapi Solar juga akan dibatasi pembeliannya dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Bahkan, pembatasan pembelian BBM Solar ini sudah lebih dulu dilakukan.
Pembatasan pembelian Solar telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM 2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM tertentu. Aturan tersebut tertulis bahwa:
- Kendaraan pribadi roda empat hanya bisa mengisi BBM Solar maksimal 60 liter per hari.
- Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat hanya bisa mengisi BBM Solar maksimal 80 liter per hari.
- Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih hanya bisa mengisi BBM Solar maksimal 200 liter per hari.
Kendati demikian, baik pihak Pertamina maupun BPH Migas, keduanya masih menunggu revisi final dari Peraturan Presiden yang disinyalir akan terbit di tahun depan. Jadi, OtoFriends bisa bernapas lega karena kemungkinan aturan ini baru akan benar-benar berlaku di tahun depan.
Rancangan pembatasan pembelian BBM subsidi
Rancangan pembatasan pembelian BBM subsidi ini menerapkan sistem digitalisasi di mana secara otomatis sistem dan pompa akan terkunci dan tidak bisa mengisi lagi BBM di hari itu karena telah melebihi batas pembelian.
Untuk mendata mana mobil yang telah melebihi kapasitas ketentuan volume bensin atau yang belum berdasarkan akun My Pertamina atau nomor polisi kendaraan.
Bagi pemilik kendaraan yang telah mendaftar di aplikasi My Pertamina maka kita akan diminta untuk menunjukkan QR Code saat mengisi bensin. Melalui QR Code tersebut, aktivitas mengisi bensin per harinya akan tercatat.
Sedangkan bila belum terdaftar, maka petugas SPBU akan mencatat nomor polisi ke dalam sistem saat kita mengisi bensin.
Apa kriteria kendaraan penerima BBM subsidi?
Selain batas maksimal volume untuk kendaraan bermotor roda empat ke atas sebesar 120 liter per hari yang belum resmi ditetapkan oleh Pemerintah, kriteria mobil yang berhak mendapatkan BBM subsidi dan yang tidak berhak juga belum ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah.
Meskipun begitu, Komite BPH Migas Sales Abdurrahman telah membocorkan bahwa ada kemungkinan kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc akan dilarang menggunakan Pertalite.
Selain itu, kendaraan bermotor roda dua berkapasitas mesin di atas 250 cc dan mobil dinas pemerintahan seperti TNI dan Polri juga berpotensi dilarang menggunakan bensin Pertalite atau hanya sebatas dibatasi pembelian BBM Pertalite saja.
Semua kebijakan tersebut masih dikaji oleh Pemerintah di dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tersebut.
Baca juga: Mengenal Jenis Bahan Bakar untuk Mesin Kendaraan
Daftar mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 CC
lepas dari bagaimana hasil revisi final Perpres nanti, berikut ini daftar mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc yang disinyalir tidak boleh mengisi BBM dengan Pertalite atau dibatasi pengisian per harinya. Di antaranya sebagai berikut:
- Toyota Veloz
- Toyota Voxy
- Toyota Alphard
- Toyota Vellfire
- Toyota Innova
- Toyota Sienta
- Toyota Vios
- Toyota Altis
- Daihatsu Xenia
- Daihatsu Terios
- Daihatsu Luxio
- Suzuki Ertiga
- Suzuki Baleno
- Suzuki XL7
- Mitsubishi Pajero Sport
- Mitsubishi Outlander PHEV
- Mitsubishi L300
- Honda City
- Honda Accord
- Honda CR-V
- Honda HR-V
- Honda Mobilio
- Honda Civic
- Mazda Hatchback
- Mazda CX-5
- Mazda CX-8
- Mazda CX-9
- Mazda MX-5
- Hyundai Creta
- Hyundai Palisade
- Hyundai Stargazer
- Hyundai Santa Fe
- Isuzu Elf
- Isuzu Traga
- Wuling Almaz
- Wuling Cortez
- Wuling Confero
- Nissan Livina
- Nissan Serena
- Nissan X-Trail
Selain yang telah disebutkan di atas, masih banyak lagi mobil berkapasitas mesin di atas 1.400 cc, termasuk mobil tua. OtoFriends bisa mengeceknya langsung di STNK, manual book atau spesifikasinya di internet.
Daftar mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 CC
Bila ditelaah lebih lanjut, ada beberapa mobil mewah yang rupanya masuk ke dalam kriteria bisa menggunakan Pertalite karena kapasitas mesinnya di bawah 1.400 cc. Beberapa di antara ada Mercedes-Benz A-Class, CLA dan GLA, Audi Q3, serta Peugeot 2008.
Di kelas mobil Low Cost Green Car (LCGC) yang masih bisa menggunakan bensin Pertalite seperti Daihatsu Sigra, Honda Brio dan Toyota Agya. Bahkan, mobil hybrid seperti Nissan Kicks e-Power, Toyota Raize dan Daihatsu Rocky yang memiliki kapasitas mesin 1.198 cc masih bisa menggunakan BBM Pertalite.
Berikut ini daftar mobil berkapasitas mesin di bawah 1.400 cc:
- Toyota Calya
- Daihatsu Sirion
- Daihatsu Xenia
- Daihatsu Sigra
- Suzuki Ignis
- Suzuki S-Presso
- KIA Rio
- KIA Picanto
- KIA Seltos bensin
- Wuling Formos
- Nissan Magnite
- Mercedes-Benz CLA
- Mercedes-Benz GLA
- Mercedes-Benz A-Class
- Mercedes-Benz GLB
- Volkswagen Polo
- Volkswagen Tiguan
- Volkswagen T-Cross
- Renault Kiger
- Renault Triber
Baca juga: Daftar Oktan Bensin Jenis Premium dan Oktan BBM Lainnya
Cara mengetahui jenis oktan bensin yang tepat untuk mobil
OtoFriends, bila kita kesampingkan berita tidak boleh menggunakan BBM subsidi atau pembatasan pembelian BBM Pertalite dan Solar untuk beberapa mobil dengan kapasitas mesin tertentu, sebenarnya mengisi BBM yang sesuai dengan jenis perlu dilakukan untuk merawat mesin mobil.
Bahan bakar dengan oktan tinggi memang sudah terjamin kualitasnya atau menggunakan BBM subsidi jadi bikin kita irit merupakan pertimbangan yang kurang tepat. Dalam memilih jenis bensin, justru kita perlu memperhatikan oktan bahan bakar itu sendiri apakah telah sesuai dengan spesifikasi mesin.
OtoFriends bisa melihatnya melalui perbandingan kompresi. Perbandingan kompresi adalah perbandingan antara silinder saat piston ada di bawah titik mati atas dan titik mati bawah.
Mobil dengan spesifikasi mesin bensin 4 silinder 500 cc misalnya, saat piston berada di titik mati bawah akan terisi 500 cc udara dan bensin di setiap silindernya. Sedangkan saat piston ada di titik mati teratas, maka volumenya jadi 50 cc.
Berikut ini daftar rasio kompresi dan jenis bensin yang tepat digunakan mobil.
Rasio Kompresi Mobil | Jenis BBM | Angka Oktan |
7 sampai 9 : 1 | Premium | Oktan 88 |
9 : 1 sampai 10 : 1 | Pertalite | Oktan 90 |
10 : 1 sampai 11 : 1 | Pertamax, Shell Super, Total 92 | Oktan 92 |
11 : 1 sampai 12 : 1 | V-Power, Total 95 | Oktan 95 |
12 : 1 sampai 13 : 1 | Pertamax Turbo | Oktan 98 |
13 : 1 ke atas | Pertamax Racing 100 | Oktan 102 |
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai ketentuan dan kebijakan pemerintah mengenai BBM, OtoFriends mencari tahunya melalui blog otomotif terpercaya.
Sekalipun kita sudah menggunakan bensin yang sesuai dengan angka oktannya, tetapi bukan tidak mungkin tetap terjadi kerusakan komponen khususnya mesin mobil bila tidak rutin melakukan servis mobil di bengkel mobil terpercaya OtoFriends.
Pertanyaan Seputar Pembatasan Pembelian BBM Pertalite
Diprediksikan aturan pembatasan pembelian BBM Pertalite akan berlaku tahun depan setelah Pemerintah selesai mengkajinya.
Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc tidak boleh membeli Pertalite atau dibatasi pembelian bensinnya maksimal 120 liter per hari, akan tetapi aturan ini masih dikaji oleh Pemerintah.
Aturan terbaru bagi pemilik kendaraan adalah telah terdaftar di aplikasi My Pertamina atau mencatatkan nomor polisi kepada petugas SPBU saat mengisi bensin.