Meskipun sudah berhati-hati, terkadang kita lalai hingga menyebabkan kecelakaan. Oleh sebab itu, ada pasal kecelakaan lalu lintas yang berlaku, terutama jika menyebabkan kematian. Pasal ini bisa menjadi alat untuk menjerat pelaku agar bisa dapat hukuman yang setimpal. Selain menyebabkan kematian, kecelakaan juga bisa berdampak terhadap kerusakan kendaraan, cedera, dan kerugian lain bagi korban maupun pelaku. 

Sekalipun tidak dilakukan dengan sengaja, tetap saja kejadian ini diproses secara hukum agar pelaku maupun korban bisa mendapat keadilan. Dengan begitu, kita jadi lebih waspada dan sadar akan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. 

Apa saja pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian? Apa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas? Simak ulasan di Portal Otomotif Otoklix berikut ini.

Pasal Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Kematian

Kecelakaan lalu lintas bisa mengakibatkan korban maupun pelaku mengalami luka ringan, luka berat, hingga kematian. Sehingga, apa pun penyebabnya, tetap ada peraturan yang mengatur hukuman setimpal untuk pelaku penyebab kecelakaan lalu lintas.

Secara umum, pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa bakal dipenjara maksimal 6 tahun atau dikenakan denda maksimal Rp12 juta. Ketentuan ini diatur dalam pasal kecelakaan lalu lintas, yaitu Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009.

Pelaku tidak bisa kabur begitu saja. Sebab ada saksi yang menanti. Saksi ini bisa yang turut memberikan pertolongan sehingga bisa memberikan kesaksian ke pihak kepolisian. Pelaku harus memberikan keterangan terkait kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut. Diharapkan pelaku untuk kooperatif ketika dimintai keterangan oleh polisi.

Selanjutnya, korban juga berhak mendapat pertolongan, perawatan, santunan, sampai dengan ganti rugi dari pelaku, perusahaan asuransi, hingga pemerintah.

Baca juga: Denda Pelanggaran Lalu Lintas, Pasal, dan Cara Cek Tilangnya

Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009

Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) mengatur hukuman setimpal bagi pengemudi yang menyebabkan laka lantas sehingga mengakibatkan korban luka maupun meninggal dunia.

Ketentuan pasal kecelakaan lalu lintasnya adalah sebagai berikut.

(1) Pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Kesimpulannya, jika hanya luka ringan dan kerusakan kendaraan, maka dikenakan pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun dan denda maksimal Rp2 juta. Sedangkan jika menyebabkan luka berat maka dikenakan penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda Rp10 juta. Terakhir, jika sampai menyebabkan meninggal maka dipenjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Itu dia pasal kecelakaan lalu lintas yang tergolong ringan, sedang, hingga berat.

Baca juga: Simak Aturan Lengkap Tilang Sistem Poin!

Pasal 235 UU LLAJ

Selain pasal di atas, ada juga pasal kecelakaan lalu lintas yaitu Pasal 235 UU LLAJ. Pasal ini menyebutkan bahwa pengemudi wajib membantu biaya pengobatan jika korban mengalami cedera. 

Sedangkan kalau mengakibatkan korban meninggal, pelaku juga perlu membantu biaya pemakanannya. Namun, kewajiban bantuan biaya ini sebenarnya tidak disertai sanksi hukum yang memaksa.

Pasal 231 ayat [1] UU LLAJ

Di sisi lain, ada juga pasal kecelakaan lalu lintas berisi ketentuan tanggung jawab pengemudi yang terlibat laka lantas, yaitu Pasal 231 ayat [1] UU LLAJ.

  1. Menghentikan mobil yang dikemudikan.
  2. Memberi pertolongan kepada korban.
  3. Melaporkan peristiwa kecelakaan ke Kepolisian terdekat.
  4. Memberi keterangan terkait kejadian.

Kalau pengemudi sedang dalam kondisi terpaksa dan tidak bisa berhenti maupun memberi pertolongan, paling tidak harus segera melapor ke Kepolisian terdekat.

Pasal 312 UU LLAJ

Berbeda lagi dengan kasus “tabrak lari”, yaitu ketika pengemudi yang menyebabkan kecelakaan tidak berhenti dan juga tidak memberi pertolongan kepada korban tanpa keterangan yang jelas. Hukuman untuk pelaku tabrak lari dikenakan Pasal 312 UU LLAJ. Pasalnya berbunyi seperti berikut.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Pelaku tabrak lari juga diwajibkan untuk memberi bantuan biaya pengobatan atau pemakaman. Meskipun tidak disertai ancaman sanksi secara memaksa, tetapi hakim bisa menetapkan terdakwa untuk memberi bantuan biaya untuk korban. Ketentuan ini diatur dalam Putusan MA No. 1212 K/Pid/2011.

Baca juga: Risiko Parkir Sembarangan, Waspada Tindak Kejahatan hingga Potensi Hukumannya

Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas

Lantas, apa saja yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas? Laka lantas bisa terjadi karena berbagai faktor. Berikut ini sejumlah faktor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga bisa dikenakan pasal kecelakaan lalu lintas.

1. Faktor manusia

Faktor manusia atau human error jadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas. Tidak sedikit peristiwa ini disebabkan karena mengemudi sambil mengantuk, main HP, kelelahan, tidak pakai sabuk pengaman, mengebut, sampai mabuk.

2. Faktor kendaraan

Kendaraan juga bisa jadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas. Mobil yang sedang tidak dalam keadaan prima, misalnya ada spare part yang sudah usang, maka bisa menyebabkan kecelakaan. Beberapa kondisi yang diakibatkan oleh kendaraan adalah rem blong, mesin rusak, pecah ban, dan lainnya.

3. Kondisi jalan

Kondisi jalan juga berpengaruh terhadap kecelakaan lalu lintas. Misalnya jalanan yang rusak, berlubang, licin, ada pagar pembatas, dan lainnya bisa menjadi penyebab kecelakaan. Apalagi jika ditambah dengan rambu atau marka jalan yang tidak berfungsi optimal. Selain kondisi jalan, faktor cuaca juga berpengaruh. Misalnya hujan lebat sehingga mengurangi visibilitas pengemudi.

Itu dia pembahasan tentang pasal kecelakaan lalu lintas serta penyebab kecelakaan lalu lintas.

Kondisi mobil sangat berpengaruh terhadap performa mobil di jalan. Jadi, pastikan untuk selalu merawat atau servis mobil secara rutin. Perhatikan kondisi ban, rem, sampai dengan aki agar berkendara lebih lancar dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan.

Gunakan dan install aplikasi Otoklix dari PlayStore untuk kemudahan booking servis. Bisa juga booking di WhatsApp nomor 0811-9200-25. Otoklix telah berdiri sejak 2019 dan menangani 50.000+ kendaraan. Bengkelnya tersedia di beberapa wilayah Jabodetabek. Servisnya lengkap, harganya transparan.

Pertanyaan Seputar Pasal Kecelakaan Lalu Lintas


Segala peristiwa kecelakaan lalu lintas, meskipun tidak disengaja, tetap saja pelaku dikenai pasal kecelakaan lalu lintas. Sanksi untuk pelaku tertuang dalam Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Pengemudi yang lalai dan menyebabkan kecelakaan hingga korban luka berat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp10 juta.

Kecelakaan lalu lintas, baik yang ringan, sedang, maupun berat termasuk kepada tindakan pidana. Kejadian ini mengakibatkan kerugian materi dan juga ada korban. Sehingga bisa diproses secara pidana.