Fenomena parkir sembarangan masih marak terjadi, baik di area jalan raya maupun perumahan. Padahal tindakan ini melanggar hukum karena dianggap melanggar ketertiban lalu lintas yang sudah diatur oleh Kepolisian.
Selain karena masalah ketertiban, parkir sembarangan juga berbahaya bagi keamanan si pemilik mobil maupun pengendara lainnya. Polisi akan memberikan sanksi tegas terhadap orang yang parkir mobil sembarangan.
Supaya tetap aman, berikut ulasan lengkap terkait risiko berbahaya parkir sembarangan hingga tips memilih lokasi parkir berikut ini.
Baca Juga: Sensor Parkir Mobil: Tips Memilih, Pilihan, dan Cara Merawat
Daftar Isi
Risiko Parkir Sembarangan
1. Kendaraan Mudah Rusak
Parkir sembarangan tentunya merupakan tindakan ilegal. Jangan pernah berharap mobil selalu dalam kondisi normal jika meletakkan kendaraan di sembarang tempat.
Memarkir kendaraan di sembarang tempat merupakan salah satu penyebab mobil mengalami baret atau lecet. Sebab, kita tidak mengetahui benda apa saja yang mengenai bodi mobil atau bahkan ada kendaraan lain menyenggol.
2. Keamanan Tidak Terjamin
Kendaraan yang diparkir secara liar tidak akan terjamin keamanannya. Meletakkan mobil di sembarang tempat seakan memberi celah pada pelaku kriminal untuk mencuri kendaraan atau mengambil sejumlah barang di dalamnya.
Oleh karena itu, pastikan kendaraan terparkir di garasi rumah atau tempat resmi yang terjamin keamanannya. Ini akan lebih menjamin kendaraan Anda dari potensi pencurian.
3. Merusak Estetika Jalan
Salah satu alasan Polisi melarang parkir sembarangan adalah ketertiban. Penempatan kendaraan yang ala kadarnya tentu mengganggu pemandangan sehingga jalan terlihat kumuh dan tak teratur.
Selain itu, salah satu penyebab rusaknya penataan kota adalah parkir liar. Sebagus apapun desain dibuat tapi jika parkir liar masih ada, kota akan terlihat berantakan.
4. Mengganggu Pengendara Lain
Memarkir mobil di pinggir jalan akan mengganggu dan membahayakan pengendara lain. Sebab, mobil yang terparkir di pinggir jalan memakan bahu jalan.
Tak sedikit penyebab kecelakaan akibat banyaknya parkir liar. Selain itu, perjalanan pengendara juga akan terganggu sehingga timbul kemacetan apabila banyak kendaraan diparkir sembarangan.
Baca Juga: Denda Pelanggaran Lalu Lintas, Pasal, dan Cara Cek Tilangnya
Hukum Parkir Sembarangan
Indonesia sudah mengatur sanksi parkir sembarangan bagi pemilik kendaraan. Adapun sanksi yang diterapkan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar yang telah memarkir kendaraannya di badan jalan.
Parkir liar bagi kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan mengenai lokasi larangan parkir. Larangan lokasi parkir diatur sebagai berikut:
1. Sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.
2. Jalur khusus pejalan kaki, tikungan jalan, di atas jembatan, tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan.
3. Muka pintu keluar masuk pekarangan.
Pada Pasal 66 ayat (1) PP No. 43 Tahun 1993 dinyatakan bahwa setiap jalanan yang ada dapat digunakan sebagai lahan parkir atau berhenti. Namun aturan tersebut tidak berlaku apabila di lokasi tersebut terdapat rambu lalu lintas yang menyatakan larangan untuk berhenti atau parkir di kawasan tersebut.
Maksud kawasan tersebut, yaitu terdiri dari beberapa lokasi khusus yang tidak diperkenankan untuk parkir, antara lain:
1. Kawasan yang berada di sekitar tempat penyeberangan untuk pejalan kaki atau penyeberangan sepeda
2. Jalur khusus yang digunakan untuk pejalan kaki
3. Kawasan tikungan
4. Di area atas jembatan
5. Kawasan yang dekat dengan persimpangan
6. Di bagian muka dari pintu keluar atau bahkan masuknya pekarangan milik seseorang atau jalan umum
7. Parkir ditempat yang menutupi rambu-rambu serta isyarat dari kondisi lalu lintas
8. Berada di kawasan yang dekat dengan keran pemadam kebakaran atau bahkan sumber air lainnya.
Sementara itu, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi telah mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan dan wajib memiliki atau menguasai garasi.
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang parkir liar di lokasi-lokasi larangan akan dikenakan hukum dengan Pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau denda Rp250.000 serta dapat ditindak pidana kurungan dengan hukuman paling lama 1 bulan.
Larangan parkir liar di bahu jalan turut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000.
Biar tak kena hukuman, berikut tips dari Otoklix memilih lokasi parkir yang tepat.
Baca Juga: Jangan Sembarangan, Begini Cara Parkir Mobil yang Benar
Tips Memilih Lokasi Parkir
1. Jangan Malu Bertanya Petugas
Sebelum parkir, tanya terlebih dahulu kepada petugas di mana lokasi yang tepat. Pastikan tempat parkir bukan tempat milik orang lain.
Selain itu, tanyakan juga apakah ada durasi waktu penitipan atau tidak. Hal ini guna kejelasan berapa biaya yang perlu OtoFriends keluarkan saat ingin memarkir kendaraan.
2. Pilih Lokasi Parkir Dekat Tempat Berkunjung
Jika OtoFriends sedang berkunjung ke sebuah tempat, jangan parkir mobil terlalu jauh dari lokasi. Pastikan tempat parkir berada di area tersebut.
Apabila kendaraan terparkir di lokasi yang tepat dan dekat dengan Anda, ini akan lebih aman untuk mengawasinya. Berikan juga penanda agar Anda tak sulit menemukan mobil yang diparkir di lokasi yang banyak dikunjungi orang.
3. Cari Tempat Parkir Lewat Google Maps
Agar menemukan tempat parkir yang legal, gunakan aplikasi Google Map. Lokasi parkir yang terdaftar di Google Maps umumnya resmi dan aman karena dijaga oleh petugas.
4. Hindari Parkir di Area Luar
Parkir di area indoor atau dalam berguna untuk menjaga keamanan mobil Anda. Sebab, parkir di luar dalam jangka waktu lama akan membuat mobil terkena sinar matahari hingga kotoran atau bahkan kendaraan lain menyenggol sehingga berpotensi menimbulkan baret.
5. Pastikan Lokasi Parkir Dijaga Petugas Keamanan dan CCTV
Selain itu, OtoFriends juga perlu memastikan lokasi parkir dijaga oleh petugas keamanan dan CCTV. Sebab, kita tidak pernah bisa mengira peristiwa yang akan datang.
Bisa saja ada aksi pencurian atau mobil tertabrak kendaraan lain. Petugas keamanan bisa menjadi saksi apabila Anda mengurus kasus ke Kepolisian dan CCTV menjadi barang buktinya.
Jika terjadi sesuatu pada mobil di lokasi parkir, OtoFriends bisa langsung melakukan service di bengkel terpercaya. Temukan bengkel terbaik di aplikasi Otoklix.
Otoklix menyediakan lebih dari 1000 bengkel. Nikmati pula fitur booking online sehingga OtoFriends tak perlu antre lama-lama.
Jangan lupa download Aplikasi Otoklix Android atau Aplikasi Otoklix Ios supaya memudahkan OtoFriends melakukan booking servis mobil ya.
Pertanyaan Seputar Parkir Sembarangan
Selain karena masalah ketertiban, parkir sembarangan juga berbahaya bagi keamanan si pemilik mobil maupun pengendara lainnya. Polisi akan memberikan sanksi tegas terhadap orang yang parkir mobil sembarangan.
Parkir liar bagi kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan mengenai lokasi larangan parkir. Larangan lokasi parkir diatur sebagai berikut.
Sementara itu, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi telah mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan dan wajib memiliki atau menguasai garasi.