Operasi Zebra 2022 memang telah usai digelar, namun bukan berarti kita menjadi abai akan peraturan berkendara ya OtoFriends. Sebagai informasi, Operasi Zebra merupakan operasi lalu lintas serentak di seluruh provinsi yang rutin digelar oleh Kepolisian Republik Indonesia setiap tahunnya.
Pada tahun 2022, Operasi Zebra digelar mulai dari 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022. Ada yang berbeda dalam Operasi Zebra 2022 kali ini. Pasalnya, pihak Kepolisian dilarang melaksanakan penilangan secara manual.
Seluruh bentuk penilangan pada Operasi Zebra 2022 dilaksanakan dengan sistem ETLE statis, mobile, dan dengan teguran simpatik. Apa tujuan dari Operasi Zebra sampai harus digelar setiap tahun? Simak pembahasan berikut sampai tuntas ya!
Baca juga: Jenis Surat Tilang Kendaraan dan Denda yang Harus Dibayar
Daftar Isi
Tujuan Operasi Zebra 2022
Digelar serentak di seluruh penjuru Indonesia, Operasi Zebra bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas pengendara roda dua maupun pengendara roda empat. Tentu OtoFriends pernah menjumpai bentuk pelanggaran dalam berkendara seperti tidak memakai helm atau melanggar rambu lalu lintas bukan?
Bentuk-bentuk pelanggaran seperti itulah yang ingin ditertibkan oleh pihak Kepolisian melalui Operasi Zebra. Operasi Zebra sejatinya adalah operasi cipta kondisi selama 14 hari untuk menjaga situasi aman dan kondusif.
Operasi tersebut mengambil nama dari jalur atau perlintasan zebra cross. Dalam pelaksanaannya, pihak kepolisian akan lebih banyak melakukan tindakan preemtif dan preventif.
Titik Operasi Zebra 2022 di Jakarta
Perlu diingat bahwa Operasi Zebra akan dilangsungkan di sepanjang jalan dengan titik yang bisa berubah-ubah. Pada Operasi Zebra 2022, berikut titik lokasi di wilayah Jabodetabek:
- Jakarta Barat: Jalan Raya Daan Mogot, Jalan S. Parman, Jalan Brigjen Katamso
- Jakarta Pusat: Patung Tani, Senen, Gunung Sahari
- Jakarta Timur: Jalan DI. Panjaitan, Ahmad Yani dan Raya Bekasi Timur hingga Terminal Pinang Ranti
- Jakarta Utara: Pelabuhan Tanjung Priok
Jika tidak ingin tercatat menjadi pelanggar dalam Operasi Zebra 2022, OtoFriends bisa memeriksa dan menyiapkan dokumen serta perlengkapan berkendara yang dibutuhkan.
Baca juga: ETilang: Daftar Pelanggaran, Cara Cek dan Cara Membayarnya
Sasaran Operasi Zebra 2022
Operasi Zebra 2022 digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang presisi. Ada sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi ini, yaitu:
1. Melawan arus
Pengendara yang ketahuan melawan arus akan dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 287).
2. Melebihi batas kecepatan berkendara
Berkendara melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 287 ayat 5).
3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Bila OtoFriends berkendara di bawah pengaruh alkohol, akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp750.000 (Pasal 293).
4. Mengoperasikan HP saat mengemudi
Saat berkendara di jalan raya, kita sebaiknya tidak mengoperasikan HP karena akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp750.000 (Pasal 283).
5. Tidak memakai helm SNI
Bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua, tidak memakai helm yang sesuai SNI akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 291).
6. Mengemudi tanpa sabuk pengaman
Pengendara roda empat yang terbukti tidak memakai sabuk pengaman akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 289).
7. Berkendara di bawah umur
Pengendara yang masih dibawah umur dan tidak memiliki SIM bakal dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000 (Pasal 281).
8. Kendaraan roda dua yang tidak dengan perlengkapan standar
Roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 285 ayat 1).
9. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Baik kendaraan roda dua ataupun roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 289)
10. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Kendaraan seperti mobil, pick up, hingga bus yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 286).
11. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Jumlah penumpang maksimal untuk sepeda motor hanya dua orang saja, jika lebih dari dua orang akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 292).
12. Melanggar bahu jalan
Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp750.000 (Pasal 287).
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya khususnya plat hitam akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 287 ayat 4).
Itulah beberapa informasi mengenai Operasi Zebra 2022 yang perlu OtoFriends ketahui. Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya kita menerapkan peraturan berkendara yang berlaku meski Operasi Zebra 2022 telah berlalu.
Untuk mengetahui berbagai informasi seputar otomotif, OtoFriends juga dapat mendapatkan informasi otomotif menarik lainnya tersebut hanya di Otoklix. Apabila mengalami kendala di jalan dan butuh jasa bengkel, jangan lupa manfaatkan aplikasi Otoklix dan dapatkan harga yang lebih hemat hingga 50% dari harga servis di bengkel resmi.
Otoklix merupakan aplikasi booking service mobil yang telah bekerja sama dengan 2.000+ bengkel umum se-Jabodetabek. Harganya transparan karena OtoFriends hanya perlu membayar sesuai dengan harga yang tertera saat booking. Segera booking servis di aplikasi Otoklix sekarang juga!
Pertanyaan Seputar Operasi Zebra 2022
Operasi Zebra digelar mulai dari 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022.
Operasi Zebra sejatinya adalah operasi cipta kondisi selama 14 hari untuk menjaga situasi aman dan kondusif.
Operasi Zebra bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas pengendara roda dua maupun pengendara roda empat.