Lampu strobo mobil merupakan aksesoris mobil yang menghasilkan  kilatan cahaya. Tidak boleh digunakan sembarangan, lampu strobo hanya bisa digunakan di kendaraan tertentu, seperti mobil instansi, ambulan, pemadam kebakaran, dan lain-lain. Berikut informasi lengkap mengenai lampu strobo mobil.

Jenis-jenis lampu strobo beserta harganya

Ada beberapa jenis lampu strobo mobil yang beredar di pasaran. Berikut penjelasannya.

1.       Lampu LED Strobo 8400

Lampu jenis ini kerap ditemukan di mobil darurat seperti ambulans atau mobil polisi. Walaupun lampu tersebut dijual bebas, penggunaannya dibatasi hanya untuk petugas berwenang saja. Lampu LED Strobo 8400 memancarkan warna biru ketika dinyalakan. Harganya dibanderol sekitar Rp3 jutaan.

2.       Lampu LED Strobo 7000H

Hampir sama dengan lampu LED strobo 8400, fitur pada lampu ini lebih lengkap dengan tambahan pengeras suara dan sirine polisi. Selain itu, lampu LED Strobo 700H hanya boleh dipakai pada mobil polisi. Menempel di atap mobil polisi, lampu ini memancarkan warna biru dan merah secara bergantian. Lampu ini dibanderol sekitar Rp3,3 juta hingga Rp4 jutaan.

3.       Lampu strobo mobil warning light

Lampu strobo warning light adalah lampu peringatan yang biasanya ada di pintu darurat, landasan pesawat, dan pintu pabrik atau gudang. Namun, lampu ini juga ada di mobil patrol di jalan tol, mobil pengawas lalu lintas, dan mobil derek. Harga lampu strobo jenis ini dibanderol sekitar Rp190 ribu hingga Rp300 ribuan.

Baca juga: Servis Lampu Mobil Apabila Kamu Temukan 4 Penyebab Ini

4.       Lampu strobo dashboard tipe 226 dan 336

Kedua tipe lampu strobo ini khusus dipasang pada dashboard mobil. Namun, terkadang juga dipasang di balik gril di bagian depan mobil. Lampu strobo tipe 226 dibanderol mulai Rp375 ribuan, sedangkan lampu strobo tipe 336 dibanderol mulai Rp600 ribuan.

5.       Lampu strobo mobil warna kuning

Lampu strobo biasanya didominasi warna merah atau biru. Namun, ada juga lampu strobo dengan warna utama kuning. Lampu strobo jenis ini hanya digunakan pada mobil tahanan, mobil TNI, mobil PMI, hingga mobil pengangkut jenazah. Lampu ini dibanderol sekitar Rp300 ribuan.

Baca juga: Hati-hati! Pakai Rotator Mobil Bisa Didenda atau Dipenjara

Mengapa penggunaan lampu strobo mobil dilarang?

Banyak yang bertanya-tanya mengapa penggunaan lampu strobo mobil dilarang. Perlu diketahui, larangan penggunaan lampu strobo telah diatur UU no. 2 tahun 2009 pasal 59 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor. UU tersebut menyebutkan penggunaan aksesoris pada kendaraan bermotor hanya untuk kepentingan tertentu. Berikut beberapa alasan larangan penggunaan lampu strobo.

1.       Mengganggu ketertiban lalu lintas

Lampu strobo yang ada di mobil aparat biasanya berfungsi untuk membuka jalan. Dengan demikian,  mobil bisa lewat di tengah kemacetan. Penggunaan lampu strobo secara sembarangan akan mengganggu ketertiban lalu lintas. Sebab, mobil dengan lampu strobo hanya dapat dipakai untuk keperluan darurat.

2.       Mengganggu pengguna jalan

Saat berkendara, tentunya ada pengendara lain yang juga perlu konsentrasi. Keberadaan lampu strobo kerap menimbulkan distraksi, apalagi bila sirine berbunyi nyaring. Tentu hal itu akan mengganggu konsentrasi pengendara lain.

3.       Terancam terkena sanksi

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, larangan pemakaian lampu strobo mobil diatur dalam undang-undang. Ketika larangan tersebut dilanggar, tentu akan ada sanksi yang diberikan.

Baca juga: 7 Lampu Led Mobil Paling Terang, Bisa Maksimalkan Pencahayaan

Aturan larangan penggunaan lampu strobo mobil

Penggunaan lampu strobo mobil secara spesifik diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut berlaku untuk kendaraan dengan prioritas jalan, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah. 

Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan bahwa kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan penggunaan atau hak kendaraan dengan alat peringatan melalui bunyi atau sinar akan mendapatkan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. 

Di jalanan terkadang ditemukan mobil plat hitam dengan TNKB khusus seperti RFS, RFD, dan RFP. Mobil tersebut biasanya menunjukkan kendaraan yang digunakan pejabat publik. Walaupun digunakan oleh pejabat publik dan terdapat lampu strobo, mobil tersebut tidak termasuk mobil dengan prioritas apabila tanpa disertai pengawalan. 

Itulah penjelasan lengkap mengenai lampu strobo mobil. Penggunaannya memang dilarang untuk mobil umum, namun OtoFriends tetap bisa menggunakan aksesoris mobil lain yang tidak dilarang. OtoFriends bisa datang ke bengkel aksesoris mobil yang terdaftar di aplikasi Otoklix

Pertanyaan Seputar Lampu Strobo Mobil

Lampu strobo atau biasa disebut rotator adalah aksesoris kendaraan yang menghasilkan kilatan cahaya. Lampu strobo hanya bisa digunakan di kendaraan tertentu, seperti mobil instansi, ambulan, pemadam kebakaran, dan lain-lain.

Rotator biasa juga disebut lampu strobo. Lampu rotator tidak boleh digunakan di sembarang mobil. Sebab, hanya mobil yang masuk dalam peraturan negara yang boleh menggunakannya. Misalnya, mobil instansi, seperti polisi, ambulans, hingga pemadam kebakaran.

Ya. Lampu strobo adalah atribut tambahan berupa lampu yang hanya boleh dipakai oleh kendaraan-kendaraan tertentu dan memiliki hak utama di jalan atau menjadi prioritas.