Selain pajak penghasilan, ada pajak kendaraan yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat, ataupun lebih setiap tahunnya. Misalnya saja di Jakarta. Untuk mengetahui pajak kendaraan, kita bisa cek pajak kendaraan Jakarta secara online.

Sempat menjadi budaya di mana para pemilik kendaraan yang sibuk atau berada di luar kota enggan membayar pajak kendaraannya secara sengaja. Atau, beberapa kasus lainnya di mana para pemilik kendaraan ini memiliki iuran pajak yang cukup besar karena sering ditunda-tunda sehingga malas untuk melunasinya. 

Melihat persoalan yang terus-menerus, Samsat membuat gebrakan baru melalui bayar pajak online. Ada banyak cara untuk cek pajak kendaraan Jakarta atau membayar pajak secara online yang bisa kita lakukan dari jarak jauh kapan pun. Apa saja caranya? Yuk, cari tahu!

Baca juga: Pajak Progresif: Besaran Tarif, Cara Hitung, hingga Cara Cek Pajak

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Jakarta

Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk cek pajak kendaraan Jakarta secara online di antaranya mempersiapkan Nomor Induk Kendaraan atau nomor polisi kendaraan yang tertulis pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), nomor rangka kendaraan dan NIK pemilik kendaraan.

Dokumen-dokumen yang telah disebutkan sebelumnya juga berlaku bila kita akan membayar pajak kendaraan secara online, misalnya saja seperti warga Jakarta bisa cek melalui aplikasi JAKI. 

Lebih sederhana daripada harus datang langsung ke kantor Samsat dan membawa beberapa dokumen asli dan fotokopi seperti KTP, BPKB, dan STNK.

Jenis-jenis Pajak Kendaraan

Namun, jangan sampai kita tidak mengetahui ada berapa jenis pajak kendaraan yang wajib kita bayarkan setiap periodenya dan besarannya. Sebab, tidak hanya satu kali kita membayar pajak kendaraan tetapi ada dua kali yakni pajak tahunan dan pajak lima tahunan.

Jenis pajak kendaraan yang pertama adalah pajak tahunan yang dibayarkan rutin setiap tahun sesuai dengan tanggal yang tertera pada STNK. 

Pajak ini bertujuan untuk mengesahkan STNK. Saat membayar pajak tahunan, kita perlu membawa STNK asli, BPKB, KTP, dan uang pajak kendaraan yang sudah tertulis di dalam STNK.

Adapun rincian pembayaran pertama yang termasuk ke dalam pembayaran pajak tahunan di antaranya TNKB, BBN-KB, pengesahan dan penerbitan STNK, PKB dan SWDKLLJ. Sedangkan di tahun berikutnya rincian pembayarannya meliputi PKB sebesar 2%, SWDKLLJ, dan biaya administrasi.

Kemudian, jenis pajak kedua yakni pajak lima tahunan yang dibayarkan rutin setiap lima tahun sekali untuk mengganti plat kendaraan, mengganti STNK dan informasi identitas kendaraan lainnya. 

Dokumen yang dibutuhkan saat membayar pajak lima tahunan di antaranya STNK asli, BPKB, KTP, uang pembayaran pajak dan formulir cek fisik kendaraan.

Rincian pembayaran untuk pajak lima tahunan ini meliputi biaya pengesahan dan penerbitan STNK, SWDKLLJ, PKB, biaya administrasi dan biaya TNKB.

Perlu OtoFriends ingat bahwa saat membayar pajak kendaraan lima tahunan, biasanya fisik mobil kita akan diperiksa oleh pegawai Samsat. 

Sebaiknya, sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan, OtoFriends bawa mobil ke bengkel body repair untuk memoles sedikit body mobil supaya tetap terlihat seperti baru.

Baca juga: PPnBM Mobil 2022 Lanjut, Ini Perbedaannya dengan Tahun Lalu

Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta

Setidaknya ada 5 cara yang bisa kita gunakan untuk mengecek pajak kendaraan dan membayar pajak di Jakarta secara online dari mana saja. Kita bisa memilih salah satu dari 5 prosedur tersebut berikut ini.

Aplikasi cek pajak kendaraan Jakarta, SIGNAL

Kita bisa cek pajak kendaraan Jakarta melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital Nasional, bahkan masyarakat yang berasal dari daerah lain di Indonesia bisa memeriksa dan membayar pajak kendaraannya di aplikasi ini. Berikut ini langkah-langkahnya, di antaranya:

  • Unduh aplikasi SIGNAL-SAMSAT DIGITAL NASIONAL melalui PlayStore atau APP Store.
  • Setelah berhasil melakukan pengunduhan, maka buat akun terlebih dulu di aplikasi tersebut dengan menginput beberapa data pribadi seperti KTP dan email.
  • Lalu pilih menu, “Tambah Kendaraan Bermotor” dan lengkapi data kendaraan seperti nomor plat kendaraan.
  • Checklist di bagian kolom pernyataan, “Saya menjamin kebenaran data yang diberikan”, kemudian klik “Lanjut”.
  • Setelah berhasil, kita bisa masuk ke bagian menu, “Pendaftaran Pengesahan STNK” dan pilih menu “NRKB”.
  • Kita akan mendapatkan informasi mengenai rincian tagihan pajak sesuai dengan identitas kendaraan yang sudah diinput sebelumnya.

Apabila OtoFriends ingin segera membayar pajak kendaraan tersebut, maka kita bisa melanjutkan langkah-langkahnya, di antaranya:

  • Di halaman interface yang berisikan informasi tentang rincian tagihan pajak kendaraan sesuai identitas kendaraan, kita bisa klik, “Lanjut” dan “Lanjut Proses Pembayaran”.
  • Terdapat kode pembayaran yang diperuntukkan untuk melunasi pembayaran pajak, salin atau catat kode tersebut.
  • Setelah sudah melunasi tagihan pajaknya, kita bisa mengecek status pembayarannya melalui aplikasi yang sama dan mendapatkan bukti pembayaran dari aplikasi SIGNAL.

Saat ini, metode pembayaran pajak yang tersedia pada aplikasi SIGNAL Samsat Digital Nasional ini hanya Bank BRI, BNI, BTN, BCA, Danamon, dan Bank DKI.

Cek pajak kendaraan bermotor via aplikasi JAKI

Sementara itu, Pemerintah DKI Jakarta telah menyiapkan aplikasi cek pajak kendaraan Jakarta khusus yakni melalui aplikasi Jakarta Kini atau yang kita kenal dengan sebutan aplikasi JAKI yang bisa diunduh melalui PlayStore dan App Store. Berikut ini cara cek pajak kendaraan Jakarta melalui aplikasi JAKI:

  • Membuat akun JAKI terlebih dulu, setelah berhasil silakan OtoFriends melakukan Login di aplikasi tersebut.
  • Di halaman interface utama, pilih menu, “Lainnya” lalu menu “JAKPENDA”.
  • Selanjutnya pilih menu, “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”.
  • Input nomor polisi kendaraan dan klik tombol “Cek Pajak”.
  • Tunggu beberapa saat hingga di layar smartphone kita tertulis informasi mengenai rincian pajak kendaraan bermotor seperti rincian PKB, SWDKLLJ, PNBP, STNK, TNKB, tanggal pajak hingga total pajak yang harus dibayarkan.

Baca juga: Begini Cara Menghitung Pajak Mobil dengan Tepat dan Mudah

Cara cek pajak plat B melalui situs e-samsat

Adapun cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK bisa OtoFriends lakukan melalui situs e-samsat, berikut ini langkah-langkahnya:

  • Mengunjungi situs https://e-samsat.id/dki-jakarta/ melalui perangkat kita.
  • Memilih kode plat kendaraan.
  • Input nomor plat kendaraan, nomor seri, dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  • Memilih provinsi DKI Jakarta tempat surat-surat kendaraan diterbitkan lalu tekan tombol “Cek Sekarang”.
  • Tunggu beberapa saat hingga muncul informasi tentang kendaraan dan pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Rincian pajak kendaraan juga tersedia di halaman perangkat kita seperti biaya PKB, SWDKLLJ, dan denda-dendanya.

Selain memeriksa pajak kendaraan bermotor, situs ini juga bisa digunakan untuk mencari informasi seperti merek mobil, model mobil, tahun produksi mobil hingga nomor rangka dan mesin.

Cek pajak online jakarta melalui website

Prosedur lain yang bisa jadi pilihan OtoFriends untuk cek pajak kendaraan di Jakarta adalah melalui situs resmi Samsat yakni samsat-pkb2.jakarta.go.id, berikut ini langkah-langkahnya:

  • Mengunjungi situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
  • Input nomor plat kendaraan dan NIK pemilik kendaraan.
  • Setelah yakin bahwa semua data telah benar maka di bagian bawah ada perintah klik atau berikan tanda checklist di bagian kolom “I’m not a robot” atau “Saya bukan robot” kemudian klik “Cari”.
  • Tunggu beberapa saat hingga muncul informasi di layar perangkat kita mengenai rincian dan total pajak kendaraan.

Cek pajak kendaraan jakarta via sms

Cara yang terakhir untuk cek pajak kendaraan di Jakarta adalah melalui layanan pesan singkat atau SMS Gateway. Berikut ini langkah-langkah untuk memeriksa pajak kendaraan di Jakarta melalui SMS, di antaranya:

  • Ketik Info(spasi)kode nomor polisi daerah/nomor seri/kombinasi huruf terakhir pada plat nomor(spasi)warna kendaraan dan kirim ke 08112119211 
  • Misalnya saja, ketik, “Info B/1234/ZA Putih” lalu kirim ke nomor yang tertera sebelumnya.
  • Tunggu beberapa saat karena kita akan mendapatkan SMS balasan.
  • SMS balasan yang akan diterima berisikan informasi mengenai kendaraan dan pajak kendaraan serta kode pembayaran pajak.

Di era yang semakin melek teknologi ini, seluruh kebutuhan kita dipermudah dengan kehadiran teknologi yang begitu canggih. Mulai dari membayar pajak kendaraan secara online hingga mencari bengkel mobil secara online melalui aplikasi Otoklix.

Pertanyaan Seputar Cek Pajak Kendaraan Jakarta

Ada 5 cara untuk cek pajak kendaraan di Jakarta, bisa melalui aplikasi SIGNAL-SAMSAT DIGITAL NASIONAL, aplikasi JAKI, website resmi Samsat dan situs e-samsat hingga melalui SMS.

Nomor Induk Kendaraan atau nomor polisi kendaraan yang tertulis pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), nomor rangka kendaraan dan NIK pemilik kendaraan.

Kita hanya perlu mengunjungi situs e-samsat.id melalui smartphone atau perangkat lain dan memasukkan nomor plat kendaraan, nomor seri dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.