Kabar bahagia bagi kamu yang masih ingin membeli mobil baru! PPnBM mobil 2022 masih berlanjut. Hanya saja ada perbedaan dengan PPnBM 2021. Apa itu PPnBM? PPnBM adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah. PPnBM digunakan pada mobil karena mobil termasuk barang mewah.

Bagaimana peraturan PPnBM mobil 2022? Apa perbedaannya dengan tahun 2021? Simak selengkapnya yuk.

PPnBM Mobil 2022

PPnBM akan dilanjutkan paling tidak sampai dengan triwulan satu dan dua pada tahun 2022. Pasalnya, masyarakat masih membutuhkan subsidi dari pemerintah karena perekonomian belum sepenuhnya normal meskipun sudah hampir memasuki tahun ketiga masa pandemi Covid-19.

Diskon PPnBM mobil baru di tahun 2022 akan dibagi ke dua kategori, yaitu mobil LCGC (Low Cost Green Car) dengan harga jual di bawah Rp200 juta dan mobil yang dijual dengan harga Rp200-250 jutaan.

PPnBM LCGC

Mobil LCGC atau di bawah Rp200 juta hanya dikenakan PPnBM sebesar 3 persen saja. Artinya diskon pajak ini adalah 97 persen. Diskon ini akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pada kuartal I pada tahun 2022.

Besaran diskon PPnBM akan dikurangi menjadi 2 persen pada kuartal II. Dengan kata lain, konsumen akan menanggung 1 persen sisanya, sementara 2 persen akan ditanggung pemerintah. Pada kuartal III, besaran PPnBM akan ditanggung pemerintah sebesar 1 persen. Kemudian, pada kuartal IV, pemerintah sama sekali tidak akan menanggung PPnBM mobil baru dengan harga jual di bawah Rp200 jutaan. Jadi, kamu harus membayar penuh 3 persen tersebut.

Peraturan ini berbeda dengan 2021 yang mana pemerintah memberikan diskon PPnBM sebesar 100 persen untuk periode penuh Maret – Desember 2021. Mobil yang didiskon juga adalah mobil 1.500 cc dengan kandungan lokal minimal 70 persen. Pada 2022 ini, besaran diskon dikurangi setiap kuartal.

PPnBM kategori mobil Rp200-250 juta

Sementara itu, untuk mobil dengan harga Rp200-250 juta akan dikenakan tarif PPnBM normal 15 persen. Pada kuartal I 2022, pemerintah akan menanggung setengahnya. Jadi, yang perlu kamu bayar adalah 7,5 persen. Sedangkan, pada kuartal II, tidak ada lagi subsidi dari pemerintah, jadi kamu harus membayar penuh tarif PPnBM sebesar 15 persen.

Alasan Perubahan Ketentuan PPnBM Mobil 2022

Pemberian diskon yang dibagi ke dalam 4 kuartal ini karena penjualan mobil baru pada tahun 2021 sudah meningkat pesat dibandingkan dengan tahun 2020. Tercatat di Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia), pada tahun 2021 terjual mobil sebanyak 887.202 unit, atau naik 66,7 persen dibandingkan tahun 2020. Ini adalah angka penjualan wholesales (pabrik ke diler).

Sedangkan untuk penjualan ritel (diler ke konsumen), tercatat mengalami kenaikan sebanyak 50,3 persen. Padahal, pada tahun 2020, penjualan mobil di Indonesia sangat anjlok, hanya sebanyak 7.686 unit pada April 2020, bahkan pada Mei 2020 hanya 3.551 unit.

Peningkatan ini menunjukkan bahwa roda perekonomian mulai menggeliat dan kondisi masyarakat bisa kembali seperti sebelum pandemi. Peraturan ini pun sedang dikaji lebih dalam secara hati-hati. Kewenangan insentif ini berada di tangan Kemenkeu. Jadi, peraturan ini harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2021. Peraturan ini mengatur tarif PPnBM berdasarkan emisi gas buang mobil.

Mobil-mobil yang Terdampak Diskon PPnBM Mobil 2022

Untuk contoh yang lebih jelas, mari kita bahas tentang model atau tipe mobil yang mendapatkan keringanan PPnBM. Mobil-mobil tersebut termasuk juga LMPV, LSUV, dan LCGC.

Pada segmen LCGC, contohnya adalah Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Agya, Toyota Calya, dan Honda Brio Satya. Karimun Wagon R juga seharusnya bisa masuk ke segmen LCGC yang mendapat diskon, tetapi sayangnya produksinya sudah berhenti. Kemudian untuk mobil seperti Daihatsu Xenia, Terior, Luxio, dan Gran Max Minibus masuk ke dalam kategori Rp250 juta.

Mobil-mobil seperti Avanza Veloz terancam tidak mendapatkan diskon PPnBM lagi. Pasalnya, di website resmi Toyota, harga mobil Avanza Veloz pada Desember 2021 adalah Rp251 juta. Jika memang tidak mendapat diskon lagi, harga Avanza Veloz bisa naik sampai dengan Rp20 juta.

Varian terendah Avanza memang dijual dengan harga Rp228 jutaan. Artinya masih berpeluang mendapatkan diskon PPnBM. Namun, Avanza G CVT TSS dibanderol dengan harga Rp264 jutaan tidak berpeluang mendapat diskon. Sementara itu, Xpander model terendah masih bisa mendapatkan diskon karena harganya masih Rp237 juta. Hanya saja Xpander Cross dijual dengan harga Rp268 juta sehingga berpotensi tidak mendapat diskon.

Kemudian, Toyota Rush juga terancam tidak mendapatkan diskon karena harganya di atas Rp240 0juta. All New Honda BR-V pun demikian. Harga BR-V terbaru yang paling murah adalah Rp275 juta. 

Bagaimana Nasib Mobil Bekas?

Kabar baik justru datang dari pasar mobil bekas dengan adanya PPnBM mobil 2022. Mulai awal tahun 2022, pergerakannya sudah menunjukkan peningkatan penjualan. Hal ini terjadi di salah satu diler di MGK.

Memang PPnBM mobil 2022 mengarah kepada pembelian mobil baru, jadi penjualan mobil bekas tidak berdampak secara signifikan. Bahkan mengalami peningkatan.

Baik mobil baru maupun mobil bekas tetap membutuhkan perawatan ya. Apalagi mobil bekas yang kemungkinan sudah tidak mendapat free service di bengkel resmi. Untuk menahan agar kantong tidak jebol, sebaiknya kamu memilih bengkel dengan kualitas terbaik namun memiliki harga yang transparan.

Temukan bengkel-bengkel itu di aplikasi Otoklix. Ada bengkel umum terbaik se-Jabodetabek yang bisa kamu booking langsung. Harga servis transparan dan banyak promo setiap bulannya juga lho!