Cara menghitung pajak mobil seharusnya menjadi pemahaman dasar bagi setiap pemilik mobil. Pasalnya, pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban yang harus dibayar secara rutin karena sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
PKB digolongkan menjadi dua jenis, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor tahunan dan Pajak Kendaraan Bermotor lima tahunan. Nominal kedua pajak tersebut akan berbeda-beda untuk tiap kendaraan berdasarkan nilai jualnya.
Supaya OtoFriends tidak sampai terlambat membayar pajak, berikut Otoklix bagikan cara menghitung pajak kendaraan mobil baru, tahunan, hingga 5 tahunan dengan tepat dan mudah.
Baca juga: PPnBM Mobil 2022 Lanjut, Ini Perbedaannya dengan Tahun Lalu
Daftar Isi
Cara Menghitung Pajak Mobil Baru
Saat pertama kali memiliki mobil baru, jangan heran apabila nominal pajak kendaraan bermotor yang OtoFriends harus bayar terasa mahal. Sebab, ada biaya pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Perlu diketahui juga bahwa pajak mobil bersifat progresif. Artinya, perhitungan nominal pajak yang harus dibayarkan akan dilihat berdasarkan urutan kepemilikan. Kendaraan pertama akan dikenakan pajak sebesar 2% dan berlaku penambahan 0.5% untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Cara menghitung pajak mobil baru pertama kali yaitu dengan menjumlahkan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi TNKB, dan pengesahan serta penerbitan STNK dengan rincian sebagai berikut:
- BBNKB : 10% harga jual mobil
- PKB: 2% nilai jual mobil (NJKB)
- SWDKLLJ : Rp143.000
- Biaya administrasi TNKB : Rp100.000
- Biaya administrasi : Rp50.000
- Biaya penerbitan STNK : Rp200.000
Semua rincian biaya tersebut hanya berlaku di tahun pertama. Pada tahun kedua dan seterusnya, hanya terdapat biaya SWDKLLJ, PKB, dan biaya administrasi. Terlebih biaya PKB biasanya akan menyusut setiap tahunnya.
Untuk lebih memahami cara menghitung pajak mobil baru, berikut simulasinya:
- Nilai jual mobil : Rp100.000.000
- BBNKB : 10% x Rp100.000.000 = Rp10.000.000
- PKB : 2% x Rp100.000.000 = Rp2.000.000
- SWDKLLJ : Rp143.000
- Biaya administrasi TNKB : Rp100.000
- Biaya administrasi : Rp50.000
- Biaya penerbitan STNK : Rp200.000
Pajak mobil baru pertama = BBNKB + PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + biaya administrasi + biaya penerbitan STNK
Maka, nominal pajak mobil baru yang harus OtoFriends bayarkan yaitu sebesar Rp12.493.000 di tahun pertama.
Baca juga: Pajak Progresif: Besaran Tarif, Cara Hitung, hingga Cara Cek Pajak
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan
Pajak mobil tahunan memiliki perhitungan yang berbeda dengan pajak mobil pertama. Adapun cara menghitung pajak mobil tahunan yaitu:
Pajak mobil tahunan = SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi
Cara menghitung pajak mobil tahunan di atas terlihat lebih sederhana karena OtoFriends tidak perlu lagi menghitung BBNKB, biaya administrasi TNKB, dan biaya penerbitan STNK. berikut rincian biayanya:
- SWDKLLJ : Rp143.000
- PKB : 2% nilai jual mobil
- Biaya administrasi: Rp 50.000
Cara Menghitung Pajak Mobil 5 Tahunan
Selain membayar pajak tahunan, OtoFriends juga wajib melakukan pembayaran pajak 5 tahun sekali. Adapun cara menghitung biaya pajak mobil 5 tahunan lebih jelasnya, yaitu:
Pajak mobil 5 tahunan : PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + biaya administrasi + biaya penerbitan STNK + biaya pengesahan STNK
Cara menghitung pajak mobil 5 tahunan di atas sebenarnya sama saja dengan pajak tahunan. Hanya saja, pajak mobil 5 tahunan perlu ditambah biaya perpanjangan STNK karena masa berlaku STNK berakhir setiap 5 tahun. Berikut rincian biayanya:
- PKB : 2% nilai jual mobil (NJKB)
- SWDKLLJ : Rp143.000
- Biaya administrasi TNKB : Rp100.000
- Biaya administrasi : Rp50.000
- Biaya penerbitan STNK : Rp200.000
- Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
Perlu digaris bawahi jika PKB di tahun kelima akan turun karena NJKB mengalami penyusutan. Sebagai contoh OtoFriends membeli mobil seharga Rp100.000.000 lalu di tahun kelima mengalami penurunan harga menjadi Rp80.000.000. Maka, penghitungan PKB adalah 2% dari Rp80.000.000 yaitu sebesar Rp1.600.000.
Cara Menghitung Denda Pajak Mobil
Meski sudah mengetahui bagaimana cara menghitung pajak mobil, masih cukup banyak Wajib Pajak yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraannya. Jika demikian, maka akan dikenakan denda sebesar 25% yang nominalnya tergantung dari berapa lama keterlambatan terjadi.
Berikut cara menghitung denda pajak mobil yang terlambat melakukan pembayaran:
- Denda pajak mobil dalam hitungan bulan = PKB x 25 % x jumlah bulan menunggak/12 + SWDKLLJ
- Denda pajak mobil dalam hitungan tahun = Jumlah tahun x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ
Cara Terhindar dari Denda Pajak Mobil
Terlambat membayar pajak kendaraan bermotor entah karena lupa atau bahkan sengaja menunggak tentu akan merugikan diri sendiri. Semakin lama menunggak, maka akan semakin besar denda yang harus dibayarkan.
OtoFriends bisa memanfaatkan momentum pemutihan pajak kendaraan untuk terhindar dari keterlambatan membayar pajak. Cek secara berkala informasi pemutihan pajak karena merupakan kebijakan masing-masing daerah yang tidak dilaksanakan secara rutin.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan momen di mana setiap pemilik kendaraan bermotor bisa membayar pajak tahunan ataupun 5 tahunan tanpa khawatir dikenai denda.
Perhatikan juga tenggat waktu pembayaran pajak yang tertera dalam lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) untuk pajak tahunan serta STNK untuk pajak kendaraan 5 tahunan.
Bila memungkinkan, bayar pajak jauh-jauh hari sebelum batas waktu pembayaran sebagai cara terhindar dari denda pajak mobil yang paling aman.
Selain kewajiban membayar pajak tepat waktu, OtoFriends selaku pemilik mobil juga wajib memerhatikan kondisi mobil dengan cara melakukan servis berkala. Temukan 2000+ bengkel terpercaya melalui aplikasi Otoklix yang bisa memudahkan kamu mendapatkan layanan seperti ganti oli, ganti ban, tune up, ganti aki, body repair, servis AC hingga cuci mobil.
Otoklix merupakan aplikasi booking service mobil yang telah bekerja sama dengan 2.000+ bengkel umum se-Jabodetabek. Harganya transparan karena OtoFriends hanya perlu membayar sesuai dengan harga yang tertera saat booking. Segera booking servis di aplikasi Otoklix sekarang juga!
Pertanyaan Seputar Cara Menghitung Pajak Mobil
Pajak kendaraan mobil bisa diketahui dengan menjumlahkan PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi.
Besar nominal pajak mobil tergantung dari nilai jualnya (NJKB).
Pajak mobil tahunan bisa dihitung dengan cara menjumlahkan biaya berikut:
SWDKLLJ : Rp143.000
PKB : 2% nilai jual mobil
Biaya administrasi: Rp 50.000.