Pemutihan pajak Jakarta untuk kendaraan mobil dan motor resmi diberlakukan per 15 September 2022. Program tersebut juga menghapuskan denda pajak daerah di Jakarta. Hal itu tertuang dalam dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Simak informasi selengkapnya!

Ketentuan Penghapusan Sanksi Denda dalam Pemutihan Pajak Kendaraan dan Pajak Daerah DKI Jakarta

1. Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah

Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini diberikan kepada wajib pajak yang membayar pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah hingga 15 Desember 2022.

Beberapa sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan meliputi:

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Bahan bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  • Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Pajak Reklame
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Pajak Air Tanah (PAT)

Baca juga: 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2022

2. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga

Sanksi administrasi berupa bunga adalah sanksi yang timbul karena keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang sudah lewat jatuh tempo pembayaran untuk jenis-jenis pajak seperti pajak hotel; pajak restoran; pajak parkir; pajak hiburan; PBBKB; BBNKB; BPHTB;  PKB;  Pajak reklame, dan PAT.

Sanksi administrasi berupa bunga tersebut tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis : Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Parkir; Pajak Hiburan; PBBKB; BPHTB; Pajak Reklame; PBB-P2; dan PAT.

3. Penghapusan sanksi administrasi berupa denda

Sanksi administrasi berupa denda adalah sanksi yang muncul akibat keterlambatan pendaftaran untuk beberapa jenis pajak seperti:  Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Parkir; Pajak Hiburan; PBBKB;  BBNKB; PKB; Pajak Reklame; dan PAT.

Sebagai informasi, penghapusan sanksi administrasi pajak daerah dalam program pemutihan pajak Jakarta ini dilaksanakan hingga 15 Desember 2022. Selain Jakarta, daerah lain yang sudah menjalankan program pemutihan pajak di antaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Barat, dan lain-lain.

Pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 yang digelar di seluruh daerah ini bertujuan untuk menerbitkan administrasi kendaraan. Apabila kendaraan tidak memenuhi syarat administrasi maka akan ditetapkan sebagai kendaraan bodong. Oleh sebab itu, manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta ini!

Baca juga: Pajak Progresif: Besaran Tarif, Cara Hitung, hingga Cara Cek Pajak

Langkah-Langkah Membayar Pajak Kendaraan

Para wajib pajak diimbau segera memenuhi kewajiban pajak selama program pemutihan pajak Jakarta ini. Pemutihan denda pajak tersebut berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

OtoFriends bisa membayar pajak mobil secara online lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan Korlantas Polri. Simak langkah-langkah membayar pajak kendaraan berikut in: 

  • Unduh aplikasi Signal
  • Setelah terunduh, buka aplikasi Signal, lalu klik ikon foto produk untuk mulai daftar
  • Masukkan identitas diri seperti NIK, KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email, dan nomor handphone yang masih aktif
  • Buat kata sandi untuk akun Signal
  • Verifikasi KTP, lalu ambil foto selfie untuk verifikasi wajah
  • Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone
  • Setelah akun Signal selesai dibuat, daftarkan kendaraan yang dimiliki. Kemudian, lakukan pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi.
  • Masukkan NRKB guna melihat nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan
  • Lakukan pembayaran di beberapa pilihan bank yang tersedia, seperti bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, atau bank pemerintah daerah seperti bank DKI, BJB, atau JATIM.

Baca juga: Catat! Daftar Pajak Mobil Toyota Terbaru di Indonesia

Biaya pajak kendaraan

Sebagai informasi, program pemutihan pajak Jakarta hanya menghilangkan sanksi administratif atau denda. Dengan demikian, wajib pajak tetap harus membayar biaya pokok dan biaya lainnya seperti SWDKLLJ dan penerbitan STNK dan TNKB untuk pajak lima tahunan.

Sementara itu, besaran biaya pajak kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 6 dengan persentase sebagai berikut:

  • Biaya pajak untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor dikenai sebesar 1%-2%.
  • Biaya pajak untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya sebesar 2%-10%.

Namun demikian, besarnya biaya pajak bersifatnya fleksibel karena setiap daerah diberikan kewenangan untuk menentukan tarif pajak yang berlaku. Akan tetapi, besaran pajak tersebut tidak boleh lebih dari jumlah ditetapkan oleh Undang-Undang.

Berikut perkiraan besaran tarif pajak:

  • Kepemilikan pertama dikenakan tarif pajak 2%
  • Kepemilikan kedua dikenakan tarif pajak 2,5%
  • Kepemilikan ketiga dikenakan tarif pajak 3%
  • Kepemilikan keempat dikenakan tarif pajak 3,5%
  • Kepemilikan kelima dikenakan tarif pajak 4%
  • Kepemilikan keenam dikenakan tarif pajak 4,5%
  • Kepemilikan ketujuh dikenakan tarif pajak 5%
  • Kepemilikan kedelapan dikenakan tarif pajak 5,5%
  • Kepemilikan kesembilan dikenakan tarif pajak 6%
  • Kepemilikan kesepuluh dikenakan tarif pajak 6,5%

Tarif pajak tersebut akan meningkat 0,5% setiap ada penambahan kendaraan dan berlaku hingga kepemilikan ke-17 dengan pajak tertinggi sebesar 10%.

Itulah informasi terkait pemutihan Pajak Jakarta serta langkah-langkah membayar pajak kendaraan yang perlu OtoFriends ketahui. Segera lakukan pembayaran pajak bila ada tunggakan, ya. Selain membayar pajak, jangan lupa untuk melakukan perawatan rutin kendaraan di bengkel terdekat. OtoFriends dapat booking online di aplikasi Otoklix untuk mempermudah antrian. Selain itu, dapatkan berbagai penawaran menarik lainnya!

Pertanyaan Seputar Pemutihan Pajak Jakarta

Pemutihan pajak Jakarta 2022 dilakukan mulai dari 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022. Program ini tidak hanya ada di Jakarta, melainkan di provinsi lainnya seperti antaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, hingga Kalimantan Barat.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pemutihan adalah proses, cara, perbuatan memutihkan. Selain itu, pemutihan juga dapat diartikan sebagai keringanan bagi wajib pajak untuk tidak membayar pajak tahun-tahun sebelumnya meskipun barang atau harta tersebut sudah menjadi miliknya selama beberapa tahun..

Manfaat program pemutihan pajak bagi masyarakat adalah untuk meringankan beban pajak kendaraan. Diharapkan program pemutihan pajak tersebut dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya. Karena itulah, tidak heran apabila pemutihan pajak menjadi program yang selalu ditunggu oleh masyarakat..

Beberapa syarat dilakukannya pemutihan pajak adalah dokumen berupa STNK asli, KTP asli sesuai STNK, BPKB asli, dan bukti cek fisik. Pemutihan pajak, pengurusan BBNKB II, atau pembebasan pokok PKB dapat dilakukan di Samsat terdekat..

Dalam dunia perpajakan, pemutihan adalah kebijakan penghapusan denda pajak bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak. Dengan demikian, masyarakat didorong untuk segera membayar pajak karena terdapat penghapusan sanksi..