Bayar SIM pakai sampah? Memangnya bisa. Ternyata, ada terobosan yang dilakukan oleh kepolisian untuk membantu warganya dalam membayar biaya pembuatan dan perpanjang SIM. Selain itu, program ini juga ditujukan sebagai upaya untuk menghijaukan bumi kita. 

Memangnya program bayar SIM pakai sampah ini berlaku di mana? Apakah di seluruh Indonesia? Ketahui juga cara bayar SIM pakai sampai dan juga informasi cara perpanjang SIM via online berikut ini.

Program Bank Sampah untuk Bayar SIM

Program khusus ini diselenggarakan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpad) Polresta Cirebon, Jawa Barat. Dengan program bayar SIM pakai sampah ini, warga tidak perlu keluar uang untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Biaya ini bisa ditukar menggunakan sampah. Sejauh ini, sudah ada sekitar 49 warga yang merasakan hasil dari program bayar SIM tanpa yang, melainkan dengan sampah.

Program bayar SIM pakai sampah ini sudah berjalan sejak sekitar 6 bulan yang lalu, yakni Agustus 2022, hingga saat ini pada awal tahun 2023. Sebagai tambahan informasi, biaya pembuatan SIM menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP adalah sebagai berikut.

  • SIM A Rp120 ribu
  • SIM C Rp100 ribu
  • SIM C I Rp100 ribu
  • SIM C II Rp100 ribu
  • SIM B I Rp120 ribu
  • SIM D Rp50 ribu
  • SIM D I Rp50 ribu
  • Tes kesehatan Rp30 ribu

Sedangkan biaya untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut.

  • SIM A Rp80 ribu
  • SIM C Rp75 ribu
  • SIM B I Rp80 ribu

Dengan bayar SIM pakai sampah, tentu warga tidak perlu mengeluarkan uang sejumlah nominal tersebut. Selain itu, program ini juga bertujuan supaya warga lebih peduli dan sadar akan kebersihan lingkungan.

Selain untuk membayar SIM, hasil dari bank sampah warga juga bisa digunakan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Program yang termasuk ke dalam Green Service ini mendapatkan respons yang positif dan antusias dari warga Cirebon.

Polresta Cirebon sudah bekerja sama dengan 10 titik bank sampah yang mampu menampung sampah yang dikumpulkan oleh masyarakat. Salah satunya berada di SMP Negeri 1 Talun, Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Syarat Bikin SIM A, dari Prosedur Hingga Tips Lolos Ujian

Cara Bayar SIM Pakai Sampah

Lantas, bagaimana cara bayar SIM pakai sampah?

Caranya, warga mengumpulkan sampah non-organik yang punya harga jual. Misalnya botol plastik, tembaga, besi, dan lainnya. Kemudian, sampah yang sudah dikumpulkan akan disetorkan ke bank sampah dan dihargai sesuai dengan hasil timbangan.

Kemudian, warga akan diberi buku tabungan yang ditulis uang berdasarkan hasil penjualan sampah. Hasil dari penjualan tersebut akan dikumpulkan sedikit-sedikit sampai mencapai jumlah pembayaran SIM.

Misalnya salah seorang warga mengaku perlu waktu sekitar 3 bulan untuk mengumpulkan sampah. Sampah yang dikumpulkan adalah botol plastik, dus, dan besi. Setelah mencapai 20 kilogram sampai 50 kilogram, hasil tabungan baru cukup untuk membayar SIM.

Akan tetapi, meskipun bayar SIM pakai sampah ini menggunakan jalur khusus, warga tetap melewati prosedur seperti pembuatan SIM pada umumnya, seperti ujian teori, praktik, dan lainnya.

Baca juga: Syarat Perpanjang SIM Terbaru, Biaya, dan Caranya

Cara Perpanjang SIM via Online

Selain bayar SIM pakai sampah, informasi tentang cara perpanjang SIM via online ini juga mungkin berguna bagi OtoFriends.

Langkah pertama adalah menyiapkan persyaratan sebelum melakukan pengajuan. Berikut ini adalah ketentuan yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan perpanjangan SIM secara online.

  1. Permohonan perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan sejak 90 hari sebelum masa berlakunya berakhir.
  2. Jika ternyata permohonan dilakukan setelah lewat masa berlaku, maka permintaan perpanjangan bakal diproses ke pembuatan SIM baru.
  3. Pengajuan perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain yang tersedia di seluruh kota di Indonesia.
  4. Setelah dokumen sudah terkumpul, permohonan SIM diajukan ke petugas identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan lainnya.
  5. Menyiapkan biaya perpanjangan SIM PNBP yaitu SIM A dan SIM B sebesar Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, dan SIM D Rp50 ribu. Siapkan juga biaya administrasi sebesar Rp5 ribu.

Setelah mengetahui ketentuannya, ada beberapa persyaratan untuk perpanjangan SIM secara online.

  1. Wajib mengisi formulir yang ada pada website Korlantas Polri, misalnya nama lengkap sesuai KTP.
  2. Menyiapkan KTP asli yang masih berlaku bagi WNI, sedangkan WNA wajib menyiapkan dokumen keimigrasian.
  3. SIM lama yang masih berlaku.
  4. Surat keterangan lulus uji simulator.
  5. Melakukan tes psikologi pada aplikasi epPSi atau bisa juga mengklik link yang ada di aplikasi Digital Korlantas Polri. Biaya tes psikologi adalah Rp37.500. Biaya ini bisa dibayarkan melalui e-wallet maupun transfer ATM.
  6. Melakukan tes kesehatan secara online pada laman erikkes.id. Setelah itu, bisa memilih akan melakukan tes online ataupun offline.

Ada 2 cara perpanjang SIM secara online, yaitu melalui website resmi maupun via aplikasi digital Korlantas Polri (Sinar).

Baca juga: Bimbel Ujian SIM Gratis, Cara Mudah Lulus Ujian SIM

Cara Perpanjang SIM Online via Website Resmi

  1. Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online. Setelah itu, pilih menu Perpanjangan SIM.
  2. Isi seluruh data pada formulir permohonan perpanjangan SIM.
  3. Memasukkan kode verifikasi dan klik tombol kirim. Setelah itu, tunggu bukti registrasi dikirim melalui e-mail.
  4. Lakukan pembayaran melalui EDC, ATM, atau teller bank BRI.
  5. Mendatangi tempat SIM keliling/Satpas/tempat layanan lain yang OtoFriends pilih saat registrasi online dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, serta bukti pembayaran.
  6. Menunggu giliran untuk ambil foto dan mencetak SIM baru.
  7. SIM selesai dibuat.

Perlu OtoFriends ketahui, selain biaya perpanjangan, akan ada juga biaya cek kesehatan sebesar Rp25 ribu dan asuransi Rp30 ribu.

Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi Digital Korlantas Polri (Sinar) 

Selain melalui website, perpanjang SIM online juga bisa melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

  1. Mengunduh aplikasi melalui App Store atau Play Store.
  2. Melakukan registrasi aplikasi dengan memasukkan nomor handphone, kode OTP, nomor HP.
  3. Kemudian, registrasi data lainnya berupa NIK, SIM, Foto KTP, SIM, dan juga foto Selfie.
  4. Verifikasi data NIK dan SIM.
  5. Memilih jenis SIM dan juga lokasi Satpas.
  6. Verifikasi hasil cek kesehatan dan psikologi.
  7. Mengisi informasi rekening pengembalian.
  8. Memilih metode pengiriman.
  9. Mengupload pas foto dan tanda tangan digital.
  10. Membayar biaya PNBM dan biaya pengirimannya.
  11. Proses penerbitan SIM.
  12. SIM dikirim ke alamat pemohon.

Demikian cara bayar SIM pakai sampah dan juga bayar SIM secara online melalui website dan juga aplikasi Sinar.

Selain memperhatikan perihal kelengkapan dokumen, OtoFriends juga perlu memperhatikan performa kendaraan. Jaga performa kendaraan dengan melakukan servis berkala. Booking bengkel terdekat melalui aplikasi Otoklix. Pilihan servisnya lengkap dan tersedia 2.000+ bengkel umum se-Jabodetabek.

OtoFriends dapat menghubungi OtoBuddy untuk informasi lebih lanjut terkait layanan servis dan perawatan mobil. Gunakan aplikasi booking servis mobil Otoklix untuk menemukan lokasi bengkel terdekat dari tempat OtoFriends berada.

Pertanyaan Seputar Bayar SIM Pakai Sampah


Cara bayar SIM pakai sampah adalah dengan mengumpulkan sampah non-organik. Sampah tersebut kemudian ditimbang dan dihargai di bank sampah. Warga mendapat buku tabungan dan mencatat hasil penjualan di sana. Ketika sudah terkumpul sesuai nominal bayar SIM, baru bisa mengajukan ke permohonan pembuatan atau perpanjangan SIM.


Untuk saat ini, program bayar SIM pakai sampah hanya bisa dilakukan di Cirebon, belum dijalankan di seluruh Indonesia.


Perpanjang SIM bisa secara online melalui website resmi Korlantas Polri maupun melalui aplikasi digital Korlantas Polri (Sinar).