Cara mengurus STNK hilang tanpa KTP pemilik asli adalah salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan saat ingin melakukan pengurusan STNK hilang. Musibah kehilangan STNK bersamaan dengan hilangnya KTP tentu tidak dapat dihindari. Alhasil, rasa risau dan khawatir muncul, apakah bisa melakukan pengurusan STNK hilang tanpa KTP pemilik asli atau tidak. 

Solusi yang tepat sebenarnya adalah dengan tetap mencari KTP asli terlebih dahulu, sehingga proses pengurusan STNK hilang dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat. Namun, jika segala usaha sudah ditempuh dan KTP tidak juga ditemukan, OtoFriends dapat segera melaporkan ke Samsat terdekat untuk dibantu dalam melakukan pengurusan STNK hilang.

Masalah cara mengurus STNK hilang tanpa KTP pemilik asli memang sebenarnya agak sulit untuk dilakukan. Butuh proses pengurusan yang sedikit lebih panjang. Hal ini untuk membantu pihak berwajib dalam menjamin kevalidan data, sehingga dapat menghindari berbagai macam hal yang tidak diinginkan terjadi. 

Baca juga: Cara Hitung Kredit Mobil Sesuai Kebutuhan dan Simulasinya

Bagi OtoFriends yang mengalami hal ini, tidak perlu khawatir karena cara mengurus STNK hilang tanpa KTP pemilik asli tetap bisa dilakukan, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Syarat Mengurus STNK Hilang

Sebelum mengetahui cara mengurus STNK hilang tanpa KTP pemilik asli, ada baiknya OtoFriends mengetahui terlebih dahulu syarat lengkap dalam melakukan pengurusan STNK hilang. Beberapa berkas ini harus OtoFriends siapkan dalam satu map, agar lebih mudah menyerahkan ke pos-pos terkait saat tiba di lokasi Samsat.

  1. Surat Kehilangan

Syarat pertama adalah menyiapkan berkas surat kehilangan. Surat kehilangan STNK ini bisa OtoFriends dapatkan dengan melaporkan kehilangan STNK di polsek terdekat atau pihak leasing jika mobil atau kendaraan OtoFriends masih dalam kondisi kredit.

Surat kehilangan bisa diproses dengan melampirkan foto copy STNK dan foto copy KTP. Perlu diketahui bahwa surat kehilangan ini adalah berkas wajib yang harus OtoFriends urus pertama kali. Tanpa adanya surat kehilangan, maka OtoFriends akan sulit untuk bisa melakukan pengurusan STNK hilang.

  1. Berkas Administratif

Berkas administratif ini meliputi fotocopy KTP dan juga BPKB. Jika kendaraan masih leasing, OtoFriends bisa menggunakan surat pengantar dan meminta fotocopy BPKB dari dari pihak leasing dan meminta legalisir di kantor polisi terdekat. 

  1. Surat Kuasa

Jika OtoFriends meminta tolong kepada orang lain untuk melakukan pengurusan STNK hilang, maka penting dan perlu OtoFriends persiapkan surat kuasa yang menyatakan bahwa orang tersebut berwenang dalam membantu pengurusan STNK hilang. Tidak ada surat kuasa maka OtoFriends tidak bisa meminta orang lain melakukan pengurusan STNK hilang. Surat kuasa yang sah untuk digunakan adalah surat kuasa yang ditandatangani dengan materai dan memiliki tanda tangan yang sesuai dengan nama yang tercantum pada BPKB. Perhatikanlah setiap detailnya agar surat kuasa yang OtoFriends buat dapat digunakan dengan sebagaimana mestinya.

  1. Formulir Permohonan

Formulir permohonan pengurusan STNK hilang bisa OtoFriends dapatkan di kantor samsat terdekat. Jangan lupa menyertakan materai diatasnya agar formulir tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengurusan STNK hilang.

Baca juga: Bikin Surat Kuasa Balik Nama Mobil, Mengurusnya Bisa Diwakilkan

Biaya Mengurus STNK Hilang

Mengurus STNK hilang, OtoFriends perlu menyiapkan uang cash agar tidak perlu menunggu lama saat proses pembayaran berlangsung. Biaya untuk kendaraan roda 4 kurang lebih sebesar Rp250 ribu, yaitu meliputi biaya penerbitan STNK baru dan pengesahannya. Namun ini belum termasuk kedalam biaya cek fisik kendaraan, sehingga OtoFriends perlu menyiapkan uang cash lebih karena pembayaran pengurusan STNK hilang tidak dapat dilakukan dengan transfer atau digital.

Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa KTP Pemilik Asli

Sudah mengetahui syarat umum dalam mengurus STNK hilang, berikut Otoklix rangkum informasi penting untuk OtoFriends yang ingin mengurus STNK hilang tanpa KTP pemilik asli. 

Pengurusan STNK hilang tanpa KTP pemilik asli akan membutuhkan proses yang cukup sulit dan panjang. OtoFriends harus mengisi 2 jenis formulir pengajuan yang dilengkapi dengan materai. Formulir pertama menyatakan kehilangan STNK dan formulir yang kedua menyatakan bahwa OtoFriends tidak membawa KTP sesuai dengan STNK atau BPKB. Kedua formulir ini bisa OtoFriends dapatkan di lokasi pos atau loket Samsat terdekat.

Perlu OtoFriends ketahui, proses mengurus STNK hilang tanpa KTP pemilik asli memakan waktu yang sangat lama. Oleh sebab itu ada baiknya mempersiapkan setiap berkas dan dokumen yang dibutuhkan lebih awal agar tidak tercecer saat dokumen di minta. 

Selain itu, sebagai pengendara yang bijak OtoFriends juga perlu mengantisipasi masalah STNK hilang bersamaan dengan KTP dengan melakukan foto copy KTP dan STNK terlebih dahulu. Sehingga OtoFriends memiliki cadangan dokumen STNK dan KTP sebagai syarat wajib dalam mengurus STNK yang hilang.

STNK merupakan dokumen wajib berkendara yang menerangkan bukti kepemilikan kendaraan dan ketaatan dalam membayar pajak, sehingga OtoFriends harus segera mengambil tindakan apabila masalah STNK hilang tanpa KTP pemilik asli menimpa OtoFriends. 

Baca juga: Pajak Progresif: Besaran Tarif, Cara Hitung, Hingga Cara Cek Pajak

Sudah mengetahui jawaban mengenai cara mengurus STNK hilang tanpa KTP pemilik asli, OtoFriends bisa menghubungi Samsat terdekat apabila ada pertanyaan lain seputar cara mengurus STNK hilang tanpa KTP pemilik asli. Jangan sungkan untuk bertanya agar bisa segera melakukan pengurusan STNK hilang. 

Otoklix adalah aplikasi booking servis mobil yang memudahkan OtoFriends menemukan bengkel terdekat maupun layanan seperti ganti oli, ganti ban, tune-up, ganti aki, body repair, servis AC, detailing, hingga cuci mobil. Hubungi kami, apabila ada pertanyaan seputar perawatan mobil. 

Otoklix, your trusted automotive partner.

Pertanyaan Seputar Cara Mengurus STNK Hilang

Jika STNK dan KTP hilang, OtoFriends dapat segera melakukan pengurusan ke kantor Samsat terdekat untuk dibuatkan STNK baru dengan mengisi form permohonan terlebih dahulu.

Hingga saat ini pengurusan STNK hilang belum bisa dilakukan secara online.

Biaya mengurus STNK hilang biasanya sekitar Rp250 ribu rupiah. Namun biaya tersebut belum termasuk biaya cek fisik kendaraan.