Syarat perpanjang SIM menjadi hal wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pengendara yang ingin mengajukan perpanjangan SIM. Ada empat jenis SIM yang berlaku di Indonesia yaitu SIM A untuk pengendara mobil, SIM B untuk pengemudi angkutan umum dan kendaraan alat berat, SIM C untuk pengendara motor, serta SIM D khusus untuk pengendara penyandang disabilitas yang sebenarnya tidak terlalu memiliki syarat berbeda.
SIM (Surat Izin Mengemudi) termasuk salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Sebagaimana yang diketahui, SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun dari tanggal penerbitan. Apabila masa berlakunya sudah hampir habis, maka harus segera dilakukan perpanjangan sebelum tanggal berlakunya.
Apa yang terjadi jika SIM telat diperpanjang? Telat melakukan perpanjang SIM sama artinya dengan membuat SIM baru dari awal lagi. Mulai dari tes kesehatan, psikologi, hingga tes mengemudi harus OtoFriends lalui.
Saat ini sudah tersedia layanan perpanjang SIM online yang bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar kita tidak sampai terlewat untuk memperpanjang dokumen yang wajib dibawa berkendara ini. Simak syarat perpanjang SIM beserta cara dan biaya terbarunya berikut ini.
Baca juga: Perpanjang STNK 5 Tahunan? Cek Informasi Lengkapnya di Sini
Daftar Isi
Syarat Perpanjang SIM di Kantor Samsat
Tak sedikit pengendara yang mengeluhkan rumitnya proses memperpanjang masa berlaku SIM lantaran minimnya informasi dan tidak menyiapkan seluruh dokumen yang menjadi syarat perpanjang SIM terlebih dahulu.
Untuk memudahkan OtoFriends, berikut beberapa persyaratan administrasi yang harus dibawa dan dilengkapi agar permohonan perpanjangan SIM tidak terhambat:
- Formulir permohonan untuk perpanjangan yang ada di loket
- KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar
- SIM lama yang akan diperpanjang (asli dan fotokopi)
- Surat keterangan sehat dari dokter.
Syarat Perpanjang SIM Keliling
Layanan SIM Keliling selama ini hanya bisa untuk perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Adapun syarat perpanjang SIM melalui SIM keliling yaitu:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti tes kesehatan
- Bukti tes psikologi.
Syarat Perpanjang SIM Online
Secara garis besar, persyaratan untuk perpanjang SIM online dengan perpanjang SIM konvensional tidaklah berbeda. Berikut ini persyaratan yang harus disiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM A, SIM C, maupun SIM D secara online.
- Foto fisik SIM lama
- Foto fisik KTP
- Surat hasil tes kesehatan
- Surat keterangan lulus tes psikologi
- Pas foto dengan background warna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
Surat hasil tes kesehatan bisa OtoFriends dapatkan melalui website atau aplikasi e-Rikkes. Sementara untuk tes psikologi bisa dilakukan melalui aplikasi epPSI. Hasil tes dari kedua aplikasi tersebut nantinya akan otomatis tersambung ke aplikasi Digital Korlantas POLRI. Jangan lupa untuk menyiapkan dana karena kedua tes tersebut akan dikenakan biaya.
Baca juga: Syarat Bikin SIM A, dari Prosedur Hingga Tips Lolos Ujian
Cara Perpanjang SIM Terbaru
Mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi maupun dilakukan secara langsung di kantor Samsat, Satpas, dan SIM Keliling. Berikut cara perpanjang SIM secara offline dan online:
Cara perpanjang SIM melalui aplikasi
Proses pengurusan SIM, baik membuat SIM baru maupun perpanjang SIM bisa dilakukan melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). Nantinya, SIM akan dikirim ke rumah pemohon atau pemohon bisa juga mengambilnya sendiri di SATPAS.
Perpanjangan SIM online memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung antrian. Bila antrean di SATPAS mengalami lonjakan, maka prosesnya akan memakan waktu yang lebih panjang. Estimasi waktu tersebut belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat kita.
Inovasi perpanjang SIM online ini sudah efektif berlaku sejak awal tahun 2022 ini. OtoFriends dapat langsung mengurus syarat perpanjang SIM melalui aplikasi resmi dari Digital Korlantas POLRI.
Untuk bisa melakukan perpanjang SIM online melalui aplikasi, kita diharuskan mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI terlebih dahulu. Aplikasi tersebut sudah tersedia di Playstore untuk pengguna Android dan App Store untuk iOS.
Berikut ini langkah-langkah perpanjang SIM online melalui aplikasi:
- Menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan
- Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI
- Lakukan registrasi dengan cara mengisi nomor HP untuk mendapatkan kode OTP
- Masukkan kode OTP yang yang dikirimkan melalui SMS, pastikan untuk tidak menyebar kodenya kepada siapa pun
- Lengkapi profil dengan mengisi NIK, nama, dan e-mail.
- Lakukan verifikasi KTP dengan cara foto selfie liveness
- Lakukan tes rikkes jasmani di aplikasi e-Rikkes SIM dan tes psikologi di aplikasi ePPsi
- Setelah menyelesaikan serangkaian tes, kembali ke aplikasi Digital Korlantas POLRI
- Klik menu SIM dan pilih Perpanjangan SIM
- Unggah dokumen yang diminta untuk melakukan perpanjang SIM
- Selanjutnya pilih SATPAS penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjang SIM ditolak
- Pilih metode pengiriman atau metode pengambilan
- Terakhir, lakukan pembayaran dengan virtual account BNI dan periksa statusnya secara berkala di menu transaksi.
Cara perpanjang SIM di kantor Samsat
Sementara untuk yang ingin melakukan perpanjangan SIM secara langsung, siapkan semua dokumen yang menjadi syarat perpanjang SIM dan masukkan ke dalam map berwarna. Berikut prosedur perpanjang SIM di kantor Samsat:
- Mengambil nomor antrian di di loket pendaftaran dan jangan lupa untuk meminta formulir pendaftaran kepada petugas.
- Isi seluruh data dalam formulir dengan sesuai dan selengkap mungkin agar tidak terjadi kekeliruan. Jangan sampai ada data yang terlewat karena bisa membuat prosesnya menjadi lebih lama.
- Setelah itu, OtoFriends akan diarahkan menuju loket kesehatan untuk melakukan tes buta warna dan tekanan darah
- Berikan hasil tes kesehatan dan seluruh dokumen yang menjadi syarat perpanjang SIM kepada petugas di ruang informasi dan pendaftaran pemohon SIM
- Setelah data diterima dan diverifikasi oleh petugas, langkah selanjutnya adalah membayar biaya perpanjangan SIM.
- Petugas nantinya akan memanggil untuk pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan
- Terakhir, tunggu beberapa saat sampai nama kita dipanggil untuk bisa mendapatkan SIM yang telah diperpanjang hingga lima tahun ke depan.
Biaya Perpanjang SIM Online
Biaya yang harus dibayarkan untuk perpanjang SIM telah diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran biaya perpanjang SIM A dan SIM C tentunya berbeda. Simak rincian lengkapnya di bawah ini.
Biaya perpanjang SIM A
SIM A merupakan dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa oleh setiap pemilik mobil pribadi ketika berkendara. Untuk memperpanjang SIM A secara online, OtoFriends perlu mengeluarkan biaya sebagai berikut:
- PNBP SIM: Rp80.000
- Tes psikologi: Rp37.500
- Biaya layanan (melalui aplikasi): Rp 10.000
- Biaya pengiriman dan pengemasan: Rp 31.501
Jadi, total biaya yang dikeluarkan untuk perpanjang SIM A menjadi Rp159.001. Biayanya bisa lebih murah lagi jika OtoFriends memilih pengiriman yang reguler. Pemohon hanya dikenakan biaya sebesar Rp21.501 untuk biaya pengiriman reguler.
Biaya perpanjang SIM C
Perpanjang SIM C yang harus dimiliki pengendara roda dua memerlukan biaya yang lebih murah dibanding SIM A. Berikut rincian biayanya:
- PNBP SIM: Rp75.000
- Tes psikologi: Rp37.500
- Biaya layanan (melalui aplikasi): Rp 10.000
- Biaya pengiriman dan pengemasan: Rp 31.501
Jadi, total biaya yang harus OtoFriends keluarkan untuk perpanjang SIM C menjadi Rp154.001.
Baca juga: Segini Biaya Balik Nama Mobil, Siapkan Dana dan Dokumennya!
Itu dia informasi lengkap tentang cara perpanjang SIM online, syarat, dan biayanya. Perpanjang SIM harus segera dilakukan sebelum masa berlakunya habis ya OtoFriends. Sebab, telat melakukan perpanjangan SIM sama artinya harus membuat SIM baru dari awal.
Setelah berhasil perpanjang SIM online, OtoFriends juga perlu mengatur jadwal servis dan melakukan perawatan kendaraan secara rutin di bengkel terdekat. Jika tidak sempat membawa mobil ke bengkel, kamu bisa melakukan booking terlebih dahulu melalui aplikasi Otoklix.
Otoklix merupakan aplikasi booking service mobil yang telah bekerja sama dengan 2.000+ bengkel umum se-Jabodetabek. Harganya transparan karena OtoFriends hanya perlu membayar sesuai dengan harga yang tertera saat booking. Segera booking servis di aplikasi Otoklix sekarang juga!
Pertanyaan Seputar Syarat Perpanjang SIM
Syarat perpanjang SIM umumnya memerlukan KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang akan diperpanjang (asli dan fotokopi, dan surat keterangan sehat dari dokter.
Perpanjang SIM online dilakukan melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dapat diakses via website maupun aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Telat melakukan perpanjang SIM sama artinya dengan membuat SIM baru dari awal lagi. Mulai dari tes kesehatan, psikologi, hingga tes mengemudi.