Kepolisian Republik Indonesia resmi meniadakan tilang manual. Secara otomatis surat tilang manual ditarik dan diganti dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile. 

Lantas apa tujuan Polisi menarik sistem beserta surat tilang manual? Berikut pembahasannya. 

Alasan Surat Tilang Manual Ditarik

Surat tilang manual kini sudah ditarik. Aturan ditiadakannya surat tilang manual diinstruksikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polisi. 

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Adapun alasan penghapusan tilang manual dan diganti tilang elektronik ETLE adalah untuk mengurangi pungutan liar (pungli). Saat ada pelanggaran, Polisi hanya boleh menegur dan memberikan edukasi bagi para pelanggar di jalan raya. 

Petugas tidak boleh menilang manual dengan menggunakan surat tilang. Apabila Polisi membawa ponsel, dapat menilang dengan sistem ETLE.

Lantas apa itu ETLE? Sebagai informasi, ETLE atau Tilang Elektronik merupakan metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan kamera yang pasang di jalan. Sementara itu ETLE berbasis mobile adalah metode tilang menggunakan bukti foto kamera ponsel petugas Kepolisian yang sudah terlatih. 

ETLE Mobile diprioritaskan di area yang tak terdapat kamera ETLE statis. Pelanggaran akan difoto menggunakan ponsel anggota Lantas yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di Pengadilan. 

ETLE memiliki mekanisme kerja bertahap. Ini ulasan lengkapnya. 

Baca Juga: Simak Aturan Lengkap Tilang Sistem Poin!

Mekanisme Tilang Terbaru

1. Deteksi

Secara otomatis, perangkat kamera CCTV yang dipasang di ruas jalan akan menangkap pelanggaran lalu lintas melalui kontrol terpusat. Lalu, media sebagai barang bukti pelanggaran langsung dikirim ke back office ETLE di polda setempat.

2. Identifikasi

Selanjutnya, petugas yang berjaga akan mengidentifikasi data kendaraan yang terekam CCTV dengan Electronic Registration and Identification sebagai sumber data kendaraan yang valid.

Dengan demikian, data kendaraan yang melanggar terdeteksi secara akurat sehingga kebijakan hukum terkait pelanggaran bisa dilaksanakan. 

3. Kirim Surat

Jika sudah, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor. Ini untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang dilakukan. 

Selain ke alamat rumah, surat konfirmasi bisa dikirimkan melalui e-mail.

4. Konfirmasi

Setelah menerima surat konfirmasi pelanggaran dari petugas, pemilik kendaraan harus konfirmasi melalui website atau mengunjungi langsung kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. 

5. Penerbitan Surat Tilang

Terakhir, petugas akan menerbitkan surat tilang resmi dengan metode pembayaran Virtual Account (VA) BRI pada setiap pelanggaran yang sudah diverifikasi.

Berdasarkan aturan yang dirilis Polri, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak lanjuti jika sudah terdeteksi ETLE, termasuk pelanggaran lampu lalu lintas, melawan arus, hingga menggunakan ponsel saat berkendara. 

Baca Juga: Awas Kena Tilang! Ini Batas Kecepatan Tol yang Diperbolehkan

Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi

1. Pelanggaran Traffic Light

2. Pelanggaran Marka Jalan

3. Pelanggaran Ganjil-Genap

4. Pelanggaran Melawan Arus

5. Pelanggaran Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

6. Pelanggaran Tidak Memakai Helm

7. Pelanggaran Sepeda Motor Berbonceng Tiga

8. Pelanggaran Keabsahan STNK

9. Pelanggaran Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

10. Pelanggaran Pembatasan Jenis Kendaraan Tertentu

Besaran Denda Tilang Terbaru

Kepolisian juga telah menetapkan sejumlah besaran denda tilang serta sejumlah hukuman yang akan diberikan kepada pelanggar. Berikut ini daftarnya:

1. Menggunakan ponsel dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 bulan atau sanksi denda maksimal Rp750.000 sesuai dengan pasal 283 UU LLAJ.

2. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dapat dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp250.000.

3. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas dapat dikenakan hukuman penjara hingga dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp500.000 sesuai dengan pasal 287 ayat 1.

4. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 bulan atau sanksi denda maksimal Rp250.000 sesuai dengan pasal 106 ayat 8 UU LLAJ bahwa setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

5. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu dapat dikenakan hukuman penjara hingga dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp500.000 sesuai dengan pasal 280.

Baca Juga: Biar Tidak Kena Tilang, Pahami Arti Rambu Lalu Lintas Ini

Cara Pembayaran Denda Tilang Terbaru

Tenggat waktu pembayaran denda tilang elektronik ETLE adalah 15 hari sejak ditilang. Apabila pengendara tidak membayar dalam kurun waktu tersebut maka Kepolisian akan memblokir STNK.

Jika OtoFriends salah satu yang melakukan pelanggaran dan terkena tilang elektronik, ikuti langkah berikut ini untuk melunasi pembayaran denda: 

Melalui Teller BRI

1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip storan

2. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang di kolom (Nomor Rekening) dan nominal pada slip setoran

3. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

4. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

5. Simpan slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

6. Serahkan slip ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Melalui ATM BRI

1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN 

2. Pilih menu Transaksi Lain lalu Pembayaran dan klik Lainnya setelah itu pilih BRIVA

3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

4. Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

6. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

7. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Melalui Mobile Banking BRI

1. Login aplikasi BRI Mobile

2. Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan

5. Masukkan PIN

6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran

7. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Pertanyaan Seputar Surat Tilang Manual Ditarik

Surat tilang manual kini sudah ditarik. Aturan ditiadakannya surat tilang manual diinstruksikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polisi.

Berdasarkan aturan yang dirilis Polri, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak lanjuti jika sudah terdeteksi ETLE, termasuk pelanggaran lampu lalu lintas, melawan arus, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.

petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor. Ini untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang dilakukan. Selain ke alamat rumah, surat konfirmasi bisa dikirimkan melalui e-mail.