Umumnya, tugas polisi lalu lintas (Polantas) yang kita tahu hanya mengatur lalu lintas dan melakukan tindakan Bukti Pelanggaran (tilang) kepada pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.

Namun ternyata, ada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lain dari polisi lalu lintas yang belum kita ketahui. Salah satunya adalah mengayomi dan membina masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara. 

Simak penjelasan lengkap tentang tupoksi polisi lalu lintas berikut ini di Portal Otomotif Otoklix.

Baca juga: Denda Pelanggaran Lalu Lintas, Pasal, dan Cara Cek Tilangnya

Tugas Pokok dan Fungsi Polisi Lalu Lintas

Korps Lalu Lintas atau biasa yang sering kita dengar dengan istilah korlantas merupakan satuan unit pelaksana utama Kepolisian Republik Indonesia atau satuan lalu lintas (Satlantas) yang memiliki tugas untuk membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas kepada masyarakat. 

Tugas-tugas tersebut antara lain mendidik masyarakat, menegakkan hukum yang berlaku pada aturan lalu lintas, mengkaji masalah lalu lintas, melakukan identifikasi dan pendataan pengemudi beserta kendaraan bermotor, serta rutin melakukan patroli jalan raya. Berikut ini uraian dari masing-masing tugas pokok dan fungsinya.

1. Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmaslantas)

Fungsi polisi lalu lintas yang pertama adalah memberikan pendidikan dan pembinaan kepada masyarakat mengenai permasalahan dan pentingnya menaati aturan lalu lintas.

Adapun kegiatan yang biasa dilakukan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui kegiatan Kamra Lalu Lintas, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pramuka Lalu Lintas, Pekan Lalu Lintas, pameran atau even lalu lintas, dan edukasi lainnya melalui media massa dan digital.

Kegiatan pembinaan dan edukasi ini bekerja sama dengan berbagai lintas sektoral, termasuk dengan pemuka masyarakat itu sendiri.

Baca juga: Tilang Manual Kembali Berlaku untuk 4 Jenis Pelanggaran Ini

2. Penegakkan Hukum dan Aturan Lalu Lintas

Tupoksi yang kedua sering kita lihat di jalan di mana polisi menjaga ketertiban lalu lintas dengan cara menegakkan hukum dan aturan lalu lintas yang berlaku guna menciptakan kondisi yang aman dan selamat bagi seluruh pengguna jalan.

Selain itu, tugas polisi lalu lintas juga menjadi pengawas sekaligus pengatur dan pengawalan lalu lintas agar tercipta kelancaran berlalu lintas.

3. Manajemen Operasional Lalu Lintas

Untuk menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum, maka kepolisian membuat manajemen operasional lalu lintas yang mengatur regulasi pelaksanaan patroli jalan raya, pengawalan, pengamanan dan penyelamatan bagi pengguna jalan yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Kemudian kegiatan merawat dan memelihara kendaraan polisi lalu lintas juga menjadi bagian dari tupoksinya.

Baca juga: Mobil Dinas Polri Terbaru! Dari Mitsubishi Hingga Ford Ranger

4. Police Traffic Engineering

Police Traffic Engineering merupakan kegiatan untuk mengkaji permasalahan lalu lintas yang ditemui oleh polantas.

Kegiatannya dimulai dari melakukan pemantauan kondisi lalu lintas, mengidentifikasi penyebab kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas pasca kecelakaan tersebut.

Di samping itu, kegiatan mengkaji masalah lalu lintas ini gak selalu berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas. 

Polantas juga mengkaji penyebab kemacetan di sejumlah titik, mengelola pusat pengendalian sistem komunikasi dan informasi LLAJ (lalu lintas dan angkutan jalan) serta merencanakan pengadaan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

5. Melakukan Identifikasi dan Pendataan Pengemudi beserta Kendaraan Bermotor

Tupoksi yang terakhir adalah dengan mengidentifikasi dan mendata semua pengemudi serta kendaraan bermotor yang beroperasi di Indonesia.

Pelayanan administrasi yang dimaksud yakni memeriksa kemampuan dan pengetahuan calon pengemudi tentang bagaimana cara mengemudi termasuk pemahamannya tentang aturan lalu lintas yang berlaku untuk kemudian menerbitkan dokumen perizinan mengemudi untuk calon pengemudi dalam bentuk SIM

Digital Korlantas POLRI

Mengikuti perkembangan zaman dan teknologi, Polantas mulai memanfaatkan zaman digitalisasi ini dengan menerbitkan satu aplikasi khusus yang dapat memberikan pelayanan Korlantas lebih maksimal lagi bagi masyarakat.

Saat ini fitur yang baru tersedia adalah fitur SIM Nasional Presisi (SINAR) untuk mempermudah masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM. 

Seluruh proses pendaftaran dan ujian teori akan dilakukan secara online melalui aplikasi tersebut. Setelah melengkapi seluruh persyaratan tersebut maka kita bisa membuat jadwal untuk melakukan ujian praktek langsung di kantor polisi.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM sendiri, kita bisa melakukannya secara online di aplikasi tersebut. Setelah proses administrasi melalui aplikasi selesai maka kita hanya menunggu SIM akan diantar langsung ke rumah.

Adapun fitur lainnya yang akan segera launching antara lain Samsat Digital Nasional (SIGNAL), NTMC POLRI, dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Adapun manfaat aplikasi Digital Korlantas POLRI ini antara lain:

  • Penyimpanan data, termasuk identitas fisik, pengemudi akan tersimpan dengan aman melalui sistem keamanan terenkripsi.
  • Terdapat teknologi biometric authentication melalui face recognition dan fitur liveness yang sudah terintegrasi dengan data biometrik e-KTP kita.
  • Pelayanan administrasi semakin cepat karena semua data telah terintegrasi.
  • Tersedia berbagai metode pembayaran secara online.
  • Dokumen akan langsung di antar ke rumah tanpa perlu datang ke SAMSAT atau SATPAS.

Baca juga: Knalpot Racing Mobil Diperbolehkan Polisi, Ini Aturannya

Keuntungan Menggunakan Aplikasi Bengkel Mobil

Cukup mudah menemukan bengkel mobil terdekat saat ini. Apalagi kecanggihan teknologi yang membuat kita semakin mudah menemukan bengkel lengkap dengan alamat, jam operasional, nomor kontak bengkel hingga ulasan dari pelanggan yang pernah datang ke sana.

Lain halnya dengan Bengkel Otoklix, sebagai aplikasi bengkel mobil yang memiliki jaringan bengkel terbesar di Jabodetabek ada banyak kemudahan dan keuntungan yang akan OtoFriends dapatkan.

Bedanya aplikasi Otoklix dengan aplikasi pencarian bengkel lainnya adalah selain memberikan informasi tentang lokasi bengkel dan informasi standar lainnya, Otoklix juga memberikan layanan servis mobil dengan harga transparan sehingga kita jadi tahu komponen apa saja dan berapa biaya perbaikan yang akan kita keluarkan nanti.

Download aplikasi Otoklix sekarang juga sebagai teman merawat mobil kesayangan kita. Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi OtoBuddy 0811 – 920 – 025

Keuntungan lain yang akan pelanggan dapatkan bila menggunakan Otoklix, antara lain:

  • Kemudahan melakukan booking service online.
  • Dashboard service online, pelanggan dapat melakukan tracking servis mobil melalui aplikasi.
  • Fitur pengingat khusus untuk servis mobil melalui aplikasi.
  • Jaminan garansi servis dan keaslian spare part setara OEM.
  • Fleksibilitas metode pembayaran, bisa secara online atau bayar langsung di bengkel.

Semua layanan servis mobil mulai dari ganti oli mobil, aki mobil, servis AC mobil, ban mobil hingga bengkel body repair dan detailing bisa kita temukan di Otoklix.

Pertanyaan Seputar Polisi Lalu Lintas :


Korps Lalu Lintas atau biasa yang sering kita dengar dengan istilah korlantas merupakan satuan unit pelaksana utama Kepolisian Republik Indonesia atau satuan lalu lintas (Satlantas) yang memiliki tugas untuk membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas kepada masyarakat.


Tugas pokok dan fungsi Polantas antara lain mendidik masyarakat, menegakkan hukum yang berlaku pada aturan lalu lintas, mengkaji masalah lalu lintas, melakukan identifikasi dan pendataan pengemudi beserta kendaraan bermotor, serta rutin melakukan patroli jalan raya.


Kabar bahagianya, kita bisa membuat atau memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Setelah mengisi data diri, memberikan dokumen yang diperlukan dan melakukan ujian teori, maka kita hanya perlu mengatur jadwal untuk melakukan uji praktek langsung di kantor polisi. Sedangkan untuk memperpanjang SIM, SIM baru kita akan dikirimkan langsung ke rumah.