Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau disebut plat nomor berfungsi sebagai petunjuk dan identifikasi suatu kendaraan bermotor. Setiap pemilik kendaraan wajib memasang yang diterbitkan oleh Kepolisian.
Namun, masih banyak yang menggunakan plat palsu. Meski tidak mengubah susunan kode huruf dan angka pada plat nomor, memasang TNKB selain yang dibuat Kepolisian dianggap sebagai plat palsu.
Pemasangan plat nomor palsu dapat dikenakan denda dan sanksi oleh pihak kepolisian. Tak tanggung-tanggung, denda yang dikenakan bisa mencapai ratusan ribu.
Sebelum mengetahui apa saja sanksi menggunakan plat nomor palsu, kenali dulu ciri-cirinya berikut ini.
Baca Juga: Awas, Sekarang Plat Nomor Akan Dipasang Chip dan QR Code
Daftar Isi
Ciri-Ciri Plat Nomor Palsu
1. Bahan Dasar
Pihak kepolisian telah memiliki data lengkap tentang spesifikasi TNKB asli. Sebab itu, setiap personel polisi di lapangan secara mudah mengetahui bagaimana plat palsu dan yang asli.
Plat nomor asli umumnya terbuat dari alumunium alloy. Sementara plat palsu bahan materialnya menggunakan besi atau logam biasa sehingga mudah diidentifikasi meski hanya dilihat sekilas.
2. Pola Cetakan Tidak Rapi
Ciri plat nomor palsu selanjutnya adalah pola cetakan yang tidak rapi. Pada plat asli yang dikeluarkan kepolisian, ada garis putih di dekat plat nomor kendaraan.
Selanjutnya, pola cetakan plat asli memiliki tulisan yang timbul atau embossing pada angka dan huruf. Kepolisian telah memiliki aturan detail spesifikasi cetakan timbul, baik dari jarak, karakter, hingga ketebalannya.
TNKB asli diketahui memiliki bahan cat khusus yang tidak dijual bebas di pasaran. Jadi semahir apapun orang memalsukan plat nomor, tak akan mudah untuk meniru secara persis.
3. Jenis Font Tidak Sesuai Aturan
Perbedaan plat asli dan palsu terlihat pada jenis huruf atau font. Namun, Kepolisian tidak menjelaskan detail penggunakan spesifikasi font pada plat nomor guna menghindari pemalsuan yang kian beredar.
4. Kombinasi Angka Janggal
Diketahui, Kepolisian memiliki catatan rumus kombinasi angka dan huruf. Ini merupakan kode untuk menunjukkan sebuah kendaraan masuk sebagai kategori tertentu.
Namun, plat palsu umumnya memiliki kombinasi angka yang janggal sehingga dengan mudah dikenali oleh pihak Kepolisian yang bertugas di lapangan.
Tentunya, tindakan pemalsuan plat nomor berpotensi besar mendapatkan sanksi berupa denda. Berikut besaran denda penggunaan plat nomor palsu.
Baca Juga: Daftar Plat Nomor Mobil di Indonesia Terlengkap
Sanksi Menggunakan Plat Nomor Palsu
Aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi. Selain itu, pengendara dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan denda plat nomor palsu.
Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Tak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya, jika ada indikasi pemalsuan plat nomor kendaraan maka dilakukan penilangan serta proses pidana sesuai ketentuan berlaku, antara lain sebagai berikut.
- Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
- Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Oleh sebab itu, jangan sesekali melakukan pelanggaran pemalsuan plat nomor. Ikuti aturan yang sudah ditetapkan negara agar berkendara makin aman dan nyaman.
Jangan lupa pula untuk selalu service rutin kendaraan OtoFriends di bengkel terbaik. Temukan bengkel terpercaya hanya di aplikasi Otoklix.
Nikmati fitur memilih bengkel dengan jenis service tertentu. Jika sudah, OtoFriends bisa menikmati layanan lainnya berupa booking online agar waktu service lebih efektif.
Pertanyaan seputar Plat Nomor Palsu
Namun, masih banyak yang menggunakan plat palsu. Meski tidak mengubah susunan kode huruf dan angka pada plat nomor, memasang TNKB selain yang dibuat Kepolisian dianggap sebagai plat palsu. Pemasangan plat nomor palsu dapat dikenakan denda dan sanksi oleh pihak kepolisian. Tak tanggung-tanggung, denda yang dikenakan bisa mencapai ratusan ribu.
Pihak kepolisian telah memiliki data lengkap tentang spesifikasi TNKB asli. Sebab itu, setiap personel polisi di lapangan secara mudah mengetahui bagaimana plat palsu dan yang asli. Plat nomor asli umumnya terbuat dari alumunium alloy. Sementara plat palsu bahan materialnya menggunakan besi atau logam biasa sehingga mudah diidentifikasi meski hanya dilihat sekilas.
Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.