Awal tahun 2023 ada kabar bahwa Korps Lalu Lintas Polri akan memasang plat nomor kendaraan dengan chip dan QR code. Tujuannya agar kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) lebih mudah mendeteksi data-data dari pemilik kendaraan. Langkah ini merupakan upaya pemerintah dan kepolisian dalam meningkatkan keamanan dan memudahkan dalam pelacakan kendaraan. 

Sekitar bulan Juni 2022 kemarin, plat nomor hitam mulai diganti dengan plat nomor putih. Tahun ini Korlantas Polri mulai menerapkan Chip dan QR pada plat nomor. Lalu bagaimana penerapanya, kapan mulai, apa alasannya dan manfaatnya bagi para pemilik kendaraan?  

Apa Itu Chip dan QR Plat Nomor Kendaraan

Chip dan QR code pada plat nomor kendaraan adalah teknologi yang digunakan untuk menyimpan data kendaraan dan pemiliknya. Chip akan dipasang pada plat nomor kendaraan, sementara QR code akan dicetak dan ditempel pada plat untuk menyimpan informasi mengenai kendaraan seperti nomor mesin, nomor rangka, dan data pemilik kendaraan.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan bahwa Chip dan QR ini bertujuan untuk mendeteksi keaslian dari plat nomor kendaraan. Hal ini karena banyak ditemui plat nomor palsu yang banyak digunakan oleh pemilik kendaraan. Cara mengeceknya pun harus manual, yaitu mencocokan data asli dengan STNK.

Baca juga: Daftar Plat Nomor Mobil di Indonesia Terlengkap

Kapan Pemasangan Chip dan QR Plat Nomor Kendaraan?

Wacana pemasangan chip dan QR pada plat nomor kendaraan akan dimulai pada tahun 2023. Kabar ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Jadi, bagi kamu para pemilik kendaraan supaya bersiap-siap jika sewaktu-waktu dilakukan penggantian plat nomor biasa dengan yang memiliki chip dan QR.

Kabarnya, chip yang akan dipakai adalah RFID (Radio Frequency Identification). Proses penggantian plat nomor dengan teknologi ini nantinya dilakukan secara bertahap mulai dari kendaraan baru dan yang memasuki masa penggantian plat baru. Selama masa transisi, akan ada dua jenis plat yang digunakan pada kendaraan. 

Alasan Pemasangan Chip dan QR Plat Nomor Kendaraan

Pemasangan chip dan QR code pada TNKB dilakukan guna untuk meningkatkan keamanan dan kemudahan dalam pengecekan. Dengan begitu, pihak berwenang dapat dengan mudah melacak kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Saat digunakan untuk kejahatan, pihak berwenang lebih mudah melakukan identifikasi lewat chip dan QR yang terpasang di plat nomor. Alasan terakhir, chip dan kode QR juga membantu dalam pengecekan status kendaraan dan verifikasi pemilik kendaraan.

Disarankan bagi OtoFriends yang membeli kendaraan untuk segera melakukan balik nama sesuai dengan pemilik asli. Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan penyalahgunaan kendaraan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, dengan menggunakan data sesuai dengan pemilik, pengurusan pajak akan lebih mudah.

Baca juga: Harga Plat Nomor Cantik, Cara Membuat dan Peraturannya

Manfaat Chip dan QR Plat Nomor Kendaraan

Tentunya pihak Korlantas Polri sebelum memberlakukan chip dan QR plat nomor kendaraan memiliki maksud dan tujuan. Berikut tim Otoklix sudah merangkum manfaat dari chip dan QR pada plat nomor kendaraan:

  1. Meningkatkan keamanan dan kemudahan dalam melakukan pelacakan kendaraan yang melakukan kejahatan atau pelanggaran lalu lintas.
  2. Memudahkan dan mempercepat proses verifikasi pemilik kendaraan secara langsung.
  3. Membantu pengecekan status kendaraan dengan lebih mudah. 
  4. Mempermudah proses administrasi kendaraan.
  5. Mencegah maraknya pemalsuan plat nomor kendaraan.

Mungkin masih banyak dari OtoFriends yang masih bingung kira-kira apa yang membedakan plat nomor biasa dengan yang menggunakan chip dan kode QR. Padahal fungsi utamanya sebagai identitas dari kendaraan. Huruf menjadi penanda kode wilayah, angka merupakan nomor polisi dan huruf belakang merupakan kode plat.

Perbedaan Chip dan QR dengan Plat Nomor Biasa

Perbedaan utama antara plat nomor biasa dengan plat nomor yang menggunakan chip dan QR adalah adanya teknologi pengenalan yang digunakan. Plat nomor biasa hanya terdiri dari huruf dan angka saja, sementara plat nomor dengan chip dan QR memiliki teknologi yang bisa menyimpan informasi kendaraan dan pemiliknya. Selain itu, plat nomor dengan teknologi chip dan QR lebih aman dari pada plat nomor biasa, karena lebih susah dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Secara keseluruhan, pemasangan chip dan QR pada plat nomor kendaraan merupakan upaya meningkatkan keamanan dan kemudahan dalam pengecekan kendaraan. Dengan adanya chip dan QR, pihak berwenang dapat dengan mudah melacak kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas atau kejahatan. Namun, perlindungan privasi dan data pribadi pemilik kendaraan harus diutamakan dalam implementasi teknologi ini.

Pastikan OtoFriends untuk selalu memastikan kendaraan mobil kamu dalam keadaan baik dengan selalu melakukan service rutin dan ganti oli secara rutin. Jika performa mobil kamu mulai menurun, coba lakukan tune up di bengkel yang sudah berpengalaman. Lewat aplikasi Otoklix kamu bisa mendapatkan rekomendasi bengkel terbaik di sekitar tempat tinggalmu. Yuk coba install sekarang dan nikmati segala fiturnya! 

OtoFriends dapat menghubungi OtoBuddy untuk informasi lebih lanjut terkait layanan servis dan perawatan mobil. Gunakan aplikasi booking servis mobil Otoklix untuk menemukan lokasi bengkel terdekat dari tempat OtoFriends berada.

Pertanyaan Seputar Plat Nomor Kendaraan :

Belum ada, saat ini masih menjadi wacana untuk penerapan chip pada plat nomor putih.

Untuk plat nomor mobil harganya mulai dari 100 ribu.

Untuk wilayah DKI Jakarta bisa dengan mengirim SMS METRO (spasi) Nopol kirim ke 1717. Contoh METRO B1234CBA kirim ke 1717.