Secara umum, kendaraan yang boleh melintas di jalan tol adalah kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Kendati demikian, motor termasuk kendaraan yang tidak boleh menggunakan jalan tol rupanya saat ini sudah diperbolehkan berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Meski begitu, baik kendaraan bermotor roda dua, roda empat, atau lebih, seluruh pengguna jalan tol wajib membayar tarif tol sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara jalan tol. 

Berikut ini paparan tentang aturan kendaraan yang bisa melewati jalan tol adalah kendaraan yang beroda dua, empat, atau lebih lengkap dengan tarif tol hingga pelanggaran yang sering terjadi di jalan tol.

Baca juga: Terbaru! Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Beserta Golongannya

Golongan Kendaraan Pengguna Jalan Tol

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 1 Ayat 7 tertulis bahwa pengguna jalan tol merupakan orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.

Adapun secara spesifik dilanjutkan pada Pasal 38 Ayat 1 tentang Jalan Tol yang tertulis bahwa jalan tol hanya diperuntukkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Adapun untuk menentukan tarif tol tiap kendaraan bermotor, diterapkan pula golongan kendaraan yang akan melintasi jalan tol. Setiap golongan memiliki ketentuan biaya tarif tol yang berbeda-beda. Berikut ini golongan kendaraan bermotor yang dapat melintasi jalan tol.

Golongan I

Kendaraan bermotor yang diklasifikasikan ke dalam Golongan I merupakan kendaraan sedang seperti mobil pribadi seperti sedan, mobil jip, pick up, bus, dan truk kecil. Tarif tol Golongan 1 merupakan tarif terendah dari semua golongan secara umum.

Golongan II

Adapun kendaraan bermotor yang tergolong ke dalam Golongan II yakni truk besar yang memiliki dua gandar. Untuk diketahui, gandar merupakan sumbu roda pada truk.Tarif Golongan II ini lebih mahal daripada Golongan I.

Golongan III

Kendaraan yang boleh melintas di jalan tol adalah truk besar yang memiliki tiga gandar. Truk yang seperti itu diklasifikasikan ke dalam Golongan III.

Golongan IV

Truk pengangkut dengan muatan besar yang memiliki sumbu roda empat atau lebih diklasifikasikan ke dalam Golongan Kendaraan IV.

Golongan V

Kemudian untuk kendaraan atau truk yang memiliki dimensi besar dan muatan berat serta sumbu roda lima atau lebih diklasifikasikan ke dalam Golongan V. Biasanya golongan kendaraan ini dibebankan tarif tol tertinggi.

Golongan VI

Terakhir, kendaraan yang boleh melintas di jalan tol adalah motor atau kendaraan bermotor roda dua. 

Motor baru diperbolehkan menggunakan jalan tol setelah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 di mana tertulis bahwa pengguna sepeda motor dapat melintas jalan tol namun dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan tersebut antara lain jalan tol khusus yang memiliki jalur khusus roda dua seperti Tol Suramadu. Hal ini bukan tanpa alasan, sebab untuk menjamin keselamatan pengguna kendaraan bermotor roda dua saat melintasi jalan tol.

Baca juga: Awas Kena Tilang! Ini Batas Kecepatan Tol yang Diperbolehkan

Bolehkah Motor Menggunakan Jalan Tol?

Secara spesifik penggolongan kendaraan yang boleh melintas di jalan tol tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007. 

Aturan tersebut secara sah dan resmi berlaku untuk semua jenis jalan tol, mulai dari Jalan Tol Trans Sumatera, Tol Trans Jawa, Tol Trans Bali, Tol Trans Kalimantan, hingga Tol Trans Sulawesi.

Meski begitu, perubahan aturan terjadi di mana kendaraan bermotor roda dua seperti motor diperbolehkan untuk melintasi jalan tol. Hal ini telah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2005. 

Dalam aturan tersebut ditambahkan bahwa pengguna sepeda motor diberikan akses untuk melintasi jalan tol dengan catatan jalan tol tersebut memiliki jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua.

Mengapa penting untuk memisahkan lintasan jalan tol untuk kendaraan bermotor roda dua dengan roda empat atau lebih? Sebab dengan pemisahan jalur ini dapat menjamin keselamatan dan keamanan berkendara untuk semua pengguna jalan tol.

Tidak semua jalan tol di Indonesia memiliki jalur khusus untuk motor. Adapun kendaraan bermotor roda dua yang telah diterapkan di Indonesia berada pada Jalan Tol Surabaya-Madura (Tol Suramadu), Tol Mandara (Bali), dan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.

Cek Tarif Tol Online

Golongan kendaraan yang melintasi jalan tol mempengaruhi besaran beban tarif tol yang akan dibebankan penyelenggara tol kepada penggunanya. Adapun cara menentukan golongan mobil di tol melalui perangkat khusus yakni Automatic Vehicle Classification (AVC).

Perangkat ini memiliki kamera yang menggunakan deep learning AI, inframerah, dan sensor khusus untuk mendeteksi saat kendaraan melalui gerbang tol. Jadi, saat kendaraan melintas perangkat tersebut, mala tarif tol akan tertulis pada layar khusus yang telah tersedia.

Sementara itu, untuk tarif tol masing-masing golongan telah diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. OtoFriends bisa melihat tarif tol secara online melalui 4 cara berikut ini, antara lain:

  • Aplikasi BPJT, mengunduh aplikasi BPJT melalui smartphone kemudian kita dapat menemukan tarif tol berdasarkan golongan dan nama tolnya.
  • Website BPJT, selain melalui aplikasi BPJT pengguna juga dapat mengecek tarif tol melalui situs BPJT.
  • Website Jasa Marga, Jasa Marga memberikan fasilitas kepada pengguna tol yang ingin mengecek tarif tol melalui website resminya. OtoFriends dapat mengakses website tersebut dan memilih menu “Kalkulator Tarif Tol”.
  • Google Maps, kita juga dapat mengecek tarif tol melalui Google Maps dengan mengisi alamat yang dituju maka Google Maps akan memberikan informasi tentang rute perjalanan sekaligus tarif tol.
  • Waze, sama halnya dengan Google Maps, Waze juga dapat memberikan informasi berupa rute perjalanan dan tarif tol kepada penggunanya.

Baca juga: 11 Pelanggaran di Jalan Tol dan Cara Cek Tilangnya, Lengkap!

Solusi Mobil Mogok di Jalan Tol

Seringkali pengguna kendaraan bermotor menemukan kendaraan tiba-tiba mati atau mogok mendadak. Saat mobil mogok mendadak di jalan tol, biasanya respons pertama pengguna kendaraan tersebut akan panik. 

Pasalnya mobil towing yang disediakan pihak penyelenggara jalan tol hanya dapat mengantar mobil kita sampai gerbang tol saja, sedangkan kita harus menemukan bengkel mobil terdekat.

Tanyakan jasa derek mobil terdekat dari lokasi kita melalui fitur konsultasi online di aplikasi Otoklix.

Tim customer service akan membantu kita mencari Bengkel Otoklix terdekat yang menyediakan layanan mobil derek.

Selain itu, kita dapat melakukan booking service online melalui aplikasinya. Yuk, rawat mobil kesayangan bersama Otoklix.

Pertanyaan Seputar Kendaraan yang Boleh Melintas di Jalan Tol Adalah

Mobil termasuk ke dalam Golongan I bersamaan. Adapun kendaraan yang termasuk kendaraan Golongan I antara lain mobil pribadi seperti mobil sedan, mobil jip, pick up, bus dan truk kecil.

Motor tidak diperbolehkan masuk jalan tol untuk menjaga keselamatan dan keamanan berkendara. Meski begitu, aturan tersebut telah diperbarui pada PP No. 44 Tahun 2009 di mana sepeda motor dapat melintas jalan tol asalkan tol tersebut memiliki lintasan khusus sepeda motor seperti Tol Suramadu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pasal 38 Ayat 1 tentang Jalan Tol tertulis bahwa jalan tol hanya diperuntukkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Dengan kata lain kendaraan bermotor roda 2 seperti sepeda motor ataupun motor yang memiliki CC besar tetap tidak diperbolehkan melintasi jalan tol.