Jakarta merupakan salah satu kota di Indonesia yang memiliki ruas jalan tol terbanyak dibanding kota lainnya. Hal ini tidak lepas dari trafik lalu lintas kota Jakarta yang hampir macet setiap hari. Dengan adanya jalan tol dalam kota Jakarta, kemacetan bisa diminimalisir.

Tol dalam kota Jakarta memiliki banyak ruas yang menghubungkan antar beberapa wilayah di Jakarta. Tarif tol di Jakarta ini harganya juga bervariasi, tergantung jarak dan jenis kendaraan. Semakin jauh maka biayanya semakin mahal. Semakin besar kendaraan, biayanya juga semakin mahal.

Pada tahun 2022 ini, tarif tol dalam kota Jakarta mengalami kenaikan. Tenang saja karena naiknya tidak banyak, masih tergolong murah. Berikut Otoklix akan membahas mengenai tarif tol dalam kota Jakarta beserta ruas tol yang ada di Jakarta. Simak sampai akhir artikel ya!

Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota

Jalan tol merupakan singkatan dari kata “Tax on Location”. Setiap pengemudi kendaraan yang akan masuk dan melewati jalan tol harus membayarkan sejumlah uang berdasarkan jenis kendaraan dan golongan kendaraan.

Mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS?M/2022 tanggal 31 Januari 2022. Isinya mengenai penyesuaian tarif  tol dalam kota pada ruas Jalan Tol Cawang – Tomang – Pluit dan Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit.

Keputusan Menteri tersebut berisi tentang penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta naik sebesar Rp500. Nah untuk lengkapnya mengenai tarif tol dalam kota Jakarta kita akan bahas dibawah ini.

Tarif Tol Dalam Kota dan Golongannya

Tarif jalan tol berbeda-beda setiap ruasnya, kamu sebagai pengendara kendaraan perlu menyiapkan saldo kartu tol yang cukup saat hendak masuk tol. Jangan sampai saldo kurang sehingga membuat antrian panjang di gerbang tol.

Berikut kami akan sajikan tarif tol berdasarkan golongan kendaraan. Data ini kami ambil dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) PUPR.

  1. Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Gol I (Sedan, Jip, Pick Up/Truck Kecil dan Bus) : Rp10.500 yang semula Rp10.000
  2. Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Gol II (Truk dengan 2 gandar) : Rp15.500 yang semula Rp15.000
  3. Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Gol III  (Truk dengan 3 gandar): Rp15.500 yang semula Rp15.000
  4. Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Gol IV  (Truk dengan 4 gandar): Rp17.500 yang semula Rp17.000
  5. Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Gol V  (Truk dengan 5 gandar): Rp17.500 yang semula Rp17.000

Gandar adalah jumlah sumbu roda pada truk. Contoh truk dua gandar biasa disebut truk engkel, konfigurasi rodanya ada yang memiliki 4 roda dan 6 roda. Semuanya menggunakan dua sumbu roda, 1 bagian depan dan satu bagian belakang. 

Baca juga: Mengenal MLFF, Bayar Tol Tanpa Berhenti Pengganti E-Toll

Daftar Ruas Tol Dalam Kota

Ruas Tol Dalam Kota Jakarta atau bisa disebut Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta (Jakarta Inner Ring Road) merupakan jalan tol yang mengitari kota Jakarta. Jalan tol dalkot dibagi menjadi 3 bagian. Jalan tol ini dioperasikan oleh PT Jasa Marga dan PT CItra Marga Nusapala Persada.

Jalan tol dalam kota pertama kali operasikan ruas Jalan Jenderal Gatot Subroto yang bersimpangan dengan Jalan Sudirman di Jembatan Semanggi. Jalan tol ini dibangun tahun 1960-an, tahun 1970-an diperpanjang melewati Tebet dan Cawang.

Berikut 3 ruas jalan Tol Dalam Kota Jakarta:

  1. Jalan Tol Cawang sampai Pluit atau lebih dikenal Jalan Tol Dalam Kota (Jakarta Intra Urban Toll Road).
  2. Jalan Tol Pelabuhan ruas Pluit sampai Tanjung Priok.
  3. Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono ruas Cawang sampai Tanjung Priok.

Baca juga: Mobil Mogok di Tengah Jalan? Ini Rekomendasi Towing Mobil di Jakarta!

Sistem Pembayaran Tol Dalam Kota

Transaksi pembayaran di Tol Dalam Kota sudah menggunakan sistem Non Tunai atau dikenal dengan istilah uang elektronik (E-Money). Sistem transaksi Non Tunai merupakan gerakan nasional yang disepakati oleh Bank Indonesia dengan Kementerian PUPR. Sistem transaksi ini memiliki kelebihan dari segi kecepatan dan efisiensi di Jalan Tol.

Kartu tol menggunakan teknologi Chip Based. Jadi, para pemilik kartu harus mengisi saldo ke kartu eToll, kemudian kartu ini baru bisa kamu gunakan untuk membayar di gerbang tol. Sistem pembayaran manual menggunakan uang cash saat ini sudah ditiadakan.

Sistem transaksi tol dalam kota menggunakan sistem transaksi tertutup. Artinya pengemudi akan membayar saat berada di gerbang tol dimana akan keluar. Saat masuk ke gardu tol, kartu eMoney hanya berguna sebagai pembuka gerbang tol saja. Pastikan saldo kamu mencukupi ya.

Saat melewati jalan tol, ada beberapa pelanggaran di Jalan Tol salah satunya buang sampah sembarangan. Selain itu, selalu taati batas kecepatan tol yang diperbolehkan pada setiap ruas jalan tol. Untuk tol dalam kota batas kecepatan minimal 60 Km/jam dan maksimal 80 Km/jam.

Agar berkendara di jalan tol tetap aman dan nyaman, pastikan selalu melakukan service rutin mobil sekaligus ganti oli. Cek kondisi ban di bengkel ban apakah masih bagus atau sudah waktunya ganti, karena sering terjadi ban pecah di jalan tol sehingga menimbulkan kecelakaan. Lewat aplikasi Otoklix kamu bisa mendapatkan rekomendasi bengkel terdekat dengan harga transparan. Yuk coba sekarang!

Pertanyaan Seputar Bengkel Mobil Terdekat

Cek tarif jalan tol bisa dilakukan langsung lewat website https://bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol.

Mobil pribadi masuk dalam golongan 1.

Kendaraan golongan 1 diisi oleh kendaraan tergolong kecil dan ringan, yaitu Sedan, Jip, Pick Up/Truck Kecil dan Bus.