Korlantas Polri saat ini dikabarkan tengah mengembangan BPKB elektronik yang rencananya akan berlaku mulai tahun 2023. Perubahan ini dilakukan untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dalam mengurus surat-surat kendaraannya.

Perlu dipahami bahwa BPKB ini merupakan salah satu dokumen penting kendaraan selain STNK yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor. Jika tidak memilikinya, maka kendaraan akan dianggap bodong.

Lantas, apa saja keunggulan BPKB elektronik yang disebut-sebut mampu mencegah pemalsuan dokumen saat beli kendaraan secara kredit ini? Simak pembahasan di bawah ini sampai tuntas ya, OtoFriends!

Baca juga: Perpanjang STNK 5 Tahunan? Cek Informasi Lengkapnya di Sini

Apa itu BPKB Elektronik

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB adalah tanda bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan bermotor. Dokumen ini biasanya mencantumkan identifikasi kendaraan, identitas pemilik, asal-usul, riwayat kepemilikan, maupun data fisik kendaraan.

Buku resmi kepemilikan kendaraan ini dikeluarkan oleh SATLANTAS (Satuan Lalu Lintas POLRI). Pembuatan BPKB biasanya dilakukan di masing-masing daerah tempat domisili setempat.

Meski nanti namanya berubah menjadi BPKB elektronik, bentuknya bukan diubah menjadi aplikasi yang dapat diunduh pada ponsel. Namun, bentuknya lebih menyerupai paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi dengan chip.

Fungsi BPKB Elektronik

BPKB elektronik memiliki fungsi yang tak jauh berbeda dengan BPKB yang ada saat ini. Hanya saja, BPKB elektronik nantinya akan lebih simpel dan mudah terutama untuk urusan mutasi kendaraan.

Tidak hanya pada kendaraan baru saja, kelengkapan surat seperti STNK dan BPKB pemilik sebelumnya juga harus ada ketika membeli sebuah kendaraan second. Ini berguna melindungi atas nama kepemilikan kendaraan agar data-data sebelumnya tidak disalahgunakan.

BPKB juga bisa dijadikan sebuah jaminan oleh Bank atau Pegadaian ketika OtoFriends hendak mengajukan pinjaman dana. Melihat kegunaannya ini, BPKB sebaiknya disimpan di tempat yang mudah diingat agar dokumen-dokumen penting tersebut tidak sampai hilang.

Selain itu, BPKB elektronik juga memiliki fungsi dan peranan sebagai berikut:

  1. BPKB bisa meningkatkan nilai jual kendaraan karena keabsahannya terjamin.
  2. BPKB dibutuhkan ketika hendak membayar pajak lima tahunan dan mengganti plat nomor kendaraan.
  3. BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh pemiliknya.
  4. BPKB digunakan oleh Pemerintah untuk melakukan monitor terhadap jumlah kendaraan dan tracking jumlah pemasukan negara bukan pajak.
  5. BPKB dapat dijadikan sebagai bukti registrasi kendaraan sehingga akan berguna untuk menyelidiki berbagai kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Baca juga: Segini Biaya Balik Nama Mobil, Siapkan Dana dan Dokumennya!

Keunggulan BPKB Elektronik

Dibandingkan BPKB saat ini, BPKB elektronik mengalami sejumlah pembaruan digital yang pastinya akan memberikan banyak manfaat. Berikut beberapa keunggulan BPKB elektronik yang sedang dikembangkan oleh Korlantas Polri:

Dilengkapi teknologi chip 

BPKB elektronik akan dilengkapi dengan ekosistem teknologi yang berisi chip, arsip digital, dan aplikasi. Chip dikatakan berfungsi menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses.

Apabila sudah berlaku efektif, kita sebagai pemilik BPKB elektronik harus ekstra hati-hati ya OtoFriends. Sebab, BPKB elektronik memerlukan perawatan khusus karena kondisi chip perlu dijaga agar tidak rusak.

Gesekan benda kasar atau cairan kemungkinan dapat merusak chip sehingga membuatnya menjadi tidak bisa terbaca sistem elektronik.

Terintegrasi dengan stakeholder

Chip yang tertanam dalam BPKB elektronik akan terintegrasi single data, sehingga seluruh data mengenai kendaraan tersebut dapat dengan mudah diketahui. Sejumlah stakeholders seperti pegadaian, perbankan, hingga industri keuangan akan tergabung dalam single data BPKB elektronik. 

Integrasi ini diyakini akan mempercepat proses pengurusan dokumen kendaraan yang saat ini membutuhkan waktu satu sampai dua bulan. Melalui BPKB elektronik, pengurusan dokumen hanya membutuhkan waktu satu hari saja.

Meminimalisir tindak kriminal

BPKB elektronik juga dapat menekan sejumlah pelanggaran yang kerap dilakukan masyarakat ketika melakukan cicilan, seperti pemalsuan hingga duplikasi surat kendaraan. 

Penggandaan BPKB jelas akan menimbulkan kerugian bagi pihak bank karena ada dua BPKB. Apalagi jika dilanjutkan dengan tidak bayar cicilan, jelas ini menjadi data yang tidak valid.

Praktik kecurangan yang selama ini dilakukan oknum seperti laporan palsu BPKB hilang, pegadaian, dan sebagainya diharapkan bisa benar-benar dihilangkan dengan adanya integrasi data.

Bagaimana Jika BPKB Hilang?

Meski sudah bersikap hati-hati dengan menyimpan BPK ditempat yang mudah ditemukan, kehilangan BPKB bisa saja kita alami. Berbeda dengan STNK dan SIM, BPKB tidak memiliki masa berlaku sehingga harus segera diurus ketika terjadi kehilangan.

BPKB yang hilang akan membuat harga jual kendaraan menjadi turun drastis. Sebelum dijual, ada baiknya jika BPKB diurus terlebih dahulu agar harga tawar penjualan kendaraan kita tinggi.

Pengurusan surat laporan kehilangan BPKB bisa dilakukan di bagian reserse kantor kepolisian setempat dengan membawa serta dokumen berikut.

  • Fotokopi KTP, SIM dan STNK
  • Surat kehilangan dari Kepolisian
  • Hasil cek fisik kendaraan (2 lembar)
  • Surat keterangan bank pemerintah (1 lembar) atau bank swasta (2 lembar)
  • Surat pernyataan bermaterai
  • Surat keterangan Reskrim
  • Surat keterangan pemberitaan BPKB hilang dari radio
  • Bukti pemberitaan surat kabar 3 kali terbit

Setelah semua dokumen persyaratan di atas terpenuhi, berikut langkah-langkah mengurus BPKB hilang yang memakan waktu sekitar satu bulan. 

  1. Mendatangi kantor Samsat terdekat dan mengisi formulir permohonan 
  2. Menyerahkan formulir beserta dokumen-dokumen persyaratan di loket
  3. Petugas akan memeriksa kelengkapan seluruh dokumen yang kita serahkan
  4. Apabila memenuhi syarat, petugas akan memberikan jadwal pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dalam bentuk resi. 

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa KTP Pemilik Asli, Bisakah?

Itulah informasi seputar BPKB elektronik yang perlu OtoFriends ketahui. Selain menjaga surat-surat berkendara, OtoFriends juga wajib menjaga kendaraan yang dimiliki dengan rutin melakukan perawatan secara berkala.

Gunakan aplikasi Otoklix untuk menemukan bengkel terdekat yang terpercaya dan menjadwalkan servis mobil rutin atau booking melalui aplikasi tersebut. Ada banyak promo yang tersedia untuk servis atau sekadar cuci mobil dengan harga yang terjangkau. 

Otoklix merupakan aplikasi booking service mobil yang telah bekerja sama dengan 2.000+ bengkel umum se-Jabodetabek. Harganya transparan karena OtoFriends hanya perlu membayar sesuai dengan harga yang tertera saat booking. Segera booking servis di aplikasi Otoklix sekarang juga!

Pertanyaan Seputar BPKB Elektronik

BPKB adalah tanda bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan bermotor. Jika tidak memilikinya, maka kendaraan akan dianggap bodong.

Berbeda dengan STNK dan SIM, BPKB tidak memiliki masa berlaku.

BPKB elektronik kabarnya akan mulai berlaku secara efektif pada tahun 2023 mendatang.