Surat perjanjian kerja karyawan termasuk dokumen kerahasiaan perusahaan yang bersifat penting. Dokumen yang berisikan pernyataan kerja sama antara karyawan dan perusahaan ini memiliki kekuatan hukum sebab kedua belah pihak harus menandatangani dokumen ini di atas materai.

Melalui surat perjanjian kerja karyawan, maka tupoksi masing-masing karyawan dari divisi yang berbeda akan tervisualisasi dengan jelas dan terperinci. Termasuk di dalamnya hak-hak yang akan didapat oleh karyawan tersebut.

Apabila ini kali pertama Anda membuat surat perjanjian kontrak kerja, Anda bisa mencari banyak referensi di internet tentang contoh surat kontrak kerja sederhana. Untuk lebih jelasnya, artikel ini akan membahas tentang jenis-jenis dan komponen apa saja yang tertuang di dalam surat perjanjian kerja karyawan.

Banner

Baca juga: Catat! Ini Syarat Beli Mobil Atas Nama Perusahaan

Jenis-Jenis Surat Perjanjian Kerja Karyawan

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 56 Ayat (1) menyebutkan bahwa jenis surat perjanjian kerja karyawan diklasifikasikan ke dalam dua jenis yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Berikut ini penjelasan kedua jenis perjanjian tersebut.

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau yang familiar dengan sebutan PKWT merupakan perjanjian kerja secara tertulis yang mengikat antara perusahaan dan karyawan dan bersifat sementara tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak.

Beberapa pekerjaan yang tergolong dalam PKWT karyawan kontrak, karyawan magang atau internship, pekerja lepas (freelance), atau jenis pekerjaan lainnya yang menggunakan sistem kerja sementara.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Jenis perjanjian lainnya adalah PKWTT alias Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Berbeda dari PKWT, jenis perjanjian PKWTT justru bersifat tetap. Bagi karyawan tentu jenis perjanjian PKWTT lebih menguntungkan daripada PKWT.

Surat perjanjian kontrak kerja ini menyatakan karyawan telah naik tingkat menjadi karyawan tetap sehingga memudahkan karyawan untuk menggunakan dokumen tersebut untuk beberapa kebutuhan penting seperti pengajuan kredit properti atau kendaraan.

Bagaimana status perjanjian kerja karyawan yang mengikuti masa probation selama 3 bulan? Karyawan baru yang mengikuti masa probation tetap mendapatkan kontrak PKWTT dengan catatan karyawan masih mengikuti masa probation dengan durasi maksimal 3 bulan. Setelah masa probation tersebut berakhir, maka perusahaan wajib memperbarui surat perjanjian kerja karyawannya.

Bahkan, untuk beberapa kasus seperti penggantian pemegang saham atau penggantian jabatan seperti karyawan yang mendapatkan promosi untuk naik jabatan atau karyawan yang berpindah divisi berhak mendapatkan surat perjanjian kerja karyawan yang telah diperbarui.

Cermati Komponen Penting pada Surat Perjanjian Kerja Karyawan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 53 Ayat (1) mengatur unsur-unsur wajib yang mesti ada pada surat perjanjian kontrak kerja, antara lain identitas perusahaan, identitas karyawan, jabatan dan jenis pekerjaan, lokasi bekerja, besaran upah dan sistematika pembayaran, periode bekerja, waktu pembuatan perjanjian dan tanda tangan kedua belah pihak.

Selain itu, ada beberapa komponen fundamental lain yang perlu karyawan dan perusahaan perhatikan, di antaranya sebagai berikut.

1. Perhitungan Gaji dan Tunjangan Lain

Di dalam kontrak kerja, tertulis besaran gaji yang akan didapatkan karyawan. Termasuk di dalamnya benefit atau tunjangan lainnya seperti uang transportasi, uang makan, iuran asuransi kesehatan, iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan tunjangan lain yang berlaku di perusahaan tersebut sesuai perjanjian kerja.

Sistem pembayaran gaji atau pemotongan gaji juga jelas tertuang di dalam surat kontrak kerja tersebut. Karyawan berhak untuk bertanya atau meminta kejelasan terkait perhitungan gaji dan tunjangan yang berlaku.

2. Posisi dan Status Kepegawaian

Walaupun perusahaan sudah menyampaikan secara lisan terkait posisi, jenis pekerjaan dan status kepegawaiannya, namun di dalam surat kontrak kerja tersebut Anda tetap harus menuliskannya kembali..

Khususnya bila perusahaan Anda menerapkan aturan perjanjian untuk karyawan probation, karyawan kontrak dan karyawan tetap berbeda. Maka apabila salah satu perjanjian kerjanya tersebut telah melewati masa berlakunya, perusahaan wajib memperbarui surat perjanjian kerja karyawan tersebut.

Baca juga: Biaya Balik Nama Mobil Pribadi ke Perusahaan dan Prosedurnya

3. Jenis Perjanjian Kerja dan Periode Kontrak Kerja

Mengikuti kejelasan status kepegawaian, karyawan juga wajib memperhatikan jenis perjanjian kerja seperti apa yang ditawarkan perusahaan dan masa periode kontrak kerja. Seperti penjelasan sebelumnya bahwa ada dua jenis perjanjian yakni perjanjian PKWT dan PKWTT.

Khusus untuk karyawan baru yang akan mendapatkan surat perjanjian PKWTT perlu memperhatikan berapa lama masa probation atau masa menjadi karyawan kontrak sebelum akhirnya menjadi karyawan tetap agar perusahaan dapat memperbarui kontrak bila sudah melewati masa berlakunya.

Adapun surat perjanjian PKWT bagi karyawan magang atau pekerja lepas, maka karyawan tersebut perlu cermat mengetahui periode kontrak kerja yang akan terjalin.

4. Aturan Waktu Kerja dan Hak Cuti

Komponen penting lainnya yang penting untuk dipertimbangkan dan diperhatikan oleh karyawan dan perusahaan adalah aturan waktu kerja dan hak cuti yang akan didapatkan karyawan. Misalnya seperti hari kerja, jam kerja, jam istirahat hingga regulasi bila karyawan akan mengajukan cuti.

5. Aturan Resign dan PHK

Kemudian, di dalam surat perjanjian kerja karyawan juga perlu menuliskan bagaimana aturan apabila karyawan ingin mengajukan surat pengunduran diri atau resign atau regulasi tentang pemutus hubungan kerja (PHK). 

Misalnya pada poin PHK, perusahaan perlu menuliskan dengan jelas bagaimana aturan dan syarat karyawan dapat di-PHK oleh perusahaan.

6. Sanksi yang Berlaku Bila Karyawan Melakukan Pelanggaran

Walaupun karyawan dan perusahaan sama-sama beranggapan bahwa kerja sama ini akan terjalin dalam waktu yang cukup lama, namun kedua belah pihak perlu mengetahui hal-hal apa saja yang dinilai melanggar aturan perusahaan dan bagaimana sanksi yang dijatuhkan oleh perusahaan terhadap karyawan tersebut.

Contoh Pembuatan Surat Perjanjian Bisnis

Dalam menjalankan bisnis, tak dipungkiri Anda akan membutuhkan pihak-pihak lain untuk membantu mengembangkan dan memajukan bisnis. Sebagai contoh bila perusahaan Anda merupakan perusahaan firma pengacara di mana membutuhkan mobil dinas operasional untuk masing-masing pengacara sebagai moda transportasi bertemu klien.

Atau, bila Anda perusahaan media dan periklanan yang membutuhkan kendaraan dinas sendiri untuk perusahaan dalam menopang aktivitas bisnis sehari-hari. Maka mitra bisnis terbaik Anda saat ini adalah bengkel yang menyediakan layanan khusus untuk merawat mobil operasional seperti Otoklix. Mengapa harus Otoklix?

Baca juga: Manfaat Servis Mobil Operasional dengan Otoklix for Business

Memahami Cara Tepat untuk Merawat dan Memperbaiki Mobil

Mengutip dari Jurnal.id, cara yang tepat untuk membuat surat perjanjian bisnis adalah dengan mengetahui lini bisnis di antara kedua belah pihak. Dengan kata lain, Anda akan menjabarkan lini bisnis perusahaan Anda, apakah perusahaan logistik, jasa profesional F & B, hiburan atau lainnya.

Setelah mengetahui lini bisnis perusahaan, maka Otoklix dapat menganalisis kebutuhan perawatan dan perbaikan seperti apa yang sesuai dengan mobilitas penggunaan kendaraan Anda.

Membawa Bengkel ke Hadapan Anda

Anda cukup bernafas lega karena Otoklix memiliki lebih dari 200 bengkel yang tersebar di seluruh Indonesia sehingga Anda tak perlu khawatir saat sedang melakukan perjalanan dinas ke luar kota namun mobil memerlukan perawatan dan perbaikan. Anda bisa menghubungi OtoCrew melalui aplikasi Otoklix untuk mencari tahu lokasi bengkel terdekat.

Fasilitas dan Layanan Terlengkap

Ada banyak keuntungan yang akan Anda dapatkan bila mendaftarkan mobil perusahaan pada layanan Otoklix for Business

Layanan tersebut antara lain dasbor service online di mana Anda dapat melihat riwayat servis mobil perusahaan, layanan antar jemput gratis, emergency handling, home service hingga fleksibilitas waktu pembayaran.

Sementara itu, fasilitas yang diberikan yakni garansi servis, jangkauan bengkel yang luas, kemudahan booking service melalui aplikasi, jaminan keaslian spare part setara OEM, dan tim mekanik profesional.

Untuk informasi lebih lanjut tentang Otoklix for Business, segera download aplikasi Otoklix melalui smartphone atau menghubungi OtoBuddy 0811-920-025.

Itulah ulasan tentang surat perjanjian kerja karyawan dan tips membuat surat perjanjian bisnis yang efektif sesuai kebutuhan perusahaan. Semoga berhasil.

Pertanyaan Seputar Surat Perjanjian Kerja Karyawan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 53 Ayat (1) mengatur unsur-unsur wajib yang mesti ada pada surat perjanjian kontrak kerja, antara lain identitas perusahaan, identitas karyawan, jabatan dan jenis pekerjaan, lokasi bekerja, besaran upah dan sistematika pembayaran, periode bekerja, waktu pembuatan perjanjian dan tanda tangan kedua belah pihak.

Komponen-komponen penting yang harus ada di dalam surat perjanjian kerja karyawan antara lain tentang perhitungan gaji dan tunjangan, posisi dan status kepegawaian, jenis perjanjian kerja dan periode kontrak kerja, aturan waktu kerja dan hak cuti, aturan resign dan PHK, serta sanksi yang berlaku saat karyawan melakukan pelanggaran.

Surat perjanjian kerja karyawan dibuat oleh perusahaan dengan detail dan jelas, untuk kemudian disepakati dan ditandatangani oleh perusahaan dan karyawan.