STNK 5 tahunan adalah istilah untuk membayar pajak tahunan sekaligus memperpanjang STNK kendaraan yang memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Saat membayar pajak tahunan, OtoFriends hanya perlu membayar pajak kendaraan. Sedangkan untuk STNK 5 tahunan merujuk kepada perpanjangan STNK yang disertai dengan pembayaran pajak tahunan dan juga penggantian plat nomor kendaraan.
Sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009, pengendara yang terlambat melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu dan penjara maksimal 2 bulan. Oleh sebab itu, OtoFriends tidak boleh ketinggalan informasi yang satu ini. Terlebih jika OtoFriends barus saja memiliki kendaraan bermotor seperti mobil dan juga motor. Lantas informasi apa saja terkait STNK 5 tahunan yang harus OtoFriends ketahui? Simak penjelasannya.
Baca juga: Jenis Surat Tilang Kendaraan dan Denda yang Harus Dibayar
Daftar Isi
Syarat dan Prosedur Perpanjang STNK 5 Tahunan
Perpanjangan STNK 5 tahunan memiliki tata cara dan proses yang tidak terlalu rumit, asalkan dilakukan tepat pada waktunya. OtoFriends hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai persyaratan perpanjang STNK 5 tahunan yang meliputi:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKP asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik
- Form permohonan perpanjangan STNK 5 tahunan dari kantor samsat terdekat
Jika berada di luar wilayah domisili, OtoFriends dapat menyertakan surat kuasa perpanjang STNK 5 tahunan sebagai bukti bahwa OtoFriends telah meminta bantuan orang lain untuk melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan karena tidak bisa mengajukan permohonan perpanjangan STNK 5 tahunan secara langsung.
Selain itu, jika STNK sedang dalam kondisi status diblokir, OtoFriends juga harus menyertakan surat keterangan buka blokir. Biasanya STNK terblokir karena sedang dalam terkena tilang elektronik namun tidak segera melakukan pembayaran denda dan mengkonfirmasi surat pemberitahuan tilang.
Setelah semua berkas dan dokumen penting yang diperlukan sudah siap, OtoFriends dapat langsung melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan di kantor samsat domisili. Berikut prosedur perpanjang STNK 5 tahunan:
- Datang ke kantor Samsat dengan membawa kendaraan dan STNK yang akan diperpanjang
- Lakukan pendaftaran kendaraan untuk cek fisik
- Legalisir hasil cek fisik kendaraan
- Isi form perpanjangan STNK 5 tahunan
- Siapkan berkas yang diperlukan dan sertakan form dan legalisir hasil cek fisik kendaraan ke loket perpanjangan STNK 5 tahunan
- Lakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan
- Tunggu proses penerbitan STNK 5 tahunan selesai
- Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru
Baca juga: Harga Plat Nomor Cantik, Cara Membuat dan Peraturannya
Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan
Sudah paham langkah dan berkas yang diperlukan dalam melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, lantas berapa biaya yang harus OtoFriends siapkan untuk bisa melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan?
Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan untuk kendaraan roda 4 kurang lebih sekitar Rp400 ribu rupiah dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan: Rp200 ribu
- Biaya pengesahan STNK 5 tahunan: Rp50 ribu per tahun
- Biaya cek fisik kendaraan: Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per kendaraan
- Biaya ganti plat nomor kendaraan: Rp20 ribu hingga Rp100 ribu
- Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35 ribu
Baca juga: Pajak Progresif: Besaran Tarif, Cara Hitung, Hingga Cara Cek Pajak
Tips Mengurus STNK 5 Tahunan Secara Cepat
Ada beberapa tips dan trik agar OtoFriends bisa melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan secara cepat dan mudah. Mengingat banyak orang yang ingin melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, OtoFriends perlu mempersiapkan diri dan kendaraan lebih awal agar lancar dalam melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan. Berikut tips mengurus STNK 5 tahunan secara cepat:
- Datang Lebih Pagi
Proses perpanjangan STNK 5 tahunan tidaklah sebentar. Jika datang ke kantor samsat domisili lebih pagi, tentu OtoFriends dapat melakukan penghematan waktu karena tidak perlu mengantri terlalu panjang. Jangan lupa siapkan berkas yang diperlukan dan bawalah berkas tersebut dengan rapi, sehingga OtoFriends dapat lebih mudah menyerahkan berkas yang diminta tanpa perlu mencari.
- Kenakan Pakaian yang Rapi
Melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan mengharuskan OtoFriends untuk mendatangi kantor instansi pemerintah. Gunakanlah pakaian yang rapi dan sopan, jangan menggunakan sandal atau kaos tanpa lengan. OtoFriends dapat menyerahkan berkas dan mengajukan permohonan perpanjangan STNK 5 tahunan dengan lebih sopan dan rapi.
- Jangan Menunggu STNK Mati
Melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan wajib dilakukan oleh semua pengendara sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Jika OtoFriends melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan dalam kondisi STNK sudah mati, maka dikhawatirkan akan mendapatkan denda Rp500 ribu hingga penjara maksimal 2 bulan.
Hal ini sudah diatur dalam undang-undang, sehingga OtoFriends perlu memberikan perhatian khusus dalam melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan dan juga pembayaran pajak tahunan sehingga OtoFriends terbebas dari risiko terkena denda atau kurungan penjara.
Itulah informasi lengkap mengenai tata cara perpanjangan STNK 5 tahunan hingga rincian pembayaran dan tips dalam melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan. Ingatlah untuk selalu menjadi pengendara yang bijak dengan selalu memperhatikan kelengkapan berkendara.
Selain kewajiban memperpanjang STNK 5 tahunan, OtoFriends sebagai pemilik kendaraan juga perlu melakukan perawatan kendaraan secara berkala di bengkel terdekat. Temukan 2.000+ bengkel terpercaya melalui aplikasi Otoklix yang bisa memudahkan kamu menemukan bengkel terdekat maupun layanan seperti ganti oli, ganti ban, tune up, ganti aki, body repair, servis AC hingga cuci mobil.
Otoklix merupakan aplikasi booking service mobil yang telah bekerja sama dengan 2.000+ bengkel umum se-Jabodetabek. Harganya transparan karena OtoFriends hanya perlu membayar sesuai dengan harga yang tertera saat booking. Segera booking servis di aplikasi Otoklix sekarang juga!
Jangan lupa download Aplikasi Otoklix Android atau Aplikasi Otoklix Ios supaya memudahkan OtoFriends melakukan booking servis mobil ya.
Pertanyaan Seputar STNK 5 Tahunan
Perpanjang STNK 5 tahunan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor samsat domisili secara langsung. Siapkan berkas yang diperlukan agar bisa melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan dengan mudah dan lancar.
Pajak 5 tahunan atau yang biasa diistilahkan perpanjangan STNK 5 tahunan adalah pembayaran pajak tahunan yang disertai dengan penggantian plat nomor kendaraan.
Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan adalah Rp200 ribu. Namun ada beberapa biaya tambahan untuk melakukan cek fisik kendaraan dan juga kelengkapan lainnya.