Pemutihan pajak kendaraan selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh seluruh pengendara, baik sepeda motor maupun mobil. Bagaimana tidak, pemutihan pajak bisa sangat membantu untuk orang-orang yang menunggak pajak kendaraannya.
Salah satu bentuk pemutihan pajak adalah dengan penghapusan denda pajak kendaraan yang menunggak. Jadi, OtoFriends cukup bayar pokok pajaknya saja tanpa perlu membayarkan denda.
Tentu ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menjalankan kewajiban mereka sebagai wajib pajak. Setelah periode 2022 berakhir, Kepolisian kembali mengadakan program pemutihan pajak di beberapa wilayah.
Supaya tidak ketinggalan, catat jadwal pemutihan pajak kendaraan di awal tahun 2023 berikut ini.
Baca juga: Terbaru! Ini Biaya Balik Nama Mobil, Syarat dan Caranya
Daftar Isi
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan adalah suatu program penghapusan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan. Pemutihan pajak sering dilaksanakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan dan bisa menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.
Semua daerah di Indonesia telah memiliki jadwal pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Sehingga, ketentuan lengkap terkait pemutihan pajak kendaraan ini juga tergantung pada daerah masing-masing.
Pada tahun 2023 ini akan ada peraturan baru pajak kendaraan yang tidak dibayarkan selama dua tahun akan menerima pemblokiran data STNK. Kebijakannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor memiliki sejumlah manfaat yang menguntungkan pengendara mulai dari bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta bebas tunggakan pajak kendaraan.
Beberapa daerah terkadang juga memberikan diskon Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-I (BBNKB I) dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai dari pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo sebesar 2-10 persen pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 6 bulan.
Selain bermanfaat untuk wajib pajak, pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan juga memberikan keuntungan bagi pemerintah. Program ini membantu pemerintah dalam hal menjadikan wajib pajak taat dan patuh membayar pajak dan menambah penerimaan negara.
Baca juga: Terlengkap! Ini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2023
OtoFriends yang hendak mengikuti program pemutihan pajak kendaraan hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus membayar denda keterlambatannya.
Hingga bulan Maret 2023 mendatang sudah ada tiga daerah di Indonesia yang mengumumkan adanya program pemutihan pajak kendaraan, antara lain:
1. Aceh
Program pemutihan pajak kendaraan untuk masyarakat Aceh di kota Seuramo Mekkah dijalankan sesuai Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 50 Tahun 2022. Adapun programnya meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kedua, serta pajak progresif.
Pemilik kendaraan bermotor yang belum membayarkan pajaknya cukup menebus kewajiban pokok selama tiga tahun saja. Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung dari 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023.
2. Sidoarjo
Sidoarjo juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan dengan waktu pelaksanaan lebih panjang, yakni sampai akhir Maret 2023. Apabila OtoFriends berdomisili di Sidoarjo dan ingin menuntaskan kewajiban membayar pajak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
3. Riau
Pemprov Riau juga berencana mengadakan program pemutihan pajak berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan pembayaran PKB mulai Februari 2023. Keringanan ini diberikan untuk mempermudah para pemilik kendaraan dalam melunasi tunggakan PKB.
Pemutihan denda keterlambatan pembayaran PKB ini merupakan salah satu bagian dari Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau, yaitu:
- Pemutihan denda PKB dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
- Pembebasan tunggakan pokok PKB yang melebihi 3 tahun pajak.
- Pembebasan pokok dan denda BBNKB II.
- Penghapusan tarif PKB progresif.
- Pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.
- Pengurangan denda keterlambatan dari 25% menjadi 2% setelah pemutihan selesai digelar.
- Diskon PKB sebesar 50% selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk.
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Serta Contohnya
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2023
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2023 memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. Secara umum, ada beberapa dokumen yang perlu OtoFriends persiapkan untuk bisa mengikuti pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan pemutihan balik nama kendaraan.
Untuk pemutihan denda PKB, ada 3 syarat dokumen, yaitu:
- KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK)
- STNK asli dan fotokopi
- Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
Sementara untuk bisa mengikuti pemutihan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dokumen persyaratan yang harus dibawa serta yaitu:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai
Nah, itu dia informasi jadwal pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan di beberapa daerah. Selain melakukan kewajiban membayar pajak, OtoFriends tentu Selain memenuhi kewajiban membayar pajak, OtoFriends selaku pemilik mobil juga wajib memerhatikan kondisi mobil dengan cara melakukan servis berkala.
Temukan 2000+ bengkel terpercaya melalui aplikasi Otoklix yang bisa memudahkan kamu mendapatkan layanan seperti ganti oli, ganti ban, tune up, ganti aki, body repair, servis AC hingga cuci mobil.
Otoklix merupakan aplikasi booking service mobil yang telah bekerja sama dengan 2.000+ bengkel umum se-Jabodetabek. Harganya transparan karena OtoFriends hanya perlu membayar sesuai dengan harga yang tertera saat booking. Segera booking servis di aplikasi Otoklix sekarang juga dan dapatkan penawaran menarik lainnya!
Pertanyaan Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan pajak kendaraan adalah suatu program penghapusan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan..
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor memiliki sejumlah manfaat antara lain, bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta bebas tunggakan pajak kendaraan.
Selama masa program pemutihan pajak kendaraan, OtoFriends tidak perlu membayar biaya sepeserpun untuk balik nama BPKB dan STNK.