Fungsi lampu hazard sangat penting untuk diketahui. Berperan membantu para pengendara untuk memberikan tanda darurat, fungsi lampu hazard terkadang masing sering di salah gunakan. Bahkan masih banyak pengendara yang tidak mengetahui kegunaan atau kehadiran fitur canggih ini. Berisiko mengancam keselamatan diri dan orang lain, berikut Otoklix rangkum informasi lengkap terkait fungsi lampu hazard yang harus OtoFriends ketahui.

Cara Menyalakan Lampu Hazard

Bagi OtoFriends yang belum mengetahui kehadiran lampu hazard pada mobil, OtoFriends dapat memeriksa dashboard mobil OtoFriends terlebih dahulu. Carilah tombol dengan simbol segitiga berwarna merah. 

Baca juga: Kenali Dashboard Mobil Serta Fungsinya

Simbol tersebut menjadi ciri khas dari lampu hazard. Cara menyalakannya cukup mudah, OtoFriends hanya perlu menekan tombol segitiga merah tersebut. Setelah tombol ditekan, maka lampu sein kanan dan kiri akan berkedip. Kedipan lampu sein memberikan tanda kepada pengendara lain bahwa OtoFriends sedang dalam keadaan darurat dan membutuhkan pertolongan. Selain itu, kedipan sein lampu hazard juga memberikan isyarat kepada pengendara lain agar berhati-hati jika ingin berkendara melewati mobil OtoFriends.

Fungsi Lampu Hazard saat Berkendara

Salah menggunakan fungsi lampu hazard dapat berisiko mengancam keselamatan diri dan orang lain. Cahaya lampu hazard dapat menghalau pandangan pengendara lain sehingga dapat memicu terjadinya kecelakaan karena kehilangan jarak pandang. Pastikan OtoFriends menggunakan lampu hazard sesuai dengan kegunaannya. Adapun fungsi lampu hazard antara lain:

  1. Sebagai Tanda Keadaan Darurat

Sedang berkendara di jalan tol dan alami masalah ban bocor, OtoFriends harus menepi sambil menyalakan lampu hazard. Pengendara lain yang melihat lampu sein berkedip pasti akan berhenti atau memberikan ruang kepada OtoFriends untuk bergerak menuju tepi jalan. Bayangkan jika OtoFriends tidak menyalakan lampu hazard saat ban bocor dan langsung menepi tanpa memberikan aba-aba atau tanda peringatan, risiko kecelakaan dan kemacetan tentu akan terjadi. Nyalakan lampu hazard sebagai isyarat genting. OtoFriends juga bisa menjalankannya di kondisi lain seperti mogok atau kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: 5 Cara Mengatasi Mobil Mogok dan Penyebabnya

  1. Sebagai Tanda Peringatan

Fungsi lampu hazard yang lainnya adalah memberikan tanda peringatan kepada pengendara lain jika ada situasi atau kondisi darurat di perjalanan. Bedanya dengan fungsi lampu hazard sebagai tanda keadaan darurat adalah, dalam situasi ini OtoFriends bertindak sebagai penolong orang yang sedang mengalami situasi darurat. Bisa saja orang tersebut sedang mengalami masalah yang dapat mengancam keselamatan nyawa pengendara lainnya, seperti menunggu orang yang sedang menyebrang jalan atau kecelakaan lalu lintas. Kedua kondisi tersebut mengharuskan OtoFriends untuk berhenti sejenak. Melalui tanda kedip sein dari lampu hazard, OtoFriends turut memberikan tanda peringatan untuk meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. Tentu pengendara lain yang melihat tanda peringatan dari OtoFriends akan ikut berhenti atau mengurangi laju kecepatan kendaraannya. 

Kesalahan dalam Menggunakan Lampu Hazard

Sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1, fungsi lampu hazard memuat 5 poin penting, diantaranya beberapa larangan seperti:

  1. Tidak Digunakan saat Cuaca Buruk

Fungsi lampu hazard sebenarnya bukan digunakan saat hujan lebat atau kabut tebal. Menyalakan lampu hazard saat cuaca buruk malah justru akan memberikan risiko kecelakaan karena kedip lampu sein tidak akan terlihat oleh pengendara yang ada di belakang.

Baca juga: 9 Tips Berkendara di Musim Hujan yang Perlu Diperhatikan

Jika OtoFriends berkendara dalam kondisi cuaca buruk, lebih baik cukup dengan berhati-hati saja. Tetap perhatikan kondisi jalan dan rambu-rambu lalu lintas, serta nyalakan lampu utama jika ingin memberikan isyarat kepada pengendara dari arah berlawanan. Jangan lupa untuk menjaga kecepatan berkendara, selalu jaga jarak, dan gunakan rem dengan baik sebagaimana mestinya. Hal tersebut akan membantu OtoFriends untuk mengatasi risiko ban selip akibat berkendara di jalanan yang licin akibat hujan. 

  1. Tidak Digunakan untuk Konvoi

Satu lagi fungsi lampu hazard yang sering di salah artikan, yaitu sebagai penanda saat sedang konvoi di jalanan. Hal ini sering dilakukan di perkotaan dan tentu sangat membahayakan pengendara lainnya. Jika memang OtoFriends sedang mengikuti konvoi, lebih baik jaga keamanan dan keselamatan berkendara dengan memperhatikan jarak dan kecepatan antar sesama kendaraan. Pastikan OtoFriends berkendara dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi jalanan, namun juga tidak tertinggal dari rombongan konvoi.

  1. Bukan Isyarat saat Masuk Terowongan

Terakhir, fungsi lampu hazard yang sering di salah gunakan adalah sebagai penanda akan masuk ke dalam terowongan. Sama halnya dengan menyalakan lampu hazard saat konvoi, menyalakan lampu hazard saat masuk ke dalam terowongan justru akan menjadi penyebab kebingungan kepada pengendara lainnya. OtoFriends hanya cukup menyalakan lampu utama saja dan menjaga jarak pandang sehingga dapat melintasi terowongan dengan baik dan selamat.

Pada dasarnya penggunaan lampu hazard penting dilakukan jika memang OtoFriends sedang dalam kondisi mendesak atau butuh pertolongan. Mengantisipasi masalah tidak terduga seperti kecelakaan, ban bocor, atau rem blong, ada baiknya OtoFriends selalu rutin melakukan servis dan pengecekkan komponen mesin mobil setidaknya 6 bulan sekali. Berkendara dengan kondisi mobil yang sehat tentu akan mengurangi risiko yang tidak diinginkan terjadi. Hubungi kami apabila ada pertanyaan seputar lampu hazard atau perawatan mobil OtoFriends. 

Pertanyaan Seputar Cara Mengeluarkan BBM

Lampu hazard dinyalakan untuk memberikan sinyal atau tanda darurat kepada pengendara lainnya.

Bukan malah memberikan penerangan, lampu hazard yang dinyalakan saat hujan justru akan mengganggu pengendara lain dan berisiko menyebabkan kecelakaan. Cukup berkendara dengan hati-hati dan menjaga jarak kendaraan ketika berkendara disaat hujan dan kabut sehingga keselamatan berkendara tetap terjamin.

Lampu hazard boleh dinyalakan ketika kondisi darurat seperti ban bocor, mobil mogok, rem blong, atau kecelakaan lalu lintas terjadi.