Pelanggaran yang dilakukan di jalan tol adalah kesalahan yang disebabkan oleh perilaku pengendara di jalan tol, seperti melajukan kendaraan di luar batas kecepatan yang sudah ditentukan, menggunakan jalur yang salah, hingga mengemudi di bahu jalan. 

Mulai 1 April 2022 lalu, PT Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol bersama dengan Polda Metro Jaya, telah memberlakukan tilang elektronik. Hal ini memudahkan petugas kepolisian untuk memantau pengemudi yang nakal dan melanggar peraturan lalu lintas di jalan tol. 

Pengemudi yang melakukan pelanggaran di jalan tol akan terekam lewat CCTV yang sudah dipasang di beberapa ruas jalan tol. Pihak kepolisian kemudian akan mengirimkan surat tilang sesuai dengan alamat yang tertera pada data plat nomor kendaraan. 

Pada artikel ini, Otoklix akan membahas mengenai daftar pelanggaran yang dilakukan di jalan tol serta kisaran dendanya. 

Daftar Pelanggaran yang Dilakukan di Jalan Tol dan Dendanya

Berikut ini daftar pelanggaran yang dilakukan di jalan tol yang perlu OtoFriends perhatikan. 

1. Menggunakan handphone ketika berkendara

Salah satu pelanggaran yang dilakukan di jalan tol adalah menyetir sambil menggunakan handphone. Sebaiknya, saat menyetir di jalan tol, OtoFriends fokus saja. Sebab, menggunakan handphone sambil mengemudi adalah tindakan yang berbahaya. 

Hal ini bisa membuat OtoFriends jadi tidak fokus karena sambil melihat layar handphone. Risikonya bisa menyebabkan kecelakaan yang merugikan orang lain dan diri sendiri. 

Sesuai dengan pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seseorang yang terbukti menggunakan handphone saat berkendara di jalan tol diancam kurungan penjara maksimal selama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp750 ribu.

2. Berkendara dengan kecepatan yang tidak sesuai dengan aturan

Kecepatan yang diperbolehkan di jalan tol adalah sekitar 60 km/jam sampai 100 km/jam. Apabila kamu mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditentukan, maka kamu akan kena tilang dan diancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. 

3. Membawa muatan berlebih

Saat melintasi jalan tol, mungkin kita sering melihat kendaraan besar yang membawa muatan berlebih. Hal ini juga termasuk pelanggaran, loh! Bukan hanya di jalan tol tetapi jalan biasa. 

Jalan tol Tangerang-Merak sudah menerapkan WIM atau Weigh in Motion agar tidak ada lagi kendaraan yang membawa muatan berlebih. 

Selain membuat kendaraan mudah rusak, membawa muatan berlebih juga bisa membahayakan orang lain, karena kendaraan jadi tidak stabil dan barang yang diangkut bisa saja jatuh dan menimpa pengendara lain.

4. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Bagi beberapa orang, penggunaan sabuk pengaman mungkin dianggap sepele. Namun, sabuk pengaman merupakan salah satu sistem keamanan pada kendaraan yang wajib digunakan. 

Apabila terjadi kecelakaan, risiko tubuh kamu terbentur bisa diminimalisir dengan penggunaan sabuk pengaman.

Pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman di jalan tol dan jalan biasa akan diancam kurungan penjara maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp750 ribu. 

5. Berhenti di bahu jalan

Saat berada di jalan tol, pengendara dilarang berhenti di bahu jalan, kecuali dalam kondisi darurat, yakni mobil bermasalah atau mogok. Berhenti di bahu jalan cukup berbahaya dan bisa menyebabkan kecelakaan.

Apabila OtoFriends berhenti di bahu jalan, maka akan terkena pelanggaran pasal 287 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

6. Menaikkan dan menurunkan penumpang

Saat di jalan tol, pengendara juga tidak diperbolehkan menaikkan dan menurunkan penumpang. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 pasal 41 tentang Jalan Tol.

Jika OtoFriends ingin menurunkan seseorang, sebaiknya lakukan di halte terdekat setelah keluar dari gerbang tol, ya. Selain tidak melanggar aturan, hal ini juga lebih aman. 

7. Menderek kendaraan lain

Di jalan tol, memang tidak tersedia bengkel. Jadi, apabila ada mobil yang mogok harus menghubungi jasa derek mobil atau Jasa Marga.

Sesuai dengan pasal 41, OtoFriends juga dilarang untuk menderek kendaraan lain saat di jalan tol. Pihak yang boleh melakukannya adalah dari pengelola resmi, yakni Jasa Marga. Sanksi yang akan diberlakukan apabila tetap nekat menderek kendaraan lain adalah denda hingga Rp500 ribu. 

Tips Berkendara di Jalan Tol dengan Aman

Agar berkendara di jalan tol tidak melakukan pelanggaran dan juga aman, simak beberapa tipsnya berikut ini:

1. Patuhi batas kecepatan

Selalu patuhi batas kecepatan yang ditetapkan di jalan tol. Jangan melampaui batas kecepatan tersebut, karena kecepatan yang berlebihan dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

2. Gunakan lampu kendaraan dengan benar

Pastikan lampu kendaraan OtoFriends selalu dalam kondisi baik dan berfungsi dengan baik. Gunakan lampu depan, lampu belakang, dan lampu sein dengan benar untuk memberitahu pengendara lain agar tidak terjadi kecelakaan.

3. Tetap di jalur

Hindari perubahan jalur yang tidak perlu atau tiba-tiba. Pilih jalur yang sesuai dengan kecepatan kendaraan dan tetap di jalur tersebut kecuali jika diperlukan untuk berganti jalur dengan aman.

Saat berganti jalur atau melakukan perubahan arah, selalu gunakan lampu sein untuk memberi tahu pengendara lain. Ini membantu mengurangi risiko kecelakaan dan mempermudah pengaturan lalu lintas.

4. Perhatikan jarak aman

Selalu jaga jarak aman antara kendaraan OtoFriends dan kendaraan di depan. Ini memberi kamu waktu yang cukup untuk bereaksi jika ada perubahan mendadak dalam kecepatan atau perilaku kendaraan di depan.

Selalu perhatikan juga tanda-tanda dan instruksi yang ada di jalan tol. Ini termasuk tanda kecepatan, tanda peringatan, dan petunjuk keluar atau masuk. Mengabaikan instruksi jalan tol dapat mengganggu lalu lintas dan berpotensi berbahaya.

5. Hindari penggunaan ponsel saat mengemudi

Jangan menggunakan ponsel atau perangkat elektronik lainnya saat mengemudi di jalan tol. Ini dapat mengalihkan perhatian OtoFriends dan meningkatkan risiko kecelakaan. Jika perlu, berhenti di tempat yang aman untuk menggunakan ponsel apabila ada panggilan darurat.

6. Hindari mengemudi dalam keadaan lelah atau mengantuk

Jika OtoFriends merasa lelah atau mengantuk, sebaiknya berhenti di rest area atau tempat yang aman untuk beristirahat. Mengemudi dalam keadaan lelah dapat menyebabkan kurangnya konsentrasi dan reaksi yang lambat.

7. Jaga kendaraan dalam kondisi baik

Pastikan kendaraan OtoFriends dalam kondisi yang baik sebelum memasuki jalan tol. Periksa rem, ban, cairan, dan sistem lainnya secara teratur untuk memastikan semuanya aman.

Sebelum melakukan perjalanan jauh, OtoFriends bisa datang ke bengkel Otoklix terdekat untuk melakukan pengecekan. Atau, kalau lagi mager, bisa juga dengan booking layanan home service. Layanan di bengkel Otoklix lengkap dan murah, loh!

Pertanyaan seputar Pelanggaran yang Dilakukan di Jalan Tol

Seseorang yang melanggar lalu lintas akan dikenai ancaman kurungan penjara atau denda sesuai dengan aturan yang berlaku.

Denda tilang apabila melanggar marka jalan adalah Rp500 ribu dengan ancaman penjara maksimal 2 bulan.

Tidak memakai sabuk pengaman
Menggunakan ponsel saat berkendara
Berhenti di bahu jalan
Menaikkan dan menurunkan penumpang di jalan tol.