Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberlakukan jalan berbayar di Jakarta atau dikenal juga dengan nama ERP (Electronic Road Pricing). Tujuannya adalah untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas Jakarta supaya tidak makin macet. Lantas, apa pengertian ERP Jakarta? Simak info cara kerja, daftar jalan berbayar, sampai dengan tarif jalan berbayar pada artikel ini.

Aturan dan Pengertian ERP Jakarta

Sebenarnya, perencanaan jalan berbayar di Jakarta ini sudah menjadi rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semenjak bertahun-tahun yang lalu. Hal ini tercantum dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).

Lantas, apa itu ERP Jakarta?

ERP adalah penerapan jalan berbayar berbasis sistem elektronik. Tujuannya adalah untuk mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan. Kebijakan ERP diikuti dengan upaya memaksimalkan moda transportasi umum yang sudah ada, seperti TransJakarta, MRT, bahkan LRT yang akan segera beroperasi.

Cara Kerja Jalan Berbayar di Jakarta

Cara kerja sistem ERP adalah dengan memakai monitor electronic serta on-board unit yang bakal dipasang di kendaraan. Sehingga, sistem bisa mendeteksi kendaraan yang memasuki daerah ERP. Kendaraan pribadi yang melewati jalan ERP di waktu tertentu bakal dikenakan tarif sesuai jarak yang ditempuh. 

Dengan begitu, pengendara bisa punya dua pilihan, tetap melanjutkan perjalan dengan membayar sejumlah tarif atau mencari alternatif jalur lain. Rencananya, ERP ini bakal diberlakukan di 25 ruas jalan pada pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB.

Baca juga: Plat Nomor Putih, Catat Ini Kendaraan yang Dapat Duluan

Daftar Kendaraan yang Tidak Dikenakan ERP

Apakah aturan ini bakal berlaku juga untuk pengendara sepeda motor?

Hanya ada sembilan jenis kendaraan yang bebas melalui jalan berbayar di Jakarta tanpa harus membayar tarif, yaitu:

  1. Sepeda listrik,
  2. Kendaraan bermotor umum dengan pelat kuning, 
  3. Kendaraan dinas instansi pemerintah, dan
  4. TNI/Polri kecuali/selain pelat hitam,
  5. Kendaraan korps diplomatik negara asing,
  6. Ambulans,
  7. Mobil jenazah,
  8. Kendaraan pemadam kebakaran,
  9. Kendaraan bermotor alat berat, seperti bulldozer, traktor, mesin gilas, forklift, excavator, loader, dan crane.

Jadi, semua kendaraan bermotor dan angkutan umum yang berpelat hitam tetap membayar, termasuk ojek daring.

Alasan diberlakukannya ERP untuk sepeda motor adalah karena jumlah pertumbuhan sepeda motor di Jakarta makin membludak sehingga perlu ada upaya pengurangan kepadatan lalu lintas.

Baca juga: Segini Jarak Aman Berkendara Menurut Aturan yang Berlaku

Tercatat bahwa pada tahun 2017-2018, selama satu tahun tersebut pertumbuhan sepeda motor mencapai 5,3%. Lonjakan penggunaan sepeda motor ini adalah dampak dari tidak diberlakukannya aturan ganjil-genap untuk sepeda motor. Akibatnya, sebanyak 37% pengguna jalan beralih ke sepeda motor, 17% ke ojek daring, dan hanya 27% yang menggunakan transportasi publik.

Jadi, tidak heran bahwa sepeda motor juga dikenakan tarif jalan berbayar di Jakarta.

Daftar Ruas Jalan Berbayar di Jakarta

Ada 25 ruas jalan dengan total panjang 54 kilometer yang bakal diberlakukan sistem ERP ini. Jalan-jalan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (mulai dari Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya 
  15. Jalan S. Parman (dari Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan Rasuna Said
  19. Jalan DI Panjaitan
  20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Itu dia 25 ruas jalan yang bakal diberlakukan sistem ERP.

Baca juga: Simak Aturan Lengkap Tilang Sistem Poin!

Tarif Jalan Berbayar di Jakarta

Lantas, berapa biaya yang harus dikeluarkan saat melintasi jalan berbayar di Jakarta? Tarif jalan berbayar di Jakarta adalah sekitar Rp5.000 sampai dengan Rp19 ribu. Tarif ini berlaku untuk kendaraan bermotor maupun berbasis listrik.

Angka ini sudah dihitung sampai kepada pendapatan per hari dari pungutan ERP ini, yaitu sekitar Rp30 miliar untuk sekali jalan dan Rp60 miliar untuk bolak-balik. Dengan jumlah penerimaan sebanyak itu, maka perlu ada badan khusus yang mengatur dan mengawasi pendapatan ERP dengan baik. Hal itu yang masih jadi perbincangan di tengah rapat mengenai ERP.

Demikian artikel tentang jalan berbayar di Jakarta. Tentu kita berharap bisa berkendara di Ibu Kota dengan lebih nyaman dan bebas macet. Semoga upaya yang dilakukan mulai dari penerapan ganjil-genap sampai dengan ERP ini bisa berfungsi efektif.

Jangan lupa untuk selalu cek performa kendaraan OtoFriends dengan melakukan servis rutin di bengkel terdekat di Jabodetabek yang bisa di-booking melalui aplikasi Otoklix. Rawat komponen-komponennya secara berkala agar berkendara lebih aman dan nyaman. 

OtoFriends dapat menghubungi OtoBuddy untuk informasi lebih lanjut terkait layanan servis dan perawatan mobil. Gunakan aplikasi booking servis mobil Otoklix untuk menemukan lokasi bengkel terdekat dari tempat OtoFriends berada.

Pertanyaan Seputar Jalan Berbayar di Jakarta :


Jalan berbayar di Jakarta diberlakukan mulai pukul 06.00 sampai dengan 22.00 WIB.


Tarif jalan berbayar di Jakarta mulai dari Rp5.000 sampai dengan Rp19 ribu.


Ada 25 ruas jalan yang bakal diberlakukan sistem ERP atau jalan berbayar di Jakarta, di antaranya adalah Jalan Fatmawati, Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Salemba Raya, dan sebagainya. OtoFriends bisa menyimak daftarnya pada artikel di atas.