Bagaimana sih cara menghitung pajak mobil listrik? Apakah lebih mahal ketimbang mobil biasa? Di Indonesia sendiri, industri otomotif sedang mengalami peralihan dari kendaraan bermesin pembakaran internal ke teknologi hybrid atau mobil listrik.

Langkah ini ditegaskan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan.

Usut punya usut, ternyata tarif pajak mobil listrik lebih terjangkau lho! Hal ini sudah diatur dalam Pasal 10 dan 11 Peraturan Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021. Nah, buat OtoFriends yang tertarik memiliki mobil ini, pastikan duru mengetahui tarif pajak kendaraan listrik seperti yang dijelaskan di bawah ini!

 

Kelebihan Mobil Listrik

Sebelum membahas pajak mobil listrik, kamu perlu tahu apa saja kelebihan dari kendaraan tersebut. Mobil listrik diprediksi akan menjadi pilihan transportasi utama karena keuntungan yang didapatkan lebih banyak dibandingkan dengan mobil berbahan bakar bensin, seperti:

 

  • Kabin Lebih Senyap

Mobil listrik adalah opsi yang ideal bagi mereka yang mencari kenyamanan selama berkendara. Karena tidak adanya proses pembakaran di dalam mesin, kabinnya tidak bising. Yang terdengar hanyalah suara ban bergesekan dengan aspal.

  • Memiliki Torsi Instan

Salah satu fitur yang ditawarkan mobil listrik adalah mesin dengan torsi puncak yang langsung tersedia begitu pedal akselerator diinjak. Dengan demikian, mobil listrik memberikan sensasi yang sangat responsif dan gesit, terutama dalam situasi stop and go.

  • Perawatannya Terjangkau

Mobil listrik memiliki komponen yang lebih sedikit sehingga tidak memerlukan pelumas. Perawatannya juga tidak terlalu mahal. Meskipun begitu, komponen-komponen yang sering bergerak  seperti kampas rem  masih perlu diganti secara rutin demi menjaga keselamatan dalam berkendara.

  • Pajak Murah

Di DKI Jakarta sendiri, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hanya perlu dibayar 10%  oleh pemilik mobil atau kurang dari 10 juta rupiah.

 

Peraturan Pajak Mobil Listrik

Pajak kendaraan listrik sendiri sudah diatur dalam PP No.73 Tahun 2019. Penjelasannya sebagai berikut:

 

  • Pasal 24

Pasal ini menjelaskan bahwa kelompok barang yang dikenakan pajak dan dianggap mewah adalah kendaraan bermotor. Pajak Penjualan terhadap Barang Mewah dikenakan dengan tarif 10% untuk kendaraan bermotor yang memiliki kabin ganda dan menggunakan motor listrik sebagai penggerak utama, baik dari baterai maupun sumber listrik lainnya, baik pada kendaraan maupun di luar kendaraan.

  • Pasal 17

Untuk barang yang termasuk dalam kategori kendaraan bermotor, dikenakan pajak penjualan barang mewah sebesar 15%. Ini mencakup kendaraan bermotor yang mampu mengangkut 10 hingga 15 orang, termasuk kendaraan listrik dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan daya listrik dari baterai atau sumber energi lainnya, baik itu di dalam kendaraan maupun dari luar kendaraan.

  • Pasal 36

Dalam kategori barang mewah seperti kendaraan bermotor, akan dikenakan Pajak Penjualan terhadap Barang Mewah dengan tarif 15% yang dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0% dari total harga jual.

 

Berapa Tarif Pajak Mobil Listrik?

Tarif pajak mobil listrik pada dasarnya selalu disesuaikan dengan nilai kendaraan itu sendiri, dihitung sebagai persentase tertentu dari harga mobil. Di Indonesia, banyak produsen mobil telah memasarkan kendaraan bertenaga listrik seperti Tesla dan Hyundai.

Sebagai gambaran, berikut besaran tarif pajak mobil listrik dari kedua merek tersebut:

 

  • Pajak Mobil Listrik Tesla

Tahun 2020, kisaran pajak mobil Tesla yaitu Rp21.520.000 dengan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000. Sedangkan pada tahun 2019, harga pajak mobil listrik ini berkisar Rp17.600.000 dengan biaya SWDKLLJ Rp143.000.

  • Pajak Mobil Listrik Hyundai

Untuk mobil listrik Hyundai, harga pajak pada tahun 2020 yaitu Rp8.100.000 dengan biaya SWDKLLJ sebesar Rp143.000. sedangkan pada tahun 2021, kisaran pajaknya yaitu Rp8.260.000 dengan biaya SWDKLLJ yang sama seperti tahun sebelumnya.

 

Cara Hitung Biaya Pajak Mobil Listrik

Berikut rumus menghitung pajak mobil listrik yang bisa OtoFriends ikuti:

 

PKB = Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) X 2%

Sebagai contoh, Budi membeli mobil Hyundai IONIQ EV 4×2 dengan harga Rp1,5 miliar. Maka perhitungan pajaknya yaitu:

Rp1.500.000.000 x 2% = Rp30.000.000

Jangan lupa, pemerintah memberikan keringanan berupa insentif untuk tarif pajak mobil listrik sehingga OtoFriends hanya perlu membayar 10% dari nilai PKB.

Artinya, jika Budi memiliki mobil hybrid dengan merek Hyundai IONIQ EV 4×2 dan PKB-nya sebesar Rp30.000.000., maka pajak yang harus dibayarkan yaitu:

10% x Rp30.000.000 = Rp3.000.000.

Cukup mudah untuk dimengerti, kan, OtoFriends?

Seperti halnya membayar pajak dengan tepat waktu, penting juga untuk tidak melewatkan rutinitas pemeriksaan mobil agar kondisi kendaraan OtoFriends selalu prima. Yuk ke Otoklix, fasilitas bengkel yang nyaman bakal bikin pengalaman ngebengkel jadi menyenangkan!

 

Pertanyaan Seputar Pajak Mobil Listrik

Berapa pajak mobil listrik?

Pajak kendaraan listrik sendiri sudah diatur dalam PP No.73 Tahun 2019. Namun gambaran umumnya, pajak untuk mobil listrik dikenakan biaya sebesar 10% dari tarif normal yang berlaku.

Apakah mobil listrik bebas pajak?

Pemerintah Indonesia telah mencanangkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor PKB dan BBNKB bagi mobil bertenaga listrik yang sudah diatur dalam UUD Nomor 1 Tahun 2022.

 

References:

https://klikpajak.id/blog/pajak-mobil-listrik/

https://lifepal.co.id/media/pajak-mobil-listrik/

https://www.carmudi.co.id/journal/kelebihan-dan-kekurangan-mobil-listrik-simak-sebelum-beli/