Setiap kendaraan yang beroperasi harus disertai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menunjukkan kepemilikan yang sah atas kendaraan tersebut. Bila STNK masih atas nama pemilik kendaraan sebelumnya, perlu diketahui cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.

Ada kalanya STNK bukan atas nama pengguna kendaraan itu sendiri. Misalnya bila kendaraan dibeli oleh orang tua sehingga STNK atas nama orang tua atau kendaraan tersebut dibeli dari orang lain dan surat-suratnya masih atas nama pemilik lama.

Walaupun kendaraan atas nama orang lain, bukan berarti OtoFriends tidak bisa mengurus STNK hilang sendiri. Simak dulu panduannya berikut!

 

Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Pengurusan STNK yang hilang dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat. Untuk mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri, perlu diperhatikan juga syarat mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.

Berikut tahapan mengurus STNK hilang:

1. Buat surat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat

Setelah membuat laporan, OtoFriends akan diberi surat keterangan kehilangan.

2. Siapkan dokumen pendukung berikut dalam satu map:

  • Surat keterangan hilang STNK dari kantor polisi
  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya
  • Fotokopi STNK yang hilang (bila ada)
  • BPKB asli dan fotokopinya
  • Surat kuasa dari pemilik KTP kendaraan sebelumnya yang disertai materai Rp10.000.

3. Ke kantor Samsat membawa dokumen yang telah disiapkan

Jam operasional Samsat biasanya pukul 08.00–12.00 WIB pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Pada hari Jumat, jam operasional pelayanan Samsat lebih pendek, yaitu pukul 08.00–11.00 WIB.

4. Cek fisik kendaraan di kantor Samsat

Ikuti prosedur pengecekan hingga selesai. Setelah proses ini selesai, petugas akan memberikan surat atau bukti telah melakukan pengecekan fisik, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan. Bukti tersebut selanjutnya difotokopi karena termasuk syarat mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.

5. Lakukan cek blokir

Bawa hasil cek fisik untuk memastikan kendaraan tidak dalam status diblokir (misalnya karena masih menunggak pajak atau kendaraan dalam pencarian).

6. Urus pembuatan STNK baru di loket Bea Balik Nama II (BBN II)

Cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri selanjutnya adalah ke loket BBN II untuk permohonan pembuatan STNK baru. Serahkan semua berkas persyaratan pengurusan STNK hilang beserta bukti cek fisik kendaraan.

7. Lakukan pembayaran

Jika masih ada tunggakan pajak, maka tunggakan ini harus dilunasi dulu sebelum pengurusan STNK baru dilakukan. Di luar itu, OtoFriends cukup melakukan pembayaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu kendaraan bermotor roda dua Rp50.000 dan kendaraan bermotor roda empat Rp75.000.

8. Ambil STNK baru dan SKPD

Serahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru. Tunggu nama kamu dipanggil untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). Cek data diri yang tertera di STNK dan SKPD, pastikan semua sudah benar dan tidak ada kesalahan penulisan.

Pastikan juga untuk membawa uang tunai saat hendak mengurus STNK hilang. Biaya mengurus STNK hilang pada tahun 2023 adalah Rp100.000 untuk kendaraan roda 2 atau 3, dan Rp200.000 untuk kendaraan roda 4 atau lebih.

Setiap kali berkendara, OtoFriends harus selalu membawa STNK. Tanpa membawa STNK, ada risiko ditilang saat di jalan sedang berlangsung razia lalu lintas. Maka itu, bila STNK hilang, sebaiknya segera diurus agar kamu bisa segera memiliki STNK baru.

Begitu pula bila kamu merasa performa mobil tidak optimal seperti biasanya. Jangan tunggu sampai kondisinya memburuk. Segera bawa mobil ke bengkel Otoklix untuk dicek lebih lanjut oleh ahlinya. Dengan begitu, kamu bisa berkendara dengan nyaman karena mobil sehat dan STNK aman!

 

Pertanyaan Seputar Mengurus STNK Hilang

Apakah bisa mengurus STNK hilang atas nama orang lain?

Bisa, asalkan telah menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan, yaitu surat keterangan hilang STNK dari kantor polisi, KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi), fotokopi STNK yang hilang, BPKB (asli dan fotokopi), dan surat kuasa dari pemilik KTP kendaraan sebelumnya (disertai materai Rp10.000).

Cara mengurus STNK hilang apakah bisa diwakilkan?

Mengurus STNK hilang bisa diwakilkan dengan menyiapkan syarat tambahan, seperti surat kuasa bermaterai, KTP kamu, serta KTP pemilik asli kendaraan yang bersangkutan.

Apakah bisa membuat STNK tanpa KTP pemilik?

Tidak bisa karena salah satu syarat membuat STNK adalah membawa identitas KTP asli pemilik kendaraan.

Apakah STNK hilang bisa langsung balik nama?

Bisa, asalkan membawa surat kehilangan dari polres atau polsek terdekat agar dapat memblokir STNK yang hilang. Pemblokiran ini bertujuan mencegah kepemilikan STNK ganda setelah melakukan balik nama.

 

References:

https://oto.detik.com/berita/d-7181357/stnk-hilang-tapi-bukan-atas-nama-sendiri-begini-cara-mengurusnya

https://daihatsu.co.id/tips-and-event/tips-sahabat/detail-content/cara-mengurus-stnk-hilang-yang-bukan-atas-nama-sendiri-mudah-lho/

https://oto.detik.com/berita/d-5720978/cara-mengurus-stnk-hilang-serta-total-biayanya-gampang-dan-murah

https://www.merdeka.com/jatim/cara-mengurus-stnk-hilang-bukan-atas-nama-sendiri-ikuti-langkahnya-kln.html

https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/sosial/cara-urus-stnk-hilang-atau-rusak

https://oto.detik.com/berita/d-7027745/cara-mengurus-stnk-hilang-2023-dan-akibatnya-jika-tak-cepat-diurus

https://www.hyundai.com/id/id/hyundai-story/articles/syarat-dan-cara-mengurus-stnk-yang-hilang-0000000255