Tahukah kamu, jika saat ini blokir STNK tidak hanya bisa dilakukan secara offline, tetapi juga online. Selain lebih praktis, pemblokiran STNK secara online ini juga tidak menghabiskan banyak waktu, karena kamu bisa melakukannya di mana saja dan kapan saja, asalkan terhubung ke jaringan internet.  

Lantas, bagaimana langkah-langkah blokir STNK mobil dan motor secara online, serta STNK yang hilang? Untuk mengetahuinya, mari simak ulasan berikut! 

Alasan Kenapa STNK Perlu Diblokir 

Pemblokiran STNK umumnya dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun, pemilik kendaraan juga berhak untuk melakukan pemblokiran atas keinginannya sendiri. Pemblokiran STNK atas keinginan sendiri biasanya dilakukan saat kendaraan sudah dijual. Hal ini untuk menghindari terkena pajak progresif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah. 

Pajak progresif sendiri adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pihak yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Besarannya pun akan jauh lebih besar dari pajak kendaraan pertama. Itulah kenapa, pemblokiran STNK menjadi solusi pintar saat kendaraan sudah bukan milik kamu. 

Selain itu, ada alasan lain yang membuat STNK perlu diblokir. Alasan tersebut bahkan sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

  • Pencegahan pemindahtanganan kepemilikan kendaraan sebagai langkah antisipasi apabila kendaraan dibawa kabur atau dicuri. 
  • Perlindungan bagi kreditur dalam hal kepemilikan kendaraan sebagai jaminan tidak mampu melunasi pinjaman atau kredit. 
  • Kendaraan terlibat dalam pelanggaran lalu lintas. 
  • Kendaraan diduga terlibat dalam kecelakan lalu lintas dan hendak melakukan pelarian. 

 

Perlu dipahami juga pemblokiran STNK ini berbeda dengan penghapusan. Jadi, STNK yang sudah diblokir masih dapat diaktifkan kembali, sedangkan penghapusan STNK tidak. Kendaraan bermotor yang sudah dihapus STNK-nya wajib melakukan registrasi ulang layaknya kendaraan baru melalui Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 1 (BBNKB 1).  

Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Blokir STNK Motor dan Mobil? 

Melakukan pemblokiran STNK tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada sejumlah syarat yang harus kamu penuhi apabila ingin melakukan blokir STNK, baik untuk motor maupun mobil. Berikut persyaratannya: 

  • Salinan e-KTP pemilik kendaraan 
  • Salinan Kartu Keluarga (KK) 
  • Salinan STNK/BPKB 
  • Salinan akta penyerahan atau bukti pembayaran 
  • Surat kuasa yang sudah diberi materai dan salinan e-KTP pemilik kendaraan apabila diwakilkan 
  • Surat pernyataan yang dapat diunduh di website SAMSAT masing-masing daerah 

Langkah-Langkah Blokir STNK Secara Online  

Berikut adalah panduan memblokir STNK kendaraan bermotor yang sudah dijual maupun hilang secara online. 

 

  1. Melakukan registrasi akun

Setelah persyaratan siap, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan registrasi secara online. Kamu bisa melakukan registrasi di platform resmi yang tersedia, seperti pajakonline.jakarta.go.id (untuk wilayah Jakarta) atau aplikasi Sambara (untuk wilayah Jawa Barat). 

Selanjutnya, lakukan registrasi akun agar kamu dapat mengakses layanan pemblokiran STNK secara daring. Jika sudah memiliki akun, kamu hanya perlu login. 

  1. Masukkan NIK

Jika sudah melakukan registrasi akun, langkah berikutnya adalah memasukkan NIK pemilik kendaraan. Kemudian, sistem akan menyajikan informasi data kepemilikan kendaraan yang terdaftar. 

  1. Unggah persyaratan

Terakhir, kamu tinggal mengunggah seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan pemblokiran. Namun, sebelum itu kamu akan diminta memasukkan nopol (nomor polisi) kendaraan bermotor yang akan diblokir. Setelah itu, barulah kamu diminta mengunggah sejumlah dokumen. 

Wajib dipahami, pemblokiran STNK secara online baru tersedia di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Jakarta dan Jawa Barat. Jadi, jika kamu ingin memblokir STNK secara daring, pasti dulu wilayah tempat tinggal kamu menyediakan fasilitas tersebut. 

 

Bagaimana Cara Membuka Blokir STNK? 

Berbeda dengan sebelum, cara membuka blokir STNK wajib dilakukan secara offline atau datang langsung ke kantor SAMSAT terdekat. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut: 

  1. Siapkan dokumen

Sebelum mendatangi kantor SAMSAT terdekat, pastikan kamu telah menyiapkan sejumlah dokumen yang disyaratkan untuk membuka blokir STNK, seperti: 

  • Salinan e-KTP pemilik kendaraan 
  • STNK asli dan salinan 
  • BPKB asli dan salinan 
  • Bukti pembelian atau kwitansi jika membeli kendaraan bekas 
  • Surat permohonan buka blokir 

Jika seluruh dokumen siap, masukkan ke dalam satu map atau amplop agar tidak hilang atau bahkan tercecer. 

  1. Lakukan cek fisik

Selanjutnya, silakan melakukan pengecekan fisik kendaraan di loket cek fisik. Petugas kemudian akan menggesek nomor rangka dan mesin kamu. Jika sudah, petugas akan memberikan bukti cek fisik kendaraan. 

  1. Serahkan dokumen ke loket buka blokir

Langkah berikutnya, membawa bukti cek fisik tadi beserta seluruh dokumen ke loket buka blokir. Petugas loket akan melakukan pemeriksaan berkas. Kamu akan mendapatkan surat buka blokir dari petugas apabila seluruh dokumen sudah lengkap. 

  1. Lakukan pendaftaran balik nama

Selanjutnya, kamu harus menuju loket pendaftaran balik nama dan serahkan surat buka blokir dari petugas. Di sini, kamu hanya tinggal menunggu proses bea balik nama. 

  1. Pembayaran balik nama

Terakhir, kamu hanya perlu membayar biaya bea balik nama sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera. Setelah pembayaran selesai, kamu bisa langsung mengambil STNK dan TNKB di loket penyerahan. Sementara untuk BPKB, kamu baru bisa mengambilnya dalam kurun waktu sekitar 2 minggu. 

Perlu diingat, buka blokir STNK kendaraan tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, kamu wajib melunasi penyebab dari pemblokiran tersebut, misalnya saja membayar seluruh denda tilang, melunasi tagihan kreditur, dan membayar biaya balik nama.  

Bagi kamu yang sedang melakukan transaksi jual-beli mobil, selain memeriksa dokumen-dokumen penting terkait pemindahan kepemilikan kendaraan, kamu wajib memeriksakan kendaraan itu sendiri secara menyeluruh. 

Pastinya,  kamu ingin memiliki mobil dalam keadaan mesin yang sehat,  bukan? Yuk, cek dan konsultasikan kondisi mesin kendaraanmu bersama para mekanik ahli di bengkel Otoklix! 

 

Pertanyaan Seputar Blokir STNK 

Bagaimana cara blokir STNK secara online?   

Secara garis besar, panduan melakukan blokir secara online meliputi, pembuatan akun, memasukan NIK, dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.  

Buka Blokir STNK bayar berapa?   

Pada dasarnya, buka blokir STNK motor atau mobil tidak dipungut biaya. Kendati begitu, kamu tetap wajib membayar hal-hal yang menjadi penyebab pemblokiran, salah satunya denda tilang. 

Apakah Blokir STNK bisa di Samsat mana saja?   

Pemblokiran STNK bisa dilakukan di SAMSAT terdekat sesuai domisili tempat tinggal kamu saat ini.