Batas kecepatan mobil di jalan tol tentunya berbeda dengan batas kecepatan di jalanan biasa. Aturan tentang batas kecepatan mobil di jalan tol ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Minimal kecepatan mobil di jalan tol adalah 60 km per jam. Sedangkan, maksimal kecepatan yang diperbolehkan di jalan tol yakni dalam rentang 80-100 km per jam.
Aturan tentang batas kecepatan mobil di jalan tol ini dibuat untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Pasalnya, jalan tol adalah jalan bebas hambatan yang mana tidak ada persimpangan dan kondisi jalannya mulus.
Jika kecepatannya tidak dibatasi, beberapa pengendara bisa saja mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan penuh hingga 200 km per jam. Hal ini tentunya membahayakan pengendara lainnya.
Pada artikel kali ini, Otoklix akan membahas mengenai batas kecepatan mobil di jalan tol serta sanksi yang didapatkan apabila melanggar. Simak informasinya di bawah ini, ya!
Daftar Isi
Batas Kecepatan Mobil di Jalan Tol
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), aturan kecepatan jalan tol berbeda, untuk jalan tol di luar kota dan jalan tol di dalam kota. Berikut ini penjelasannya.
Batas Kecepatan Tol Luar Kota
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, batas kecepatan mobil di jalan tol luar kota paling rendah adalah 60 km per jam dan paling tinggi adalah 100 km per jam.
Batas kecepatan di tol luar kota lebih tinggi dibandingkan tol dalam kota karena jalanannya cenderung lebih sepi dibandingkan tol dalam kota.
Namun, di beberapa ruas jalan tol luar kota, kecepatannya bisa berbeda. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti topografi jalanannya, lokasinya yang ada di daerah perbukitan, kecepatan angin, dan lain sebagainya.
Batas Kecepatan Tol Dalam Kota
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, batas kecepatan mobil di jalan tol dalam kota adalah paling rendah 60 km per jam dan paling tinggi 80 km per jam,
Perlu diketahui apabila jalan tol di dalam kota biasanya tidak ada open space untuk kondisi darurat, sehingga batas kecepatan di jalan tol dibuat tidak terlalu tinggi untuk meminimalisir kecelakaan. Jadi, selalu berhati-hati ya OtoFriends!
Batas Kecepatan Kendaraan di Jalanan Biasa
Bukan hanya di jalan tol, aturan tentang batas kecepatan juga dibuat di jalanan biasa. Berikut ini aturannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Batas kecepatan di jalanan antar kota adalah paling tinggi 80 km per jam
- Batas kecepatan di kawasan perkotaan adalah paling tinggi 50 km per jam
- Batas kecepatan di kawasan pemukiman adalah paling tinggi 30 km per jam.
Pastikan OtoFriends mematuhi aturan-aturan di atas, ya. Sebab, jika melanggar akan mendapatkan sanksi dan juga denda, mulai dari membayar denda hingga kurungan penjara.
Sanksi Melanggar Batas Kecepatan di Jalan Tol
Masih mengutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seseorang yang melanggar batas kecepatan di jalan tol akan dikenai hukuman penjara paling lama dua bulan atau denda sebesar Rp500 ribu.
Kini, pihak Jasa Marga dan Kepolisian Lalu Lintas sudah menggunakan sistem tilang elektronik, di mana pelanggaran yang dilakukan akan terekam CCTV secara jelas. Jadi, walaupun tidak ada petugas yang melihat, namun pelanggaran yang dilakukan akan terekam di CCTV.
Jika sudah terekam CCTV, maka kamu akan mendapatkan surat tilang yang dikirim ke alamat sesuai dengan data plat nomor yang terdaftar.
Mengapa Kecepatan Kendaraan Perlu Dibatasi?
Kecepatan kendaraan perlu dibatasi dengan alasan-alasan berikut:
1. Keselamatan di Jalan
Batasan kecepatan yang ditetapkan bertujuan untuk melindungi keselamatan semua pengguna jalan. Kecepatan yang terlalu tinggi dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang serius dan berpotensi mengakibatkan cedera atau kematian bagi pengemudi, penumpang, dan pejalan kaki.
2. Pengendalian Kendaraan
Mengemudi dengan kecepatan yang melebihi batas dapat membuat pengemudi kehilangan kendali atas kendaraannya.
Kecepatan tinggi membuat waktu reaksi menjadi lebih pendek, sehingga membuat sulit untuk menghindari bahaya atau merespons situasi darurat dengan tepat waktu.
3. Menjaga Jarak Pengereman
Kecepatan yang tinggi juga membutuhkan jarak pengereman yang lebih lama. Dalam situasi darurat, jarak pengereman yang lebih pendek dapat membuat perbedaan antara menghindari tabrakan atau terlibat dalam kecelakaan serius.
4. Mengurangi Emisi
Kecepatan yang tinggi menghasilkan konsumsi bahan bakar yang lebih tinggi dan emisi yang lebih besar.
Dengan membatasi kecepatan kendaraan, kita dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, termasuk polusi udara dan kontribusi terhadap perubahan iklim.
5. Efisiensi Energi
Mengemudi dengan kecepatan yang stabil dan terkendali dapat meningkatkan efisiensi penggunaan bahan bakar.
Kecepatan yang terlalu tinggi cenderung menghabiskan lebih banyak bahan bakar, yang tidak hanya mahal tetapi juga berkontribusi pada kelangkaan sumber daya energi.
Batasan kecepatan yang ditetapkan oleh otoritas jalan dan peraturan lalu lintas memiliki tujuan untuk menjaga keseimbangan antara mobilitas, keselamatan, dan perlindungan lingkungan.
Penting bagi pengemudi untuk mematuhi batas kecepatan yang ditetapkan agar dapat menjaga keselamatan mereka sendiri dan orang lain di jalan raya.
Selain memperhatikan aturan batas kecepatan di jalan tol, OtoFriends juga jangan lupa untuk rutin melakukan servis mobil, ya. Apalagi jika OtoFriends berniat melakukan road trip dan melewati jalan tol.
Servis mobil akan membuat performa mobil tetap bagus dan meminimalisir adanya kerusakan yang menyebabkan kecelakaan di jalan tol. OtoFriends bisa nih servis mobil di bengkel Otoklix yang sekarang sudah hadir di area Jabodetabek. Yuk, kepoin layanan dan harganya di website Otoklix!
Pertanyaan seputar Batas Kecepatan Mobil di Jalan Tol
Batas kecepatan jalan tol paling rendah di Indonesia adalah 60 km per jam.
Batas kecepatan maksimum di kawasan perkotaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah 50 km per jam.
Denda apabila melanggar batas kecepatan di jalan tol adalah Rp500 ribu atau kurungan penjara selama 2 bulan.