OtoFriends pasti familiar dengan konsep Pajak Progresif, kan? Penerapan pajak ini terjadi dalam konteks pajak kendaraan bermotor dan penghasilan. Pajak tersebut juga berlaku bagi mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor.

Satu hal yang harus kamu ketahui adalah persentase tarif pajak untuk kendaraan bermotor akan bertambah jika memiliki kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya. Begitu pula dengan tarif pajak progresif. Semakin tinggi penghasilan yang diperoleh, semakin tinggi pula tarif PPh yang akan dikenakan.

Apa Itu Pajak Progresif?

Pajak progresif merupakan tarif pajak yang meningkat seiring dengan peningkatan dasar pengenaan pajak. Pajak tersebut dapat diterapkan pada kepemilikan kendaraan kedua atau lebih. Hal ini berlaku juga untuk kendaraan bermotor seperti mobil maupun motor yang didasarkan pada nama pemilik, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang serupa.

Sebagai contoh, pajak progresif untuk mobil atau motor dikenakan ketika seseorang memiliki dua motor atas namanya. Artinya tarif pajak progresif motor akan jatuh pada motor kedua.

Kemudian, apabila dalam keluargamu terdapat 3-4 unit motor yang dimiliki dengan nama berbeda, namun tetap terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK) atau alamat yang sama, maka motor kedua hingga keempat akan dikenai tarif progresif.

Di sisi lain, tarif pajak progresif tidak berlaku untuk kendaraan bermotor milik TNI/Polri, angkutan umum, ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pemerintah pusat dan daerah serta kendaraan dari lembaga sosial dan keagamaan.

Peraturan Pajak Progresif 

Ketentuan mengenai pajak progresif untuk mobil dan motor diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam perundang-undangan tersebut, dijelaskan bahwa kebijakan mengenai tarif pajak kendaraan bermotor dan mobil bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan.

Pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:

  • Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat
  • Kepemilikan kendaraan roda empat
  • Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat

Tarif Pajak Progresif 

Tarif pajak progresif diterapkan melalui berbagai Peraturan Daerah (Perda), yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 28/2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan tarif pajak progresif kendaraan bermotor dijelaskan dalam Pasal 6, yaitu:

  • Tarif pajak untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama berkisar antara 1% hingga 2%
  • Tarif pajak untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya ditetapkan dalam rentang progresif, mulai dari 2% hingga 10%. Aturan ini berlaku untuk tarif pajak progresif mobil maupun motor.

Sementara itu, tarif pajak progresif PPh dalam Undang-Undang Hak Penghasilan Pribadi (HPP) terdiri dari 5 lapisan tarif. Di antaranya:

  • 5% untuk penghasilan hingga Rp50 juta per tahun
  • 15% untuk penghasilan Rp50 juta hingga Rp250 juta per tahun
  • 25% untuk penghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun
  • 30% untuk penghasilan Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun
  • 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun

Cara Menghitung Pajak Progresif 

Dengan nilai pajak yang telah disebutkan sebelumnya, apa OtoFriends masih merasa bingung dengan cara perhitungannya? Yuk kita lihat contoh cara menghitung pajak progresif berikut!

Agus memiliki 2 mobil dengan merek serupa, dibeli pada tahun yang sama untuk wilayah DKI Jakarta. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tertera di STNK sebesar Rp2.000.000, sementara Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) mencapai Rp153.000.

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) = (Rp2.000.000 : 2) x 100 = Rp100.000.000

Maka, pajak progresif yang harus dibayar yaitu:

  • Mobil Pertama:

PKB = Rp100.000.000 x 2% = Rp2.000.000

SWDKLLJ = Rp153.000.

Pajak progresif = Rp2.000.000 + Rp153.000 = Rp2.153.000

  • Mobil Kedua:

PKB = Rp100.000.000 x 2,5% = Rp2.500.000

SWDKLLJ = Rp153.000

Pajak progresif = Rp2.000.000 + Rp153.000 = Rp2.153.000

Kemudian, bagaimana cara menghitung pajak progresif penghasilannya?

Agus diketahui mendapatkan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp1 milyar per tahun. Maka, langkah menghitung pajak progresif penghasilannya adalah:

  • Tarif 5%     = Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000
  • Tarif 15%   = Rp250.000.000 x 15% = Rp37.500.000.
  • Tarif 25%   = Rp500.000.000 x 25% = Rp125.000.000
  • Tarif 30%    = Rp190.000.000 x 30% = Rp57.000.000

PPh Terutang = Rp3.000.000 + Rp37.500.000 + Rp125.000.000 + Rp57.000.000

                    = Rp222.500.000

Pada dasarnya, pajak progresif adalah sejenis pungutan dengan tarif persentase tertentu, dihitung berdasarkan jumlah atau kuantitas objek pajak beserta nilai objeknya. Tujuan utama dari penerapan tarif pajak ini  yaitu untuk menciptakan keadilan, di mana individu dengan penghasilan tinggi atau kepemilikan beberapa mobil atau motor akan dikenakan tarif progresif yang lebih tinggi.

Gak cuman pajak progresif kendaraan yang perlu diketahui. Mesin kendaraan juga harus OtoFriends  perhatikan lho! Apalagi jika kamu mulai merasakan penurunan performa pada mobil. Jadi tunggu apalagi? segera periksakan kendaraan OtoFriends secara menyeluruh oleh ahlinya di bengkel Otoklix!

Pertanyaan Seputar Pajak Progresif

Apakah 1 KK Kena pajak progresif? 

Walaupun pemilik mempunyai nama yang berbeda, jika terdaftar dalam satu KK tetap akan dikenakan pajak progresif

Pajak progresif berlaku untuk apa? 

Untuk kendaraan bermotor dan pendapatan individu atau rumah tangga

Pajak progresif itu seperti apa? 

Pajak progresif adalah sistem perpajakan di mana tarif pajak meningkat seiring dengan peningkatan jumlah pendapatan dan kendaraan pribadi

Berapa persen Kena pajak progresif? 

Persentase tarif pajak progresif akan dikenakan pada tingkat pendapatan 10% sampai 35%