Bagaimana upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas? Untuk menemukan jawabannya, kita harus paham dulu pemahaman tentang apa itu upaya preventif.
Upaya preventif merupakan tindakan pencegahan untuk menghindari terjadinya tindakan lain. Dalam kasus ini berarti, upaya tindakan pencegahan kepada masyarakat untuk menekan angka pelanggar lalu lintas.
Adapun tindakan menilang yang telah dilakukan polisi lalu lintas (Polantas) saat ini bukanlah tindak preventif melainkan tindakan untuk menegakkan hukum bagi pelanggar lalu lintas. Lalu, bagaimana upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas tersebut? Simak uraian selengkapnya di Blog Otomotif Otoklix.
Baca juga: 10 Aturan Lalu Lintas Lengkap dengan Sanksinya
Daftar Isi
1. Memberikan Edukasi dan Kampanye Keselamatan Berkendara
Mengingat salah satu tugas pokok dan fungsi Polantas adalah memberikan pendidikan dan pembinaan masyarakat mengenai aturan lalu lintas dan keselamatan berkendara. Maka hal tersebut menjadi langkah awal sebagai upaya tindak pencegahan menjamurnya pelanggar lalu lintas.
Termasuk untuk menjawab pertanyaan, bagaimana solusi untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh pelajar, maka kegiatan edukasi dan kampanye ini memiliki peran cukup penting.
Edukasi yang bisa diberikan kepada masyarakat mengenai aturan lalu lintas serta dampak dan bahayanya bila kita melanggar aturan lalu lintas tersebut.
Kegiatan kampanye dan edukasi ini bisa dilakukan melalui televisi, radio, sosialisasi langsung kepada masyarakat hingga melalui media sosial.
2. Mengikutsertakan Masyarakat sebagai Bagian dari Program Lalu Lintas
Mengajak masyarakat, khususnya para pemuka tokoh masyarakat, untuk mengkampanyekan aturan lalu lintas tersebut secara pribadi.
Selain itu, memberikan akses termudah bagi masyarakat untuk melaporkan para pelanggar lalu lintas tersebut. Harapannya dari upaya preventif ini adalah untuk menyadarkan kembali pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya.
3. Meningkatkan Kemampuan dan Pengetahuan Pengemudi
Upaya pencegahan pelanggaran lalu lintas selanjutnya adalah dengan memberikan program untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan pengemudi akan pentingnya aturan lalu lintas melalui pelatihan, uji kemampuan, dan sertifikasi.
4. Mengembangkan dan Memproduksi Kendaraan dengan Teknologi Termutakhir
Memperbarui sistem kendaraan bermotor dengan menyematkan berbagai teknologi termutakhir guna meningkatkan keselamatan pengemudi selama berkendara.
Sebagai contoh saat ini sudah banyak teknologi seperti sensor parkir yang membantu mengurangi resiko benturan saat kita sedang parkir. Selain itu sistem pengereman terbaru menggunakan teknologi ABS juga membantu meningkatkan kualitas sistem pengereman kendaraan.
Teknologi terbaru lainnya seperti dashcam dan blackbox juga membantu kita untuk mengidentifikasi bila terjadi pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan lalu lintas guna sebagai alat pertanggungjawaban pemilik mobil.
Baca juga: 4 Lampu Merah Terlama di Indonesia, Mencapai 12 Menit!
5. Membangun Infrastruktur Jalan dan APILL
Tindakan selanjutnya untuk menekan angka banyaknya para pelanggar lalu lintas adalah dengan membangun infrastruktur jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
Sebagai contoh pembangunan infrastruktur jalan yang dimaksud seperti ruang jalan khusus sepeda, trotoar untuk pejalan kaki, zebra cross sebagai tempat penyeberangan.
Adapun bentuk pembangunan APILL yang dimaksud adalah pemasangan rambu-rambu lalu lintas yang diletakkan di tempat yang sesuai dengan kondisi jalan dan mudah terlihat oleh pengguna jalan.
6. Mengawasi Regulasi Transportasi Umum
Menciptakan dan mengawasi regulasi transportasi umum juga bisa menjadi salah satu upaya pencegahan pelanggaran lalu lintas.
Pasalnya, apabila pemerintah berhasil membangun moda transportasi yang aman dan nyaman, maka banyak masyarakat akhirnya beralih dari kendaraan pribadi menjadi transportasi umum. Dengan begitu, lalu lintas akan semakin terkendali dan aman.
7. Menegakkan Hukum yang Tegas dan Adil Bagi Semua Pelaku Pelanggar Lalu Lintas
Untuk menjawab persoalan bagaimana upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang terakhir adalah dengan memberikan upaya hukum yang tegas dan adil bagi semua pelaku pelanggar lalu lintas, tak terkecuali bagi pemerintah, lembaga kepemerintahan, dan lembaga penegak hukum lainnya.
Baca juga: Denda Pelanggaran Lalu Lintas, Pasal, dan Cara Cek Tilangnya
Besaran Denda Bagi Pelanggar Lalu Lintas
Tindakan tilang merupakan tindakan paling terakhir untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku pelanggar lalu lintas. Di dalamnya terdapatkan hukuman berupa sanksi denda yang besarannya telah diatur dalam peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di dalam aturan tersebut telah diatur besaran denda berkisar antara Rp250 ribu sampai Rp1 juta tergantung dari jenis pelanggarannya. Berikut ini tabel denda tilang untuk pelanggar lalu lintas.
Aturan Hukum | Tindak Pelanggaran | Besaran Denda dan Sanksi |
Pasal 106 Ayat 8 | Helm Non SNI | Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan |
Pasal 106 Ayat 8 | Penumpang tidak menggunakan helm SNI | Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan |
Pasal 285 Ayat 1 | Berkendara dengan lampu padam di malam hari | Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan |
Pasal 134 huruf b | Tidak memberikan kesempatan kepada pengguna jalan yang diprioritaskan | Rp250 ribu |
Pasal 288 Ayat 1 | Berkendara tanpa SIM dan STNK | Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan |
Pasal 284 | Berkendara di atas trotoar | Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan |
Pasal 90 Ayat 1 | Berkendara di jalur busway | Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan |
Pasal 41 Ayat 2 | Berkendara di atas bahu jalan | Rp500 ribu |
Pasal 38 | Kendaraan bermotor roda 2 (motor) melintas di jalan tol | Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan |
Pasal 287 Ayat 2 | Melanggar APILL | Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan |
Pasal 106 Ayat 4 | Berkendara dengan batas kecepatan melebihi aturan | Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan |
Pasal 106 | Berkendara sambil bermain ponsel | Rp750 ribu atau pidana kurungan maksimal 3 bulan |
– | Menerobos palang pintu kereta api | Rp750 ribu atau pidana kurungan maksimal 3 bulan |
Pasal 288 Ayat 1 | Pengendara tidak memiliki SIM | Rp1 juta atau pidana kurungan maksimal 4 bulan |
Demikian solusi dari pertanyaan bagaimana upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di sekitar kita.
Walaupun kita sudah mengetahui besaran denda dari jenis pelanggaran lalu lintas, akan tetapi lebih baik mematuhi agar gak keluar uang ratusan ribu hingga jutaan rupiah hanya untuk membayar dendanya.
Lebih baik uangnya kita simpan untuk merawat dan memperbaiki mobil kesayangan di bengkel mobil terdekat. Selain servis mobil rutin seperti ganti oli mobil, memeriksa kondisi aki mobil dan tekanan angin ban mobil. OtoFriends bisa mempercantik penampilan body mobil di bengkel body repair atau bengkel detailing mobil.
Dengan begitu, mobil kita selalu dalam keadaan terbaik. Mulai dari mesinnya, rem mobil, ban mobil sampai warna cat mobilnya akan selalu terlihat bagus.
Pertanyaan Seputar Bagaimana Upaya Preventif Untuk Mencegah Terjadinya Pelanggaran Lalu Lintas :
Upaya pencegahan pelanggaran lalu lintas bisa melalui edukasi dan kampanye pentingnya keselamatan berkendara, mengajak masyarakat dalam mengedukasi sesama pengguna jalan, membangun infrastruktur dan APILL, meningkatkan kualitas kendaraan hingga tindakan tilang.
Tindakan tilang merupakan tindakan paling terakhir untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku pelanggar lalu lintas. Di dalamnya terdapatkan hukuman berupa sanksi denda yang besarannya telah diatur dalam peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran lalu lintas merupakan tindakan melanggar aturan lalu lintas yang dilakukan pengemudi kendaraan bermotor sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.