Sebanyak 11 tempat parkir termahal di Jakarta telah beroperasi. Tarif termahal saat ini mencapai Rp12 ribu per jam. Tarif maksimal tersebut khusus untuk mobil-mobil yang belum atau tidak lulus uji emisi. Untuk itu, bila tidak ingin terkena tarif maksimal, maka OtoFriends perlu memiliki sertifikat lulus uji emisi.

Sebelumnya Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membangun 5 lokasi parkir termahal di Jakarta. Jumlah ini meningkat hingga 11 lokasi sejalan dengan memperluas wilayah implementasi kebijakan disinsentif tarif parkir untuk mobil yang belum atau tidak lulus uji emisi.

Bahkan, saat ini Unit Pengelola Parkir Dishub DKI Jakarta tengah merencanakan untuk menambah kembali lokasi parkir hingga 3-4 lokasi baru yang berada di wilayah Pelabuhan Kaliadem, Samsat Timur, dan Samsat Utara. 

Baca juga: Risiko Parkir Sembarangan, Waspada Tindak Kejahatan hingga Potensi Hukumannya

Lokasi tempat parkir termahal di Jakarta

Tarif parkir termahal di Jakarta ini berlaku sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. 

Pada pasal 17 menyatakan bahwa pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang akan dibebankan disinsentif berupa tarif parkir tertinggi di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan.

Untuk menghindari tarif maksimal tersebut, OtoFriends perlu melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus dengan menerima sertifikat lulus uji emisi. 

Apabila mobil kita telah melalui tahapan tersebut, maka secara otomatis nomor polisi mobil telah tercatat pada sistem khusus. Saat akan memasuki lahan parkir, sistem tersebut akan mendeteksi bahwa mobil kita telah lulus uji emis.

Adapun lokasi tempat parkir termahal di Jakarta, sebagai berikut:

  1. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan.
  2. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan.
  3. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
  4. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
  5. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat.
  6. Plaza Interkom, Jakarta Barat.
  7. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat.
  8. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat.
  9. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat.
  10. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat.
  11. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat.

Adapun rencana penambahan 3 sampai 4 lahan parkir khusus dengan tarif maksimal di Jakarta tahun ini fokus pada lokasi-lokasi di luar ruang milik jalan (off street) sesuai aturan pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Baca juga: Sensor Parkir Mobil: Tips Memilih, Pilihan, dan Cara Merawat

Tarif parkir di Jakarta

Sebelumnya, tarif yang dibebankan kepada kendaraan bermotor roda empat telah ditentukan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 mengenai besaran tarif parkir berdasarkan jenis lokasi kendaraan pada gedung parkir, antara lain:

Jenis KendaraanTarif ParkirTarif Parkir Lanjutan
Mobil sedan, jeep, minibus, pick up dan sejenisnyaRp4 ribu – Rp12 ribu untuk 1 jam pertamaRp2 ribu – Rp8 ribu per tiap jam berikutnya
Bus, truk, dan kendaraan sejenisnyaRp6 ribu – Rp12 ribu untuk 1 jam pertamaRp3 ribu per tiap jam berikutnya
MotorRp1 ribu – Rp4 ribu per jam

Namun saat ini, sesuai Pergub Nomor 66 Tahun 2020, tarif parkir termahal di Jakarta sebesar Rp7.500 per jam. Tarif maksimal ini hanya berlaku untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi gas buang.

Adapun bila mobil kita telah lulus mengikuti uji emis gas buang maka dibebankan biaya parkir progresif berkisar antara Rp4 ribu sampai Rp5 ribu per jam pada lokasi parkir di luar ruang milik jalan.

Melalui peraturan dan penyediaan fasilitas parkir mahal ini menjadi harapan dan solusi untuk menyelesaikan persoalan transportasi juga polusi udara di ibukota. 

Untuk diketahui bahwa program disinsentif kendaraan pribadi ini merupakan program prioritas terakhir untuk menyelesaikan persoalan transportasi di Jakarta. Tiga lainnya yakni fasilitas pejalan kaki, angkutan umum, dan kendaraan ramah lingkungan.

Baca juga: Denda Pelanggaran Lalu Lintas, Pasal, dan Cara Cek Tilangnya

Bagaimana jika sudah lulus uji emisi tapi dibebankan biaya tarif termahal?

Persoalan lain muncul saat kita telah mengikuti proses uji emisi dan telah dinyatakan lulus, akan tetapi saat akan memasuki lahan parkir justru mobil masih terdeteksi belum atau tidak lulus uji emisi.

Padahal saat mobil dinyatakan telah lulus uji emisi, secara otomatis sistem khusus akan menginput data mobil kita termasuk nomor polisi sebagai salah satu kendaraan yang telah mengikuti uji gas emisi buang dan lulus. Solusi untuk mengatasi persoalan tersebut adalah dengan menunjukkan sertifikat kelulusan uji emisi gas buang. 

Saat OtoFriends dibebankan tarif disinsentif tersebut padahal telah lulus uji emisi gas buang, maka tunjukkan sertifikat kelulusan pada petugas sehingga kita dapat mengklaim biaya tarif minimal.

Penyebab mobil tidak terdeteksi di lahan parkir termahal di Jakarta padahal telah lulus uji emisi beragam, bisa karena sistemnya, jaringan, atau karena faktor manusia yakni operator di lapangan. Oleh karena itu, penting untuk meminta sertifikat setelah mengikuti tes uji emisi dan dinyatakan lulus.

Lain halnya bila ternyata sertifikat OtoFriends telah memasuki masa kadaluarsa. Sertifikat uji emisi ini hanya berlaku selama satu tahun sehingga kita perlu rutin memperbarui sertifikat dengan mengikuti uji emisi kembali dan mendapatkan sertifikat yang baru.

OtoFriends dapat melakukan uji emisi gas buang di bengkel mobil terdekat yang memiliki fasilitas pengujian tersebut. Selain itu, menjaga gas buangan saja tidak cukup. 

Sebagai pemilik mobil, OtoFriends perlu merawat mobil agar performanya tidak mengalami penurunan. Perawatan mobil mendasar seperti ganti oli mobil, memeriksa aki mobil, hingga memeriksa keseimbangan ban mobil.

OtoFriends dapat menghubungi OtoBuddy untuk informasi lebih lanjut terkait layanan servis dan perawatan mobil. Gunakan aplikasi booking servis mobil Otoklix untuk menemukan lokasi bengkel terdekat dari tempat OtoFriends berada.

Pertanyaan Seputar Bengkel Mobil Terdekat


Tarif parkir di Jakarta tergantung dari apakah kendaraan kita telah lolos uji emisi. Mobil yang telah dinyatakan lolos uji emisi dibebankan tarif parkir sebesar Rp4 ribu per jam, sedangkan yang belum atau tidak lolos dibebankan tarif parkir sebesar Rp7.500 per jam.


Pelataran parkir IRTI Monas termasuk ke dalam parkir termahal di Jakarta dan menerapkan kebijakan tarif disinsentif. Tarif parkir di Monas untuk mobil yang lolos uji emisi sebesar Rp4 ribu per jam, sedangkan mobil yang belum atau tidak lolos uji emisi dibebankan tarif sebesar Rp7.500 per jam.


Terdapat 11 lokasi parkir termahal di Jakarta, beberapa di antaranya Blok M, Pasar Mayestik, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Plaza Interkom, Park and Ride Kalideres, kantor Samsat Jakarta Barat, pelataran parkir IRTI Monas, gedung parkir Istana Pasar Baru, gedung parkir Taman Menteng, dan pelataran parkir TIM.