Terkadang, demi membeli mobil bekas murah, kita justru terjebak membeli mobil yang STNK mati 2 tahun. Bisa juga karena mobil sudah lama tidak digunakan sehingga kita menunda memperpanjang STNK. Hal ini tentu punya efek buruk, yaitu data kendaraan bisa dihapus dan dianggap bodong. Namun, apa benar kalau STNK mati 2 tahun data kendaraan langsung dihapus? Simak aturan barunya!

STNK Mati, Data Langsung Dihapus?

Sebelum menyimak peraturan STNK mati 2 tahun, kita bahas dulu apa keuntungan patuh membayar pajak.

Keuntungan membayar pajak

Membayar pajak secara rutin rupanya punya banyak manfaat. Salah satunya adalah jaminan pemberian bantuan oleh pemerintah saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Oleh sebab itu, pemerintah ingin memberi edukasi bahwa ada perbedaan bagi pemilik kendaraan yang patuh membayar pajak dan yang lalai.

Kebijakan penghapusan data kendaraan yang STNK mati 2 tahun ini bakal segera diberlakukan oleh Korlantas Polri. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Kalau datanya sudah rapi, pemilik kendaraan bisa lebih mudah membayar pajak dan melakukan pengesahan STNK dari rumah.

Peraturan STNK mati 2 tahun

Sesuai dengan kebijakan dalam pasal 74 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:

  1. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
  2. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Akan tetapi, sebelum data kendaraan nantinya dihapus dan kendaraan itu dianggap bodong, bakal ada tiga kali peringatan kepada pemilik kendaraan. Kalau sudah tiga kali diberi peringatan tetap tidak mau bayar, maka data mobil bakal langsung dihapus.

Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Polri No.7 Tahun 2021. Ini adalah peraturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 di atas. Pada pasal 85 di Perpol ini tertuang peringatan yang bakal disampaikan oleh Unit Pelaksana Regident Ranmor.

  1. peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
  2. peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
  3. peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Kalau tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan setelah satu bulan sejak peringatan ketiga, maka data kendaraan bakal dihapus, yaitu penghapusan registrasi dan identifikasi. Dengan kata lain, kendaraan jadi bodong. Peringatan ini bakal disampaikan secara elektronik dan manual.

Jangan sampai STNK mati 2 tahun karena lupa membayar pajak kendaraan bermotor dan membuat data kendaraan OtoFriends dihapus! Lantas, bagaimana cara membayar pajak mobil secara online?

Baca juga: Pajak Progresif: Besaran Tarif, Cara Hitung, hingga Cara Cek Pajak

Cara Bayar Pajak Mobil Online

Cara bayar pajak mobil secara online bisa dengan dua cara, yaitu di aplikasi Samsat Online Nasional dan juga melalui ATM. Cara pertama yang bakal kita bahas adalah cara bayar pajak mobil online pakai aplikasi Samsat Online Nasional.

Cara Bayar Pajak Mobil di Aplikasi Samsat Online Nasional

1. Download dan install aplikasi Samsat Online Nasional

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play Store atau di App Store. Kalau sudah, buka aplikasi dan klik “Mulai”. Selanjutnya pilih menu “Daftar” lalu pilih “Setuju” kalau OtoFriends sepakat dengan Syarat dan Ketentuannya.

2. Isi data lengkap

Setelah sukses mendaftar, OtoFriends harus mengisi data lengkap pada kolom yang sudah disediakan. Data yang harus diisi antara lain adalah NKRB atau nomor polisi kendaraan, NIK (nomor induk kependudukan)/No. KTP, nomor rangka, nomor telepon, dan alamat e-mail. Kemudian, OtoFriends bisa memilih “Lanjutkan” dan melakukan permintaan kode pembayaran.

3. Mendapat kode pembayaran

Setelah itu, OtoFriends bakal menerima SKPP elektronik dan kode pembayaran. Kode bayar ini hanya berlaku selama 2 jam dari proses pembayaran.

4. Melakukan pembayaran online

Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya. Pembayaran bakal dikenai biaya administrasi sebesar Rp5 ribu. Beberapa channel pembayaran yang sudah bekerja sama dengan Samsat Online adalah Bank BRI, Bank BNI, Bank BCA, Bank BTN, Bank CIMB Niaga, Permata Bank, dan juga marketplace seperti Bukalapak dan Tokopedia. Untuk memudahkan pembayaran online, OtoFriends bisa menyalin kodenya.

Baca juga: Perpanjang STNK 5 Tahunan? Cek Informasi Lengkapnya di Sini

5. e-TBPKB dikirim ke e-mail

Selanjutnya, OtoFriends nanti bakal menerima e-TBPKB yang dikirim melalui surel (e-mail). Pengesahan STNK juga dikirim dan berlaku selama 30 hari.

6. Menunggu SKPD fisik

Setelah melakukan proses-proses di atas, selanjutnya kita hanya perlu menunggu SKPD atau TBPKB serta stiker pengesahan STNK secara fisik. Berkas itu akan dikirim ke alamat tempat tinggal OtoFriends sebagai pemohon. Biasanya proses pengiriman bisa memakan waktu kurang lebih 7 hari.

7. Bagaimana kalau ada perubahan alamat?

Poin ini memang bukan bagian dari proses, tetapi bisa menjadi informasi yang cukup penting. Kita mungkin menyertakan alamat wajib pajak yang tidak sesuai dengan yang tertera pada STNK. Tenang, kita bisa melakukan perubahan alamat.

Caranya adalah melakukan konfirmasi melalui call center Samsat setempat. Sebagai tambahan informasi juga, Samsat Online Nasional hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan. Keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari satu tahun.

Itu dia cara bayar pajak mobil menggunakan aplikasi Samsat Online. Bagaimana cara membayar pajak melalui ATM?

Cara Bayar Pajak Mobil Online Melalui ATM

ATM juga ternyata bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan. Apalagi, keberadaan ATM sudah tersebar luas di Indonesia. Kita bisa menjangkau ATM terdekat. Saat ini, ATM juga bisa dilakukan untuk melakukan pembayaran, termasuk perpanjang pajak mobil online.

Berikut ini langkah-langkah membayar pajak mobil online via ATM.

1. Membuka menu e-Samsat di ATM. Syaratnya, nama di rekening dan pemilik kendaraan harus sama.

2. Masukan NKRB atau nomor polisi mobil.

3. Masukkan huruf yang tertera di pelat nomor. Huruf dikonversi ke angka, misalnya A=01, B=02, dan seterusnya).

4. Maka selanjutnya akan muncul nama dan besaran yang harus kita bayarkan.

5. Simpan struk sebagai bukti pembayaran.

6. Datangi kantor Samsat, Samsat keliling, atau kantor kecamatan untuk mendapat cap pengesahan.

Baca juga: Segini Biaya Balik Nama Mobil, Siapkan Dana dan Dokumennya!

Selain cara di atas, ada juga cara bayar pajak mobil melalui ATM BCA dengan cara sebagai berikut:

  1. Pilih menu Pembayaran.
  2. Pilih MPN atau Pajak.
  3. Pilih Penerimaan Negara.
  4. Pilih Pembayaran Pajak.
  5. Masukkan kode provinsi.
  6. Masukkan kode bayar yang didapat lewat SMS atau aplikasi. Cara mendapatkan kodenya adalah sebagai berikut:
    1. Jawa Barat
      Kirim SMS dengan format Esamsat (spasi) nomor rangka (spasi) NIK. Kirim ke 08112119211.
    2. Kalimantan Timur
      Kirim SMS dengan format Esamsat (spasi) nomor polisi (Contoh: Esamsat KT-1234-ABC) kirim ke 08115857070. 
    3. Jawa Tengah
      Pasang aplikasi Sakpole (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online). Lakukan pendaftaran sampai proses verifikasi. Kode bayaran dan besaran pajak bakal tertera di aplikasi.
  1. Data pembayaran dan jumlah yang harus dibayar akan muncul di layar ATM. Kalau benar, klik Ya atau Benar. 
  2. Simpan struk sebagai bukti bayar pajak.

Setelan membayar, selanjutnya kita bisa menukarnya saat pengesahan STNK. Batas waktu penukarannya sekitar 30 hari. Jadi, kita tetap harus mendatangi kantor Samsat untuk mendapat pengesahan.

Itu dia informasi lengkap tentang STNK mati 2 tahun dan cara membayar pajak secara online. Catat tanggalnya, jangan sampai menunggu sampai STNK mati 2 tahun.

Untuk perawatan mobil yang lebih mudah, OtoFriends bisa memasang aplikasi Otoklix. Beragam perawatan mobil bisa dilakukan hanya dalam satu aplikasi. Ada 2.000+ bengkel mitra se-Jabodetabek!

Pertanyaan Seputar STNK Mati 2 Tahun 

STNK mati 2 tahun tidak akan langsung dianggap bodong, data kendaraan tidak langsung dihapus. Sebelum pajak kendaraan mati, pemilik kendaraan akan diberi tiga kali peringatan. Tiga kali peringatan akan diberikan tiga bulan sebelum data dihapus, sebulan setelah peringatan pertama, dan sebulan setelah peringatan kedua.

STNK yang sudah mati masih bisa dihidupkan kembali. Caranya dengan mendatangi gerai Samsat atau Samsat keliling. Namun, dengan catatan pajak mati kurang dari setahun.

STNK yang mati dan mau dihidupkan kembali akan terkena denda. Besaran denda selama satu tahun sesuai dengan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di STNK dan SWDKLLJ. Namun, kalau hanya terlambat beberapa bulan, total PKB dan SWDKLLJ itu dikali saja dengan jumlah bulan dibagi 12. Kemudian, jumlah denda tersebut ditambah dengan PKB dan SWDKLLJ. Angka itu menjadi jumlah besaran yang harus OtoFriends bayar saat membayar pajak.