Baik di jalan raya maupun di jalan tol, kita perlu mematuhi rambu lalu lintas supaya perjalanan tetap aman dan tertib. Akan tetapi, banyak rambu lalu lintas yang kita temukan di jalan. Bisa jadi kita tidak mengenal arti dari rambu-rambu lalu lintas tersebut, sehingga memungkinkan untuk melakukan pelanggaran.

Oleh sebab itu, simak artikel berikut untuk mengenal arti dari rambu lalu lintas.

Macam Rambu Lalu Lintas

Banyak yang belum mengetahui bahwa ada berbagai macam rambu lalu lintas yang dikelompokkan berdasarkan beberapa kategori. Otoklix bakal membahas 6 kategori atau macam rambu lalu lintas sebagai berikut.

1. Rambu Peringatan

Rambu peringatan digunakan untuk memberikan peringatan kepada pengemudi, misalnya ada bahaya di depan jalan. Warna dasar dari rambu ini adalah kuning dengan tulisan berwarna hitam. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Awal bangunan terpisah untuk lalu lintas dua arah
  • Akhir bangunan terpisah untuk lalu lintas dua arah
  • Persimpangan empat
  • Persimpangan datar dengan lintasan kereta api berpintu
  • Persilangan datar dengan lintasan kereta api tanpa pintu
  • Persimpangan bundaran dengan prioritas
  • Longsoran tanah atau batu di sebelah kiri
  • Penyebrangan orang
  • Banyak tikungan, tikungan pertama ke kiri
  • Hati-hati

Baca juga: Punya Fungsi Berbeda, Ini 7 Jenis Marka Jalan di Indonesia

2. Rambu Larangan

Rambu larangan adalah menunjukkan perbuatan yang dilarang untuk dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini biasanya menggunakan warna putih dengan lambang merah atau hitam.

  • Dilarang berhenti sampai dengan jarak 15 meter berikutnya
  • Larangan masuk bagi kendaraan roda empat atau lebih
  • Larangan masuk bagi mobil barang
  • Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda tiga
  • Larangan masuk bagi kendaraan dengan panjang lebih dari 5 meter

3. Rambu Perintah

Rambu ini menyatakan bahwa ada perintah yang harus dipatuhi pengguna jalan. Bentuknya bundar berwarna biru dengan tulisan atau lambang berwarna putih serta merah dengan garis serong sebagai batas akhir perintah. 

  • Kecepatan minimum adalah 60 km/jam
  • Wajib mengikuti arah yang ditentukan bundaran
  • Wajib mengikuti arah yang ditunjuk
  • Wajib mengikuti arah ke kiri
  • Wajib mengikuti salah satu arah yang ditunjuk  

4. Rambu Petunjuk

Rambu lalu lintas berikutnya adalah rambu petunjuk. Rambu ini memiliki warna yang berbeda-beda. Ada yang berwarna hijau dengan tulisan putih, warna dasar cokelat dengan tulisan putih, bahkan warna dasar biru.

  • Rambu pendahulu petunjuk jurusan

Rambu ini digunakan untuk menyatakan petunjuk arah untuk mencapai tujuan, misalnya daerah, kota, atau nama jalan. Warna dasar dari rambu ini adalah hijau dengan tulisan atau lambang berwarna putih.

  • Rambu petunjuk kawasan atau objek wisata

Rambu petunjuk kawasan atau objek wisata ditandai dengan warna dasar cokelat dengan tulisan atau lambang berwarna putih.

  • Rambu petunjuk fasilitas umum

Rambu ini menunjukkan fasilitas umum, batas wilayah daerah atau situasi jalan. Rambu ini menggunakan warna dasar biru.

Baca juga: Simak Aturan Lengkap Tilang Sistem Poin!

5. Rambu Papan Tambahan

Rambu papan tambahan hanya dipasang sesuai dengan waktu yang diperlukan atau berlaku untuk waktu tertentu, jarak, perihal, atau jenis kendaraan tertentu yang merupakan rekayasa lalu lintas.

Penempatan rambu papan tambahan ini berjarak 5 sentimeter sampai 10 sentimeter di sisi paling bawah daun rambu. Lebar papan tambahan secara vertikal dan tidak boleh melebihi sisi daun rambu.

Adapun syarat papan tambahan adalah sebagai berikut:

1. Menggunakan warna dasar putih dengan tulisan dan bingkai warna hitam.

2. Tidak boleh menyatakan keterangan yang tidak berkaitan dengan rambunya.

3. Pesan bersifat khusus, singkat, jelas, dan mudah dimengerti pengguna jalan.

4. Perbandingan papan tambahan adalah 1 : 2.

Baca juga: Fungsi Lampu Hazard dan Cara Menggunakan yang Benar!

6. Rambu Nomor Rute

Rambu nomor rute adalah pembubuhan kode angka untuk menunjukkan identitas ruas jalan atau rute perjalanan. Penomoran diatur supaya bisa dikenal sebagai bentuk model jaringan jalan.

Penomoran rambu rute jalan dibagi atas nasional, tol, dan provinsi. Nomor ini hanya dipakai di Jawa, Sumatera, dan Bali. Penomoran rute di Jawa adalah 1 – 38, di Sumatera 1 – 55, dan di Bali 1 – 6. Sementara itu, untuk rute jalan tol ada 1 nomor di Balik, 11 nomor di Jawa, dan 5 di Sumatera. Ketentuan urutan nomor rutenya adalah sebagai berikut.

  • Nomor ganjil dengan diawali angka 1 berfungsi menunjukkan ruas jalan memanjang pulau atau sejajar garis pantai.
  • Penomoran dimulai dari kiri-kanan, atas-bawah sampai ruas jalan telah selesai dipetakan.
  • Nomor genap dengan diawali angka 2 berfungsi untuk ruas jalan yang melintangi pulau.
  • Khusus untuk Sulawesi, penomoran dimulai dari bagian bawah sampai atas pulau.

Demikian informasi tentang rambu lalu lintas yang perlu kita ketahui. Pastikan untuk selalu mematuhi rambu tersebut!

Demi kelancaran berkendara, mobil juga perlu selalu dalam keadaan prima. Pastikan bahwa komponen bekerja dengan baik. Cek secara berkala untuk waktu penggantian aki, oli, bahkan kondisi AC. Temukan 2.000+ bengkel umum terdekat lokasimu di aplikasi Otoklix!

OtoFriends dapat menghubungi OtoBuddy untuk informasi lebih lanjut terkait layanan servis dan perawatan mobil. Gunakan aplikasi booking servis mobil Otoklix untuk menemukan lokasi bengkel terdekat dari tempat OtoFriends berada.

Pertanyaan Seputar Rambu Lalu Lintas

Rambu lalu lintas terdiri dari rambu peringatan, larangan, perintah, petunjuk, papan tambahan, dan nomor rute. Fungsinya sebagai petunjuk bagi pengguna jalan.

Rambu peringatan ditandai dengan warna dasar kuning dengan tulisan atau lambang berwarna hitam. Fungsinya untuk memberitahu bahwa ada bahaya di depan jalan. Artinya bermacam-macam, ada yang menunjukkan persimpangan, tikungan tajam, banyak tikungan, turunan atau tanjakan curam, dan sebagainya.

Rambu petunjuk dicirikan dengan warna dasar berwarna hijau, garis tepi, tulisan, dan lambang berwarna putih, menggunakan huruf kapital seluruhnya atau huruf kecil.