Rasa kantuk saat mengemudi adalah salah satu pemicu kecelakaan lalu lintas. Penelitian yang dilakukan PT Hutama Karya (Persero) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) periode Agustus hingga Oktober 2022 menunjukkan bahwa 43% dari total 68 kasus kecelakaan terjadi akibat tidur sekejap atau microsleep. Hal ini tentu membutuhkan perhatian khusus dari semua pihak, terutama dirimu sendiri ketika hendak mengemudi dalam perjalanan jauh. Beristirahat di rest area adalah salah satu rutinitas yang wajib dilakukan untuk mengatasi kantuk dan kelelahan selama mengemudi.
Jadi, bukan hanya kondisi mobil kesayangan saja yang harus prima, ya, OtoFriends. Kamu tak perlu mengkhawatirkan performa mobil sebab ada Otoklix yang siap membantumu. Lakukan pemeriksaan mobil secara rutin di Otoklix supaya kondisinya prima untuk menempuh perjalanan jauh.
Sementara itu, kamu juga wajib memperhatikan dirimu sendiri dengan menyiapkan jeda waktu istirahat yang cukup di rest area. Yuk, kenali beberapa tipe rest area tol serta fasilitasnya agar kamu bisa memanfaatkan sarana tersebut secara maksimal sewaktu berkendara.
Daftar Isi
Kenalan Lebih Dekat dengan Rest Area
Rest area (disebut juga Tempat Istirahat dan Pelayanan atau TIP) adalah tempat istirahat atau persinggahan sejenak yang tersedia di jalan untuk memfasilitasi pengemudi kendaraan bermotor. Pemilihan lokasi rest area tidak dilakukan secara sembarangan sebab harus berada di tempat strategis yang berpotensi disinggahi banyak orang.
Selain faktor lokasi, penentuan rest area juga patut mempertimbangkan kebutuhan pengemudi sebagai upaya meminimalkan risiko microsleep. Kini, ada rest area dengan tipe tertentu yang memiliki fasilitas serba lengkap dan menarik sehingga bisa menjadi sarana hiburan sesaat di sela perjalanan.
Beberapa Tipe Rest Area
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol mengelompokkan jenis rest area di tanah air berdasarkan beberapa tipe berikut ini:
- Rest Area Tipe A: luas minimal 6 hektar dengan lebar minimal 150 meter. Fasilitas yang tersedia di rest area tipe A, yaitu SPBU, toilet, ATM, minimarket, klinik, bengkel, restoran, musala, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan lahan parkir.
- Rest Area Tipe B: luas minimal 3 hektar dengan lebar minimal 100 meter. Fasilitas yang tersedia di rest area tipe B, yaitu toilet, ATM, minimarket, restoran, musala, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan lahan parkir.
- Rest Area Tipe C: jenis rest area paling kecil dengan luas minimal 2.500 meter persegi dan lebar minimal 25 meter. Fasilitas yang tersedia di rest area tipe C, yaitu toilet, kios, musala, dan lahan parkir.
Jumlah dan Interval Proporsional antara Setiap Tipe Rest Area
Pengaturan rest area bukan sekadar tentang fasilitas, melainkan juga jarak. Setiap tipe rest area harus memenuhi ketentuan interval proporsional sebagai berikut:
- Rest Area Tipe A: tersedia minimal 1 unit setiap 50 km untuk semua daerah tujuan, harus berjarak minimal 20 km dengan rest area tipe A lainnya, dan berjarak minimal 10 km dengan rest area tipe B.
- Rest Area Tipe B: terletak di jalan tol antar kota yang panjangnya lebih dari 30 km serta berjarak minimal 10 km dengan rest area tipe B lainnya. Itulah sebabnya rest area tipe B populer dengan sebutan rest area tol.
- Rest Area Tipe C: berjarak 2 km dengan rest area tipe A, tipe B, serta sesama tipe C. Biasanya rest area tipe ini hanya dioperasikan pada momen libur panjang, seperti Idulfitri atau liburan akhir tahun untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas.
Pentingnya Beristirahat di Rest Area
Keputusan singgah sejenak di rest area sewaktu berkendara tentu sangat penting karena berkaitan dengan beberapa hal, yaitu:
- Meminimalkan risiko kecelakaan akibat microsleep: kamu bisa beristirahat atau tidur sejenak di sela-sela kegiatan mengemudi sehingga tidak rentan mengalami microsleep yang memicu kecelakaan. Hal ini wajib dilakukan bila kamu sedang menempuh perjalanan jarak jauh tanpa pengemudi pengganti.
- Memberi jeda waktu untuk mengistirahatkan mobil: sama seperti pengemudi, mobil juga butuh istirahat sejenak setelah digunakan selama beberapa jam. Momen persinggahan di rest area bisa dimanfaatkan untuk mengisi bahan bakar serta mematikan mesin mobil untuk sementara waktu. Bahkan, kamu juga bisa memeriksakan kondisi mobil ke bengkel bila beristirahat di rest area tipe A.
- Mengatasi gangguan kesehatan yang dialami pengemudi atau penumpang: manfaat beristirahat di rest area juga berhubungan dengan gangguan kesehatan yang dialami pengemudi atau penumpang. Misalnya, mabuk darat akan berangsur-angsur reda jika pengidapnya tidak berada di mobil yang bergerak serta dapat menghirup udara segar. Di samping itu, pengemudi dan penumpang juga berkesempatan mengunjungi minimarket untuk membeli obat-obatan yang dibutuhkan.
- Memulihkan tenaga untuk melanjutkan perjalanan: rasa lapar dan lelah membuat suasana hati terganggu sehingga energi pun terkuras habis ketika menempuh perjalanan jauh. Namun, gangguan tersebut bisa diatasi dengan istirahat di rest area. Manfaatkan waktu istirahat untuk tidur sebentar, beribadah, makan, minum kopi, membeli oleh-oleh, atau melakukan peregangan tubuh sebelum kembali ke mobil.
Usai menyimak ulasan ini, niscaya kamu semakin bijak memaknai waktu istirahat di rest area tol maupun luar tol. Jangan mengabaikan momen istirahat hanya demi lekas sampai di tempat tujuan. Manfaatkan fasilitas rest area yang kamu lewati semaksimal mungkin supaya kondisi fisik maupun mobil tetap prima.
Pertanyaan Seputar Rest Area
Apa perbedaan rest area tipe A dan B?
Perbedaan rest area tipe A dan tipe B terletak pada ukuran serta fasilitas di dalamnya. Rest area tipe A lebih unggul karena ukurannya paling luas serta mempunyai fasilitas yang tidak terdapat pada tipe B, yaitu SPBU, klinik, dan bengkel.
Gerbang Tol Cipali apa saja?
Jalan tol Cipali mempunyai 6 gerbang tol, yaitu Kalijati, Subang, Cikedung, Kertajati, Sumberjaya, dan Palimanan.
Tol Cipali berakhir di KM berapa?
Tol Cipali berakhir di kawasan Palimanan KM 188.
Rest area Subang KM berapa?
Subang memiliki 3 rest area yang terletak di KM 21 (rest area Masjid Al Ma’soem), KM 101B (rest area Tol Cipali), dan di luar jalan tol (rest area Rosin Subang di Jalan Otto Iskandardinata, Bandung).