Setelah sempat dihapuskan, tilang manual kembali berlaku sejak Desember 2022 untuk beberapa jenis pelanggaran tertentu. Polda Metro Jaya baru menerapkan tilang manual untuk wilayah DKI Jakarta sementara ini.

Tilang manual yang kembali berlaku ini nantinya petugas yang berjaga akan menyasar berbagai pelanggaran, mulai dari tindakan memalsukan plat nomor hingga knalpot. Diberlakukannya tilang manual tersebut bertujuan agar pengemudi nakal yang menghindari tilang elektronik tetap bisa ditindak.

Supaya OtoFriends tidak termasuk salah satu pengendara yang melakukan pelanggaran dari tilang manual yang kembali berlaku, simak informasi jenis pelanggaran beserta dendanya berikut ini.

Baca juga: Biar Tidak Kena Tilang, Pahami Arti Rambu Lalu Lintas Ini

Mekanisme Tilang Manual

Pemberlakuan tilang manual seperti biasanya dengan menghentikan pengendara yang melakukan pelanggaran dan menilang mereka. Sebenarnya tidak ada penarikan untuk surat tilang. Namun, penertiban penegakan hukum dengan surat tilang kembali dilakukan dengan adanya fenomena menutupi plat nomor menggunakan lakban agar tidak tertangkap kamera ETLE.

Tilang manual kembali berlaku meskipun tidak semua pelanggaran lalu lintas bisa dikenakan tilang manual. Apabila OtoFriends kedapatan melakukan pelanggaran seperti melepas plat nomor, jangan heran jika nantinya akan diberhentikan oleh polisi untuk kemudian dilakukan penindakan hukum dengan memberikan surat tilang.

Ada beberapa ketentuan tilang manual yang harus OtoFriends pahami sebagai pengendara, yaitu:

  • Membutuhkan minimal 10 orang petugas setiap kegiatan penindakan
  • Dilakukan pada satu titik di suatu tempat
  • Petugas kepolisian harus turun ke lapangan untuk penindakan
  • Hanya mampu melakukan penindakan jarak 50 meter

Baca juga: Jenis Surat Tilang Kendaraan dan Denda yang Harus Dibayar

Jenis Pelanggaran Beserta Dendanya

Kapolri sebelumnya telah menghentikan tilang manual semenjak ada tilang elektronik. Namun, banyaknya pengendara yang cukup pandai menyiasati tilang elektronik membuat Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang manual.

Hanya saja, tilang manual kembali berlaku khusus untuk wilayah DKI Jakarta dan mengincar empat jenis pelanggaran dengan besaran denda tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

1. Memalsukan plat nomor kendaraan

Pengendara yang ketahuan melakukan pemalsuan plat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, pemalsuan plat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009. 

Berikut ini sanksi memalsukan plat nomor kendaraan sebagaimana diatur dalam UU tersebut: 

  • Pasal 280: Setiap pengendara yang melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
  • Pasal 288 ayat 1: Setiap pengendara yang melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000

2. Melepas plat nomor kendaraan 

Apabila OtoFriends berkendara tanpa disertai dengan plat nomor, maka akan dikenakan Pasal 280, dimana setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp500.000.

3. Melakukan balap liar 

Pelaku balap liar dapat dikenakan pasal berlapis sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009. Adapun beberapa pasal yang bisa dikenakan yaitu:

  • Pasal 274 ayat 1: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
  • Pasal 287 ayat 5: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • Pasal 311 ayat 1: Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
  • Pasal 311 ayat 2: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). 

4. Memakai knalpot brong 

Pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar, maka akan dikenakan sanksi Pasal 285 ayat 1 dan ayat 2 berikut:

  • Pasal 285 ayat 1: Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
  • Pasal 285 ayat 2: Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Baca juga: Denda Pelanggaran Lalu Lintas, Pasal, dan Cara Cek Tilangnya

Cara Membayar Denda Tilang Manual

Tilang manual kembali berlaku artinya petugas bisa menahan barang bukti secara fisik, mulai dari SIM hingga kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran. Denda tilang manual bisa dibayarkan dengan dua cara, yakni secara online atau offline yang mengharuskan kita langsung ke pengadilan atau kejaksaan untuk melihat putusan.

Berikut cara yang dapat OtoFriends coba untuk melakukan pembayaran denda tilang manual:

  1. Buka situs https://tilang.kejaksaan.go.id/ melalui smartphone atau perangkat lain.
  2. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor berkas tilang, lalu klik Cari.
  3. Layar akan menampilkan besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
  4. Klik tombol Bayar untuk memperoleh kode bayar yang dapat digunakan saat membayar denda tilang manual.

Pembayaran denda tilang manual bisa dilakukan melalui bank (BRI, BNI, Mandiri, BTN, hingga BPD), OVO, Bukalapak, Kantor Pos, hingga Finpay. Caranya pun cukup dengan memasukkan 15 angka kode bayar denda tilang yang OtoFriends dapatkan sebelumnya.

Segera lakukan pembayaran denda tilang agar dokumen tilang bisa diambil kembali. Pada dasarnya, tenggat pengambilan dokumen tilang adalah 3 bulan.

Namun, Kejari masih akan menyimpan dokumen tilang pengendara hingga satu tahun lamanya. Jika tidak diambil, maka dokumen-dokumen tersebut bakal dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan

Itu dia cara membayar denda tilang manual yang bisa dijadikan pedoman. Meski kini tilang manual kembali berlaku, OtoFriends tidak perlu panik jika tidak merasa melakukan salah satu dari empat jenis pelanggaran di atas.

Sebagai pengendara, kita wajib untuk mengikuti undang-undang yang berlaku agar terhindar dari pelanggaran lalu lintas maupun kecelakaan. Selain mematuhi aturan yang berlaku, OtoFriends selaku pengendara juga wajib memerhatikan kondisi kendaraan sebelum dipakai dengan cara melakukan servis berkala

Temukan 2000+ bengkel terpercaya melalui aplikasi Otoklix yang bisa memudahkan kamu mendapatkan layanan seperti ganti oli, ganti ban, tune up, ganti aki, body repair, servis AC hingga cuci mobil.

Selain memudahkan mencari bengkel, OtoFriends juga bisa melakukan booking service sekaligus melihat harganya. Di sana, ada banyak promo yang bisa kita temukan dan gunakan untuk servis atau sekadar cuci mobil dengan harga yang terjangkau.

Otoklix merupakan aplikasi booking service mobil yang telah bekerja sama dengan 2.000+ bengkel umum se-Jabodetabek. Harganya transparan karena OtoFriends hanya perlu membayar sesuai dengan harga yang tertera saat booking. Segera booking servis di aplikasi Otoklix sekarang juga dan dapatkan penawaran menarik lainnya!

OtoFriends dapat menghubungi OtoBuddy untuk informasi lebih lanjut terkait layanan servis dan perawatan mobil. Gunakan aplikasi booking servis mobil Otoklix untuk menemukan lokasi bengkel terdekat dari tempat OtoFriends berada.

Pertanyaan Seputar Tilang Manual Kembali Berlaku

Setelah sempat dihapuskan, tilang manual kembali berlaku sejak Desember 2022 di wilayah DKI Jakarta untuk beberapa jenis pelanggaran tertentu.

Tilang manual dilakukan dengan menghentikan pengendara yang melakukan pelanggaran dan menilang mereka.

Pada dasarnya, tenggat pengambilan dokumen tilang adalah 3 bulan.