Sesuai dengan Peraturan Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, pengujian KIR dilakukan setiap enam bulan sekali. Ada beberapa syarat perpanjang KIR mobil perusahaan yang harus Anda penuhi apabila sudah sampai batas enam bulan. 

Sebagai informasi, KIR merupakan serangkaian tes yang dilakukan untuk menguji kelayakan kendaraan di jalan raya, apakah sudah aman dan sesuai dengan persyaratan atau belum. 

Semua kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang dan juga barang wajib melakukan uji KIR. Contohnya, seperti taksi, mobil rental, angkot, bus, hingga truk. 

Pada artikel ini, Otoklix akan membahas terkait syarat perpanjangan KIR mobil perusahaan terbaru 2023, lengkap dengan biaya yang harus dibayar serta denda yang diterima apabila tidak melakukan uji KIR. 

Syarat KIR Mobil Perusahaan

Bagi Anda yang memiliki usaha taksi, mobil rental atau angkot, wajib melakukan uji KIR dan perpanjangan KIR mobil setiap enam bulan sekali. 

Dengan melakukan uji KIR, maka mobil perusahaan Anda dinyatakan dalam kondisi yang bagus dan layak dijalankan. Berikut ini persyaratan untuk pendaftaran dan perpanjang KIR mobil perusahaan terbaru 2023. 

1. Syarat Pendaftaran KIR Mobil Perusahaan

  • BPKB dan STNK yang masih berlaku
  • KTP pemilik kendaraan atau KTP perusahaan
  • Bukti pembayaran untuk uji KIR mobil
  • Khusus untuk angkutan umum, maka harus memiliki surat izin trayek
  • Memiliki sertifikat uji tipe dan rekayasa kendaraan
  • Membawa kendaraan yang akan dilakukan pengujian KIR

2. Syarat Perpanjang KIR Mobil Perusahaan

  • Dokumen permohonan uji KIR
  • STNK kendaraan yang masih berlaku
  • Bukti pembayaran uji KIR
  • Membawa buku KIR mobil yang lama
  • Membawa kendaraan yang akan dilakukan uji KIR

Pastikan Anda membawa semua persyaratan yang disebutkan di atas dan disusun dengan rapi sebelum diserahkan kepada petugas. 

Cara Daftar Uji KIR

Setelah mengumpulkan beberapa dokumen untuk syarat daftar dan perpanjangan KIR mobil perusahaan, kini saatnya Anda melakukan pendaftaran yang bisa dilakukan secara online dan juga offline. 

1. Daftar Uji KIR Offline

  • Datang ke kantor Dinas Perhubungan terdekat di daerah Anda.
  • Langsung ke loket pendaftaran dan menyerahkan persyaratan yang sudah Anda kumpulkan.
  • Selanjutnya, Anda akan menerima booking uji, yakni jadwal untuk melakukan pengujian KIR. Pastikan datang pada jadwal yang sudah ditentukan, ya. 
  • Anda bisa datang kembali untuk melakukan uji KIR sesuai dengan jadwal di booking uji.
  • Tunggu hingga proses uji KIR selesai dilakukan. Jika sudah selesai dan lulus, maka Anda akan mendapatkan bukti uji lulus KIR.
  • Lalu, kendaraan yang lulus UJI KIR akan mendapatkan stiker khusus yang ditempel pada kendaraan.

2. Daftar Uji KIR Online

untuk melakukan uji KIR online, Anda bisa mendaftar melalui website atau aplikasi. Berikut ini langkah-langkahnya:

Melalui Website

  • Buka laman http://ngekironline.co.id/.
  • Daftar KIR dan mengisi data yang diminta.
  • Akan dilakukan verifikasi pendaftaran, yakni dengan klik cek pendaftaran dan masukkan nomor pendaftaran.
  • Bayar retribusi.
  • Melakukan pengujian KIR dan akan keluar hasilnya.
  • Anda bisa langsung mencetak hasil pengujian KIR.

Melalui Aplikasi e-KIR DLLAJ

  • Unduh aplikasi e-KIR DLLAJ di Play Store, nah untuk warga Jakarta, aplikasi yang digunakan adalah eKIR Jakarta – Booking.
  • Lakukan pendaftaran menggunakan email dan juga nomor telepon.
  • Lalu, pilih menu layanan uji KIR
  • Mengisi informasi yang dibutuhkan, seperti data pemilik kendaraan, dan data-data lainnya.
  • Menunggu proses verifikasi.
  • Datang ke tempat pengujian KIR sesuai dengan jadwal yang ditentukan
  • Jika sudah selesai, maka hasil uji KIR bisa Anda cek di aplikasi.

Biaya KIR Mobil 2023

Berikut ini biaya-biaya untuk KIR mobil terbaru 2023, mulai dari uji KIR mobil, biaya tanda, biaya perpanjangan KIR, dan biaya-biaya lainnya mengutip dari laman Lifepal.

1. Biaya Uji KIR Baru

  • Truk: Rp22.000
  • Mini bus: Rp18.000
  • Bus: Rp18.000
  • Sedan dan kereta tempelan: Rp18.000
  • Mobil pick up: Rp22.000
  • Micro bus: Rp18.000

2. Biaya Perpanjang KIR

  • Truk: Rp22.000
  • Mini bus: Rp18.000
  • Bus: Rp18.000
  • Sedan dan kereta tempelan: Rp18.000
  • Mobil pick up: Rp22.000
  • Micro bus: Rp18.000

3. Biaya Tanda

  • Tanda uji kereta tempelan: Rp4.500
  • Ganti buku KIR yang hilang: Rp15.000
  • Tanda uji: Rp9.000
  • Pasang tanda ulang: Rp25.000

4. Biaya Lainnya

  • Biaya emisi: Rp10.000
  • Pengecatan: Rp10.000
  • Buku uji: Rp10.000
  • Sanksi administrasi: Rp10.000

Jenis Mobil yang Harus Melakukan Uji KIR

Tidak semua jenis kendaraan harus melakukan KIR, yang wajib adalah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang maupun barang atau kendaraan yang digunakan untuk kegiatan bisnis dan niaga. Berikut rinciannya. 

  • Taksi
  • Mobil ojek online
  • Mobil sewa atau rental
  • Bus
  • Mobil pick up
  • Mini bus
  • Semua jenis truk

Adakah Denda Jika Telat Uji KIR?

Jika Anda lupa untuk melakukan perpanjangan KIR, tentunya akan mendapatkan denda. Mengutip dari laman tangerangekspres.co.id, denda apabila telat melakukan uji KIR (KIR mati) adalah 2% dari retribusi. 

Biaya retribusi KIR sendiri biasanya sekitar Rp60 ribu untuk kendaraan baru dan Rp53 ribu untuk perpanjangan atau uji berkala. 

Nah, itu dia ulasan terkait syarat perpanjang KIR mobil perusahaan beserta biaya dan tata caranya yang perlu Anda pahami. 

Penting diketahui untuk selalu melakukan uji KIR agar mobil perusahaan tetap aman di jalan, sehingga distribusi bisnis Anda bisa berjalan dengan lancar. 

Sebelum melakukan uji KIR mobil perusahaan, ada baiknya untuk melakukan servis kendaraan, sehingga kendaraan yang akan dicek memiliki performa yang bagus dan bisa lulus uji KIR.

Seperti yang diketahui, beberapa komponen yang akan dicek saat melakukan uji KIR adalah speedometer, kaca mobil, emisi gas buang, kaki-kaki mobil, ban mobil, klakson, sistem kemudi, hingga sistem pengereman. 

Anda bisa membawa mobil perusahaan ke bengkel Otoklix untuk dilakukan servis rutin. Kenapa di bengkel Otoklix? Karena Anda bisa hemat sampai 30%!

Layanan servis di bengkel Otoklix lengkap dan juga terjamin. Bahkan jaringan bengkel tersedia di seluruh Indonesia. Jika tidak sempat ke bengkel, tenang saja karena Otoklix ada layanan antar jemput gratis. Yuk, hubungi bengkel Otoklix sekarang. 

Pertanyaan seputar Syarat Perpanjang KIR

  • Dokumen permohonan uji KIR

  • STNK kendaraan yang masih berlaku

  • Bukti pembayaran uji KIR

  • Membawa buku KIR mobil yang lama

  • Membawa kendaraan yang akan dilakukan uji KIR

Denda apabila telat melakukan uji KIR (KIR mati) adalah 2% dari retribusi. Biaya retribusi KIR sendiri biasanya sekitar Rp60 ribu untuk kendaraan baru dan Rp53 ribu untuk perpanjangan atau uji berkala. 

Biaya Perpanjang KIR:

  • Truk: Rp22.000

  • Mini bus: Rp18.000

  • Bus: Rp18.000

  • Sedan dan kereta tempelan: Rp18.000

  • Mobil pick up: Rp22.000

  • Micro bus: Rp18.000