Saat kita membeli mobil bekas, sebaiknya segera lakukan balik nama kendaraan. Pasalnya, nama kita sebagai pemilik mobil berbeda dengan yang tertera STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Namun, proses ini bisa diwakilkan asal ada surat kuasa balik nama mobil. Bagaimana format surat kuasa balik nama mobil yang benar? Simak juga informasi seputar balik nama kendaraan di bawah ini. 

Contoh Surat Kuasa Balik Nama Mobil

Ada kalanya kita melakukan balik nama kendaraan di asal kota yang berbeda dengan domisili. Sehingga kita perlu memberikan kuasa kepada orang lain di kota asal untuk mengambil BPKB setelah semua persyaratan sudah masuk. Ini dia contoh Surat kuasa balik nama mobil yang benar. 

SURAT KUASA

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: xxx
NIK:3xx
Alamat: Jalan xxx

Memberikan kuasa penuh kepada:
Nama: xxx
Nik: 3xxx
Alamat: Jalan xxx

Untuk mengambil BPKB atas nama (pihak pemberi kuasa) atas kendaraan dengan rincian:
Jenis kendaraan: xxx
Nomor kendaraan: xxx
Warna mesin: xxx
Nomor mesin: xxx

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari siapa pun. Semoga surat ini digunakan sebagaimana mestinya.
Saya ucapkan terima kasih.

Jakarta, 01 April 2022



Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
(tanda tangan dan nama jelas) (tanda tangan dan nama jelas)

Berdasarkan contoh di atas, paling tidak ada tiga hal yang harus ada di dalam surat kuasa, yaitu info pemberi kuasa, penerima kuasa, dan info kendaraan.

1. Info pemberi kuasa

Pemberi kuasa adalah orang yang berhak atas dokumen BPKB. Karena suatu hal, orang tersebut melimpahkan kuasa kepada orang lain untuk mengambil dokumen balik nama mobil.

2. Info penerima kuasa

Kemudian, penerima kuasa adalah orang yang diberikan kuasa untuk mengambil dokumen kepemilikan mobil.

3. Info Kendaraan 

Info selanjutnya yang harus ada adalah info kendaraan, meliputi jenis kendaraan, warna, nomor kendaraan, dan nomor mesin.

Setelah semua informasi tercantum di surat kuasa balik nama mobil, kedua pihak harus tanda tangan di atas materai pada surat itu.

Syarat dan Cara Balik Nama dengan Melimpahkan Kuasa

Setelah mengetahui contoh surat kuasa balik nama mobil yang benar, selanjutnya mari kita bahas syarat dan cara balik nama dengan melimpahkan kuasa. STNK yang masih atas nama pemilik lama akan susah melakukan perpanjangan pajak. Oleh sebab itu, harus segera balik nama. Jadi, untuk mempermudah prosesnya, proses balik nama bisa diwakilkan. Namun, ada persyaratan tambahan ketika melimpahkan kuasa mengurus balik nama.

Proses balik nama dimulai dengan balik nama di STNK. Kemudian dilanjutkan dengan mengganti BPKB. Berikut ini adalah persyaratan balik nama yang harus disiapkan apabila melimpahkan kuasa.

Dokumen yang harus dibawa ke kantor SAMSAT untuk balik nama STNK.

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru sebagai pemberi kuasa (asli dan fotokopi)
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kwitansi pembelian mobil bermaterai
  • Faktur asli dan fotokopi
  • Surat kuasa bermaterai
  • KTP penerima kuasa

Dokumen yang harus dibawa ke kantor SAMSAT untuk balik nama BPKB.

  • STNK yang sudah balik nama
  • KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Foto bukti pembelian mobil dari pemilik sebelumnya
  • Surat kuasa bermaterai
  • KTP penerima kuasa

Sebagai tips tambahan, sebaiknya siapkan dua copy dari setiap dokumen dan sediakan materai lebih supaya tidak bolak-balik ke toko alat tulis untuk mencari materai atau fotokopi.

Cara Balik Nama Mobil

Setelah semua dokumen siap, saatnya mencatat cara balik nama di SAMSAT berikut ini. Sebab, prosesnya lumayan panjang untuk balik nama mobil. Berikut ini caranya.

Alur cabut berkas

  1. Datang ke kantor SAMSAT tempat STNK lama terdaftar.
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan bea balik nama (BBN) mobil, yaitu BPKB dan KTP di loket mutasi.
  3. Cek fisik kendaraan.
  4. Memberikan hasil cek fisik dan dokumen yang sudah disiapkan ke petugas loket. Dokumen-dokumen tersebut akan dilegalisasi dan diserahkan kembali.
  5. Datangi loket cek fiskal dan isi formulir dan disediakan. Kemudian, kembalikan ke petugas. Setelah itu, tunggu sampai nama kita dipanggil.
  6. Berikutnya, kita akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan balik nama mobil. Kalau masih ada pajak yang belum terbayar juga harus dilunasi.
  7. Setelah itu, kita kan diminta ke bagian mutasi dan mengisi formulir. Petugas akan meminta semua berkas.
  8. Membayar biaya sebesar Rp75 ribu – Rp250 ribuan. Kemudian, bukti pembayaran diserahkan kembali kepada petugas. Setelah itu akan diberi dua rangkap kwitansi. Satu kwitansi diberikan ke petugas, satu lagi dibawa saat mengambil berkas.
  9. Berkas bisa diambil 5 – 7 hari setelah pembayaran.
  10. Datang lagi pada hari yang ditentukan dengan membawa kuitansi bukti pembayaran.
  11. Berkas kembali diterima.
  12. Kita akan dirahkan ke loket fiskal untuk membayar Rp10 ribu dan mendapat tanda terima.
  13. Proses cabut berkas selesai.

Cara balik nama STNK

  1. Datang lagi ke SAMSAT untuk membuat STNK baru.
  2. Datang ke bagian mutasi dan loket cek fisik. Serahkan semua berkas dan tunggu nama kita dipanggil.
  3. Membawa berkas yang diterima serta fotokopi hasil cek fisik dan kuitansi yang sudah dilegalisasi.
  4. Menyerahkan berkas (termasuk BPKB asli) ke loket mutasi.
  5. Kalau semua berkas sudah lengkap, BPKB asli dan bukti pembayaran STNK akan dikembalikan. Tunggu sekitar 1 – 2 hari.
  6. Datang kembali dan berikan bukti pembayaran STNK.
  7. Membayar biaya penerbitan STNK baru.
  8. Proses balik nama STNK baru selesai.

Cara balik nama BPKB

  1. Mendatangi Polda setempat.
  2. Menyerahkan berkas persyaratan mutasi dan balik nama mobil ke loket Ditlantas. Berkas tersebut adalah fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi kwitansi pembelian mobil, fotokopi hasil cek fisik yang sudah dilegalisasi, dan BPKB asli.
  3. Mengisi formulir yang diberikan petugas.
  4. Membayar biaya mengurus BPKB mobil sebesar Rp80 ribu.
  5. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang sudah ditentukan.
  6. Pada hari pengambilan, bawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.

Nah, demikian informasi tentang surat kuasa balik nama mobil, persyaratan balik nama, sampai alur dan cara lengkap untuk balik nama. Alurnya memang cukup panjang dan merepotkan. Untung saja bisa diwakilkan dengan membuat surat kuasa balik nama mobil. Hanya saja, hati-hati menunjuk orang untuk mengurus balik nama. Jangan sampai terjebak calo yang mematok harga mahal.

Jangan lupa rutin rawat kendaraan sesuai kebutuhan. Gunakan aplikasi Otoklix untuk memudahkan merawat kendaraan. Berbagai layanan jasa servis mobil tersedia dengan harga bersaing.