Seluruh aturan rambu rambu lalu lintas telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas sesuai dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 56 dan 57.

Berdasarkan Permen Perhubungan 13/2014 Pasal 1 dijelaskan bahwa rambu-rambu lalu lintas merupakan perlengkapan jalan berupa lambang huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan perintah atau petunjuk bagi pengguna jalan.

Hampir seluruh rambu lalu lintas di Indonesia telah kita ketahui artinya. Namun, tahukah OtoFriends aturan tentang pemasangan rambu-rambu lalu lintas? Simak penjelasannya di Blog Otomotif Otoklix.

Baca juga: Arti Rambu-Rambu Lalu Lintas Beserta Gambarnya

Tipe-Tipe Rambu Rambu Lalu Lintas

Tipe-tipe rambu lalu lintas telah diatur dalam Permen Perhubungan 13/2014 Pasal 4, di mana terdapat 2 tipe rambu lalu lintas yaitu rambu lalu lintas elektronik dan konvensional. Kedua rambu tersebut memiliki fungsi yang sama tetapi berbeda bentuk

1. Rambu Lalu Lintas Konvensional

Rambu lalu lintas konvensional merupakan rambu yang terbuat dari bahan bersifat retro reflektif atau bahan yang dapat memantulkan cahaya, khususnya di malam hari atau saat cuaca gelap. 

Tipe konvensional ini sering kita jumpai di pinggir jalan. Rambu konvensional terdiri dari daun rambu dan tiang rambu.

Daun rambu tempat logo atau stiker perhubungan ditempelkan memiliki varian ukuran, mulai dari ukuran kecil, sedang, besar dan sangat besar. 

Sedangkan tiang rambunya bisa berupa tiang tunggal, tiang berbentuk huruf F, tiang kupu-kupu yang dipadukan dengan tiang tunggal atau jenis tiang gawang yang dipadukan dengan tiang ganda.

2. Rambu Lalu Lintas Elektronik

Adapun rambu lalu lintas tipe elektronik merupakan tipe rambu yang menggunakan layar monitor, modul kontrol, catu daya ataupun tiang rambu. Sebenarnya fungsi rambu elektronik ini gak beda jauh dari konvensional yakni untuk memberikan informasi pengendalian lalu lintas dalam bentuk perintah, peringatan, larangan dan petunjuk.

Namun, cakupan informasi yang bisa diberikan rambu lalu lintas elektronik lebih lengkap daripada konvensional. 

Hal ini tertuang pada Pasal 6 Ayat 2 Permen 13/2014 yang menyebutkan bahwa rambu lalu lintas elektronik dapat digunakan untuk memberikan informasi tentang kondisi lalu lintas, kondisi cuaca, informasi tentang perbaikan jalan hingga menyampaikan kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Mengingat fungsinya yang lebih kompleks dari tipe konvensional, maka bentuk rambu elektronik ini diklasifikasikan ke dalam 3 bentuk, antara lain:

  • Rambu-rambu lalu lintas elektronik yang menampilkan piktogram seperti rambu konvensional
  • Rambu-rambu lalu lintas elektronik yang menampilkan pesan peringatan, perintah, larangan, petunjuk dan pesan lalu lintas lainnya
  • Rambu-rambu lalu lintas elektronik yang menampilkan informasi dalam bentuk kombinasi grafis

Baca juga: Punya Fungsi Berbeda, Ini 7 Jenis Marka Jalan di Indonesia

Tata Cara Penempatan dan Pemasangan Rambu Lalu Lintas

Selanjutnya di dalam Permen tersebut juga diatur kegiatan penyelenggaraan rambu lalu lintas. Pada pasal 31 dan 32 tentang Penyelenggaraan Rambu Lalu Lintas disebutkan bahwa kegiatan penempatan, pemasangan, pemeliharaan dan penghapusan rambu lalu lintas hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dengan skema sebagai berikut:

  • Menteri memiliki wewenang di jalan nasional
  • Gubernur memiliki wewenang di jalan provinsi
  • Bupati memiliki wewenang di jalan kabupaten dan desa
  • Walikota memiliki wewenang di jalan perkotaan

Penyelenggaraan rambu lalu lintas di jalan tol juga diatur dalam Permen Perhubungan tersebut pada Pasal 32 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa penyelenggara jalan tol berhak menempatkan dan memasang, memelihara dan menghapus rambu lalu lintas di jalan tol atas ketetapan menteri terkait.

1. Faktor Penting dalam Mempertimbangkan Penempatan Rambu Lalu Lintas

Dalam menentukan posisi rambu lalu lintas, kita gak bisa asal menempatkan begitu saja di pinggir jalan. 

Pasal 33 tentang Tata Cara Penempatan dan Pemasangan Rambu Lalu Lintas Permen 13/2014 menyebutkan ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan lokasi penempatan rambu, antara lain:

  • Desain geometrik jalan
  • Karakteristik lalu lintas
  • Kelengkapan bagian konstruksi jalan
  • Kondisi struktur tanah
  • Perlengkapan jalan yang sudah terpasang
  • Konstruksi yang tidak berkaitan dengan pengguna jalan
  • Fungsi dan arti perlengkapan jalan lainnya

2. Aturan dan Ketentuan Posisi Rambu Lalu Lintas

Selanjutnya mengenai aturan dan ketentuan pemasangan rambu lalu lintas berdasarkan Permen 13 Tahun 2014 Pasal 34 dan 35 menyebutkan hal-hal yang perlu diperhatikan saat menentukan posisi rambu lalu lintas. Faktor-faktor tersebut antara lain:

  • Letak rambu berada di sebelah kiri jalan menurut arah lalu lintas
  • Letak rambu tidak merintangi kendaraan atau pejalan kaki
  • Jarak rambu antara bagian terluar daun rambu dengan tepi terluar bahu jalan sebesar 60 cm
  • Khusus rambu yang dipasang pada pemisah jalan, jarak antara bagian terluar daun rambu dengan tepi terluar kiri dan kanan dari pemisah jalan tersebut sebesar 30 cm
  • Pada situasi khusus, rambu rambu lalu lintas dapat dipasang di sebelah kanan menurut arah lalu lintas
  • Untuk lajur yang memiliki 2 lajur atau lebih, pemasangan rambu dapat dilakukan di atas ruang manfaat jalan

Baca juga: 10 Aturan Lalu Lintas Lengkap dengan Sanksinya

3. Aturan dan Ketentuan Ukuran Rambu Lalu Lintas

Dalam membuat rambu lalu lintas, seperti ukuran daun rambunya atau jarak antara rambu dengan jalan juga gak sembarang. Ada aturan dan ketentuan khusus yang mengatur jarak antara rambu dengan permukaan jalan, jarak antara rambu dengan papan tambahan, dan ukuran daun rambu yang akan digunakan.

Berdasarkan Pasal 36 Permen Perhub Nomor 13 Tahun 2014 disebutkan aturan tersebut, antara lain:

  • Ukuran maksimal tinggi rambu lalu lintas di sisi jalan sebesar 265 cm dan ukuran terendahnya 175 cm. Ukuran tersebut bisa kita ukur dari permukaan jalan tertinggi hingga sisi daun rambu atau papan tambahan bagian bawah.
  • Khusus rambu pengarah tikungan ke kiri dan ke kanan, posisi rambu berada di ketinggian 120 cm dari permukaan jalan.
  • Rambu yang disimpan di atas ruang manfaat jalan, minimal ketinggian rambu tersebut 500 cm dari permukaan jalan tertinggi.

Kemudian, dalam menentukan ukuran daun rambunya juga dipertimbangkan berdasarkan kecepatan rencana jalan. 

Untuk diketahui OtoFriends bahwa daun rambu merupakan pelat berbahan aluminium atau bahan lainnya yang memenuhi syarat yang akan ditempelkan atau dilekatkan stiker rambu lalu lintas.

Kita sering menemukan ada daun rambu berbentuk kecil tetapi ada juga yang berbentuk besar. Mengapa ada perbedaan ukuran tersebut? Berikut ini tabel aturan ukuran daun rambu berdasarkan kecepatan rencana.

Tipe Daun RambuKecepatan Rencana Jalan
Daun rambu ukuran kecilKecepatan sampai dengan 30 km/jam
Daun rambu ukuran sedangKecepatan sampai dengan 60 km/jam
Daun rambu ukuran besarKecepatan sampai dengan 80 km/jam
Daun rambu ukuran sangat besarKecepatan lebih dari 80 km/jam

Setelah mengetahui tata cara pemasangan dan makna dari setiap posisi rambu lalu lintas, kita bisa paham begitu pentingnya peran rambu rambu lalu lintas untuk keselamatan setiap pengguna jalan tanpa terkecuali.

Untuk meningkatkan rasa keamanan dan keselamatan saat berkendara, penting selalu untuk memastikan kondisi mobil dalam keadaan prima.

Caranya cukup mudah yakni rutin melakukan servis mobil secara berkala. Melalui servis mobil, kita dapat mengetahui kondisi terkini seluruh komponen mobil sehingga saat aki mobil rusak kita akan tahu lebih dulu sebelum kerusakan merembet ke komponen lain.

Untungnya di tengah kesibukan dan mobilitas pekerjaan, kita dapat menjadwalkan servis mobil melalui aplikasi Otoklix. Harga servisnya pun transparan dan terjangkau, download aplikasi Otoklix sekarang!

Dengan menjamin mobil dalam kondisi prima, kita turut membantu menjaga keselamatan bagi pengguna jalan lainnya. Segera lakukan servis mobil di bengkel Otoklix.

Pertanyaan Seputar Rambu Rambu Lalu Lintas :


Berdasarkan Permen Perhubungan 13/2014 Pasal 1 dijelaskan bahwa rambu-rambu lalu lintas merupakan perlengkapan jalan berupa lambang huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan perintah atau petunjuk bagi pengguna jalan.


Rambu rambu lalu lintas terdiri dari rambu larangan, peringatan, perintah dan rambu petunjuk bagi pengguna jalan.


Faktor yang menjadi pertimbangan lokasi penempatan rambu, antara lain desain geometrik jalan, karakteristik lalu lintas, kelengkapan bagian konstruksi jalan, kondisi struktur tanah, perlengkapan jalan yang sudah terpasang, konstruksi yang tidak berkaitan dengan pengguna jalan, fungsi dan arti perlengkapan jalan lainnya.