Setiap kendaraan di dunia punya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau yang biasa disebut sebagai pelat nomor. Di Indonesia, terdapat perbedaan antara pelat nomor kendaraan pribadi dan kendaraan dinas. Mobil dinas TNI AU (Angkatan Udara), AL (Angkatan Laut), dan AD (Angkatan Darat) juga punya perbedaan masing-masing. 

Dari warna dan kode pada pelat nomor mobil dinas TNI AU, AL, dan AD, Anda bisa mengetahui kendaraan tersebut berasal dari matra TNI mana dan juga kesatuannya. Secara umum, empat angka di depan pelat nomor menunjukkan nomor registrasi kendaraan, sementara dua digit di samping kanan merupakan kode kesatuan. Angka ini dipisahkan oleh tanda (-).

Mari simak perbedaan antara warna dan kode pelat nomor mobil dinas TNI.

Banner

Mobil dinas TNI AU (Angkatan Udara)

TNKB atau pelat nomor mobil dinas TNI AU ditandai dengan warna biru tua. Terdapat lambang segi lima dengan bingkai merah di bagian atasnya. Selain dibedakan dari warna dan bentuk bingkai merah pada bagian atas, terdapat pula perbedaan kode nomor pelat. Kode ini adalah dua angka pada samping kanan TNKB mobil dinas TNI AU.

  • 00 Markas Besar TNI AU
  • 01 Komando Operasi 1 TNI AU
  • 02 Komando Operasi 2 TNI AU
  • 05 Komando Pendidikan TNI AU
  • 10 Korps Pasukan Khas TNI AU

Mobil dinas TNI AD (Angkatan Darat)

Pelat nomor mobil dinas TNI AD ditandai dengan warna hijau dan terdapat logo bintang di atasnya. Dua digit pada samping kanan nomor pelat mobil dinas TNI AD menunjukkan kode kesatuannya.

  • 00 Markas Besar TNI AD. 
  • 01 Komando Cadangan Strategis TNI AD. 
  • 02 Komando Pasukan Khusus TNI AD. 
  • 03 Komando Daerah Militer Jakarta Raya. 
  • 04 Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD. 
  • 10 Akademi Militer. 
  • 20 Sekolah Staff dan Komando TNI AD. 
  • 30 Pusat Teritorial TNI AD. 
  • 31 Pusat Kesenjataan Infantri TNI AD. 
  • 32 Pusat Kesenjataan Kavaleri TNI AD. 
  • 33 Pusat Kesenjataan Artileri TNI AD. 
  • 34 Pusat Polisi Militer. 
  • 41 Direktorat Zeni TNI AD. 
  • 42 Direktorat Perhubungan TNI AD. 
  • 43 Direktorat Peralatan TNI AD. 
  • 44 Direktorat Perbekalan dan Angkutan TNI AD. 
  • 45 Direktorat Kesehatan TNI AD. 
  • 46 Direktorat Ajudan Jenderal TNI AD. 
  • 47 Direktorat Topografi TNI AD. 
  • 48 Direktorat Keuangan TNI AD. 
  • 49 Direktorat Hukum TNI AD. 
  • 51 Dinas Penerangan TNI AD. 
  • 52 Dinas Pembinaan Mental TNI AD. 
  • 53 Dinas Psikologi TNI AD. 
  • 54 Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD. 
  • 55 Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI AD. 
  • 56 Dinas Penerbangan TNI AD. 
  • I~IX Milik Kodam I~IX.

Baca juga: Intip Mobil Dinas Terbaru TNI, dari Avanza Hingga Land Cruise!

Mobil dinas TNI AL (Angkatan Laut)

Mobil dinas TNI AL dibedakan dengan warna pelat biru mudah dan ada lambang jangkar di atasnya. Sedangkan untuk kode kesatuannya adalah sebagai berikut.

  • 00 Markas Besar TNI AL
  • 01 Komando Armada Timur TNI AL
  • 02 Komando Armada Barat TNI AL
  • 03 Komando Lintas Laut Militer TNI AL
  • 04 Koprs Marinir TNI AL
  • I~… Pangkalan Utama TNI AL I~

Mobil dinas Mabes TNI

Untuk membedakan pelat nomor mobil dinas Mabes TNI, Anda bisa melihat warna merah tanpa lambang tambahan di atasnya. Terdapat kode kesatuan berupa dua digit di samping kanan. Kodenya adalah sebagai berikut.

  • 00 Markas Besar TNI
  • 01 Sekolah Staff dan Komando TNI
  • 02 Akademi TNI
  • 09 Badan Pembinaan Hukum TNI
  • 10 Badan Perbekalan TNI
  • V Pasukan Pengamanan Presiden

Baik TNKB mobil dinas TNI AU, AD, AL, dan Mabes TNI semuanya dilengkapi dengan lambang Mabes TNI atau markas besar Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga: Intip Mobil Dinas DPR Toyota Crown Royal Saloon, Minat Beli?

Jenis Pelat Mobil Lainnya

Selain pelat mobil dinas TNI AU, AD, dan AL, ada jenis pelat nomor mobil lainnya. Mulai dari pelat nomor mobil pribadi, angkutan umum, pejabat pemerintah, kendaraan diplomatik asing, dan mobil listrik.

Warna hitam dan putih

Pertama, pelat nomor mobil dengan warna dasar hitam dan tulisan putih adalah untuk kendaraan pribadi. Namun, dengan adanya aturan baru, pelat nomor mobil pribadi berubah menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam.

Peraturan baru ini adalah untuk kepentingan ETLE atau tilang elektronik. Kamera ETLE akan lebih mudah menangkap objek pelat nomor dengan warna dasar putih dan tulisan hitam.

Warna kuning

Pelat nomor mobil dengan warna dasar kuning dan tulisan yang berwarna hitam digunakan untuk angkutan umum. Misalnya angkot, taksi, dan mikrolet.

Warna hijau

Pelat nomor dengan warna dasar hijau dan tulisan putih digunakan pada kendaraan di kawasan perdagangan bebas. Khususnya untuk kendaraan di kawasan dengan pembebasan bea masuk. Kendaraan dengan pelat ini tidak boleh dioperasikan atau dimutasi ke wilayah lain di Indonesia.

Baca juga: Mobil Dinas Polri Terbaru! Dari Mitsubishi Hingga Ford Ranger

Warna merah

Pelat nomor dengan warna dasar merah dan tulisan putih adalah untuk kendaraan dinas pemerintah. Misalnya untuk kantor gubernur, kecamatan, dan kelurahan.

Warna putih dan tulisan biru

Pelat nomor dengan warna dasar putih dan tulisan biru dipakai untuk kendaraan diplomatik asing. Misalnya mobil duta besar asing di Indonesia.

Garis biru pada bagian bawah pelat nomor

Pelat nomor dengan tambahan garis biru di bawah adalah untuk kendaraan listrik.

Itu dia pembahasan mengenai pelat nomor mobil dinas TNI AU, AD, AL, dan Mabes TNI serta arti warna pelat nomor lainnya.

Otoklix tidak hanya melayani servis mobil pribadi, tetapi juga perusahaan. Banyak keuntungan yang bisa didapat dengan melakukan kerja sama servis mobil atau kendaraan perusahaan. Di antaranya lebih hemat 30%, layanan servis lengkap dan terjamin kualitasnya, serta bengkel tersedia di seluruh Indonesia.

Cari tahu informasinya secara lebih lanjut di https://otoklix.com/bisnis.

Pertanyaan Seputar Mobil Dinas TNI AU :


Umumnya anggota TNI baik dari Perwira Menengah sampai Perwira Tinggi mendapatkan mobil dinas.


Mobil dinas TNI punya warna yang berbeda-beda. Pelat nomor untuk Mabes TNI berwarna merah, TNI AL berwarna biru, TNI AD berwarna hijau, dan TNI AU berwarna biru tua .


Mobil dinas berfungsi untuk menunjang kelancaran tugas kedinasan, meningkatkan kualitas hasil kerja, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menunjang pelaksanaan program-program pemerintah.