Seperti mobil dinas TNI, mobil dinas polisi juga punya kode yang punya arti tersendiri. Selain dibedakan dari warna pelat, angka pada pelat nomornya juga bisa menunjukkan daerah asalnya. Kode ini ditandai dengan angka romawi.

Bagaimana arti kode pelat nomor mobil dinas polisi? Bagi Anda yang penasaran, simak juga apa saja jenis mobil polisi, spesifikasi, dan juga harganya.

Arti Kode Pada Pelat Nomor Mobil Polisi

Ada berbagai warna yang berbeda-beda pada TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat nomor di Indonesia. Ada yang berwarna hitam, putih, kuning, dan merah. Ada pula yang bertanda khusus seperti pelat nomor mobil dinas polisi dan TNI. Bahkan, ada lambang yang disematkan di pelat nomor.

Banner

TNKB mobil dinas polisi ditandai dengan warna dasar pelat yang berwarna hitam dan diberi bingkai kuning. Di sisi kiri terdapat lambang Polri diikuti dengan 6 digit nomor.

Empat nomor yang ditempatkan di awal adalah nomor registrasi kendaraan. Kemudian ada tanda strip yang membatasi 1-5 digit berikutnya. Sementara itu, 1-5 digit ditandai dengan nomor atau angka romawi.

Padahal kalau Anda paham arti kode tersebut, Anda bisa tahu dari mana asal mobil dinas polisi tersebut. Misalnya, untuk kendaraan dinas polisi dari Mabes Polri ditandai dengan angka 00 setelah tanda strip.

Baca juga: Arti Kode dan Aturan Plat Mobil Dinas

Ada pula dua digit berupa angka romawi. Di antaranya adalah romawi I untuk Polda Aceh, II untuk Polda Sumatera Utara, III untuk Polda Sumatera Barat, IV untuk Polda Riau, V untuk Polda Sumatera Selatan.

Kemudian VI untuk Polda Kalimantan Barat, VII untuk Polda Metro Jaya, VIII Polda Jawa Barat, IX untuk Polda Jawa Tengah, dan X untuk Polda Jawa Timur. Selanjutnya adalah sebagai berikut:

  • XI : Polda Bali
  • XII : Polda Kalimantan Timur
  • XIII : Polda Kalimantan Selatan
  • XIV : Polda Sulawesi Selatan
  • XV : Polda Sulawersi Utara
  • XVI : Polda Maluku
  • XVII : Polda Papua
  • XVIII : Polda Kalimantan Tengah
  • XIX : Polda Sulawesi Tengah
  • XX : Polda Sulawesi Tenggara
  • XXI : Polda NTB
  • XXII : Polda NTT
  • XXIII : Polda Banten
  • XXIV : Polda DIY
  • XXV : Polda Lampung
  • XXVI : Polda Jambi
  • XXVII : Polda Bengkulu
  • XXVIII : Polda Bangka Belitung
  • XXIX : Polda Gorontalo
  • XXX : Polda Maluku Utara
  • XXXI : Polda Kepulauan Riau
  • XXXII : Polda Papua Barat
  • XXXIII : Polda Sulawesi Barat
  • XXXIV : Polda Kalimantan Utara

Jenis dan Spesifikasi Mobil Dinas Polisi

Setelah menyimak pembahasan tentang cara membaca kode pelat nomor mobil dinas polisi, kita juga akan membahas tentang jenis dan spesifikasi mobil dinas polisi. Perlu Anda ketahui bahwa anggaran belanja untuk membeli mobil dinas polisi berkisar Rp360 miliar.

Angka tersebut dibagi ke beberapa jenis kendaraan. Ada mobil jenis jeep, mobil jenis sedan, dan juga jenis pikap kabin ganda. Rata-rata harganya berkisar Rp836 juta sampai Rp965 jutaan.

Ketiga jenis mobil tersebut memiliki spesifikasi umum, yaitu mesinnya harus berkapasitas 2.000 cc sampai 3.000 cc. Keenam mobil di bawah ini adalah mobil-mobil yang dipakai sebagai mobil dinas polisi.

Baca juga: 5 Mobil Polisi Indonesia untuk Patroli dengan Performa Mesin Kencang

1. Mitsubishi Lancer Ex 

Mobil pertama adalah Mitsubishi Lancer Ex. Mobil jenis sedan ini biasanya dipakai untuk berpatroli di jalan tol. Mitsubishi Lancer Ex dibekali dengan mesin mumpuni, yakni berkapasitas 2.000 cc.

Mesin yang dipakai adalah 4B11T 4 silinder dan dilengkapi dengan teknologi MIVEC. Dengan teknologi mesin yang mumpuni ini dinilai optimal untuk kejar mengejar di jalan tol.

2. Mitsubishi Galant V6

Mitsubishi Galant V6 juga merupakan mobil jenis sedan yang digunakan untuk patroli. Namun, berbeda dengan Lancer Ex yang digunakan untuk partoli di jalan tol, Galant V6 dipakai untuk kegiatan operasional kepolisian.

Spesifikasi mesinnya lebih tinggi daripada Lancer Ex. Kapasitasnya 2.498 cc dengan 6 silinder dan 24 katup. Melalui mesin ini, tenaga yang bisa dihasilkan adalah 167 hp pada 5.750 rpm.

3. Mazda 6

Mobil dinas polisi berikutnya adalah Mazda 6. Mobil ini biasanya dipakai sebagai pengawalan dan juga patroli jalan raya. Kapasitas mesinnya yaitu 2.488 cc. Tenaga maksimal yang bisa dihasilkan adalah 194 ps pada putaran 6.000 rpm.

4. Toyota Vios dan Hyundai Elantra

Toyota Vios dan Hyundai Elantra adalah mobil dinas polisi terbaru yang dipakai sebagai mobil patroli jalan raya atau yang sering disebut PJR. Mobil ini dipakai sebagai mobil patroli karena irit bahan bakar.

Selain dipilih berdasarkan spesifikasi mesin, keunggulan kedua sedan ini juga punya ciri khas tersendiri. Kedua mobil ini menunjukkan desain khas mobil dinas polisi. Sehingga mampu dikenali oleh masyarakat sebagai mobil dinas polisi.

5. Ford Focus

Masih membahas mobil dinas polisi berjenis sedan, yaitu Ford Focus. Meskipun sama-sama berjenis sedan, Ford Focus digunakan untuk pengamanan obyek vital kepolisian. Bicara soal mesin, Ford Focus juga dilengkapi dengan mesin yang mumpuni. Kapasitasnya 2.0 liter dengan mesin DURATEC HE. Mesin ini bisa menghasilkan tenaga maksimal sampai 145 ps dan torsi 185 Nm.

Baca juga: Mobil Dinas Polri Terbaru! Dari Mitsubishi Hingga Ford Ranger

6. Ford Ranger

Setelah sebelum-sebelumnya kita membahas mobil jenis sedan, kali ini kita bakal membahas mobil jenis SUV. Bodinya yang besar membuat Ford Ranger bertugas untuk mengangkut motor dan mobil yang terkena razia.

Ford Ranger dibekali dengan mesin 2.500 cc Duratorq TDI SOHC. Dari mesin ini, tenaga yang dihasilkan sebesar 165 hp dan torsi 308 Nm.

Itu dia cara membaca arti dari pelat nomor mobil dinas polisi dan juga jenis serta spesifikasinya. Jadi, sekarang Anda bisa tahu berasal dari mana mobil polisi tersebut. 

Kini, mobil dinas polisi maupun mobil operasional perusahaan Anda bisa diservis di bengkel dengan program khusus dari Otoklix. Otoklix memberikan layanan berkualitas setara bengkel resmi. 

Tentunya harganya kompeititif, lebih hemat 30%. Jenis layanannya juga lengkap, mulai dari ganti oli, servis AC, rem, aki, sampai dengan cuci mobil dan detailing. Selain itu ada garansi pengerjaan 14 hari, jaminan suku cadang asli, hingga layanan antar jemput, home service, dan emergency handling.

Lebih dari 40 perusahaan mempercayakan servis mobil operasional kepada bengkel Otoklix. Kunjungi https://otoklix.com/bisnis untuk informasi lebih lanjut!

Pertanyaan Seputar Mobil Dinas Polisi :


Terdapat dua digit setelah tanda strip (-) sebagai kode pelat mobil dinas polisi. Kode ini menunjukkan daerah asal mobil tersebut. Misalnya untuk 00 untuk Mabes Polri, I : Polda Aceh, II : Polda Sumatera Utara, III : Polda Sumatera Barat, IV : Polda Riau, V : Polda Sumatera Selatan, VI : Polda Kalimantan Barat, VII : Polda Metro Jaya, VIII : Polda Jawa Barat, IX : Polda Jawa Tengah, X : Polda Jawa Timur.


Kode pelat nomor mobil dinas polisi 03 dari Intelkam Mabes Polri.


Beberapa mobil yang dipakai sebagai mobil dinas polisi adalah Mitsubishi Lancer Ex, Mitsubishi Galant V6, Mazda 6, Toyota Vios, Hyundai Elantra, Ford Focus, dan Ford Ranger.